KUA-PPAS 2027 Ditandatangani, Harus Berdampak Pada Kesejahteraan Rakyat

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD 2027 yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (11/8-2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M, didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali.

Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

“Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat,” ujar Wagub.

Wagub menjelaskan, KUA-PPAS 2027 akan diarahkan untuk mendukung pembangunan Sulawesi Tengah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan.

Ia menilai, arah kebijakan anggaran tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setelah penetapan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara profesional, tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Wagub Reny juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas kerja sama, masukan, serta komitmen selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, terjaganya komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga dengan baik. Ini menjadi modal utama untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah di masa sekarang dan yang akan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2027 akan menjadi pedoman dan landasan dalam tahapan berikutnya, termasuk penyusunan Nota Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Ia berharap seluruh proses penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga anggaran tahun 2027 dapat segera diarahkan pada program pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menegaskan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran menjadi instrumen untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Sulawesi Tengah yang semakin sejahtera.  Sumber Biro Administrasi Pimpinan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top