Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Secara hukum, pemerintah tidak dapat disebut sebagai pelaku bisnis ke bisnis (B2B) dengan BUMN.
“Hubungan keduanya bukanlah hubungan antar perusahaan yang setara, melainkan hubungan kepemilikan, pengawasan, dan regulasi (pemerintah sebagai pemegang saham dan regulator, BUMN sebagai operator yang dimiliki negara),”demikian ditegaskan anggota DPRD kota Palu Fraksi Gerindra H. ALFIAN CHANIAGO. S.E, menanggapi pernyataan Branch Manager bank BTN Palu Harry Gerald Talupun terkait layar videotron bank BTN di Baruga Lapangan Vatulemo Rabu (28/10-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya.
Alfian Mempertanyakan Mengapa Bukan B2B?
1. Kedudukan Hukum Tidak Setara
Dalam B2B, dua perusahaan bertindak sebagai badan hukum privat yang mandiri.
Sementara itu, pemerintah memiliki kekuasaan khusus sebagai regulator dan pemegang saham.
Undang-Undang BUMN menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan .
BUMN juga didirikan sebagai “kepanjangan tangan negara” untuk melaksanakan tujuan bernegara yang tidak bisa dilakukan lewat jalur pemerintahan biasa .
2. Pemerintah Bertindak sebagai Pemilik, Bukan Mitra Dagang
Pemerintah (melalui RUPS atau Danantara) bertindak sebagai pemegang saham yang menentukan arah strategis, mengangkat direksi, dan menetapkan target dividen.
“Dalam hubungan B2B, tidak ada pihak yang memiliki hak veto atau kekuasaan mengangkat manajemen pihak lain,”jelas Alfian.
3. Sifat Transaksi:
Penugasan, Bukan Negosiasi Komersial Murni Pemerintah sering memberikan penugasan khusus kepada BUMN (misalnya kewajiban pelayanan publik, stabilisasi harga, atau proyek strategis).
Dalam skema ini, BUMN menjalankan instruksi pemerintah, bukan hasil negosiasi kontrak dagang yang setara. Jika pemerintah membeli barang/jasa dari BUMN, itu masuk ranah pengadaan barang/jasa pemerintah, yang diatur oleh rezim hukum publik, bukan kontrak komersial B2B biasa.
4. Kerugian BUMN adalah Kerugian Bisnis, Bukan Kerugian Negara (Kecuali Melawan Hukum), sejak UU BUMN 2025, kerugian BUMN akibat risiko bisnis tidak otomatis dianggap kerugian negara.
“Ini justru menegaskan bahwa secara operasional BUMN bertindak sebagai entitas korporasi. Namun, hubungan dengan pemerintah tetap dalam kerangka kepemilikan negara, bukan kemitraan dagang antar-swasta,”sebutnya.
Kapan Hubungannya Menyerupai B2B?
Menurut Alfian jika BUMN menjadi Persero Terbuka dan sahamnya dimiliki publik, maka BUMN tersebut dapat bertransaksi dengan entitas swasta murni sebagai sesama pelaku usaha.
“Namun, ketika berhadapan dengan pemerintah, tetap ada dimensi kepemilikan dan kekuasaan publik yang membuatnya tidak setara dengan B2B biasa,”tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan kepala Cabang atau Branch Manager PT.Bank BTN Palu Herry Gerald Talupun menjawab media ini Selasa (27/10-2026) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa layar videotron di gedung baruga lapangan Vatulemo anggarannya bukan dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Tapi murni business to business antara pemerintah kota Palu dengan bank BTN dengan pola kerjasama, sehingga saling kenguntungkan (simbiosis mutualisme/win-win solution).
“Jadi layar videotron itu akan menjadi wadah penayangan informasi dan iklan produk-produk dari mitra bisnis bank BTN dan bisa juga dari pihak Pemkot Palu dengan pembagian keuntungan setelah ada surat perjanjian kerjasama (PKS), sehingga memberikan pendapat asli daerah (PAD),”jelas Herry.
Menurutnya videotron yang dipasang pada saat hari ulang tahun kota Palu ke 48 pada 27-28 September 2026 masih dalam tahap uji coba, makanya belum dilakukan penandatanganan PK antara bank BTN dengan Pemkot Palu.
Disinggung soal anggarannya mencapai Rp, 11 miliyar, Herry menegaskan untuk angka biaya pembuatan, pesangan layar videotron dirinya tidak mau berspekulasi. Alasannya proyek vediotron bisnis to bisnis itu adalah domain kantor pusat bank BTN di Jakarta.
“Maaf kami takut salah, nanti kami konfirmasi dulu ke kantor pusat berapa besar anggarannya videotron itu, sebab itu domain kantor pusat bank BTN di Jakarta,” Aku Herry yang diamini wakil branch manager Ary Somule.
Ia mengatakan 1 unit videotron tersebut merupakan aset milik pihak bank yang difungsikan secara strategis untuk mendukung promosi bisnis perusahaan, penayangan konten informasi korporat, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis maupun promosi oleh mitra-mitra strategis bank, termasuk dalam hal ini Pemerintah Daerah. ***



















