Imran : Pajak Pengukuran MBLB Sudah Dihentikan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pernyataan praktisi hukum Hartati Hartono, SH dalam forum group discussion (FGD) yang digelar forum alumni pelajar mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lintas generasi yang ditayangkan media ini Rabu (13/5-2026), dibawah judul Hartati Hartono : “Tangkap” Bupati Donggala dan Wali Kota Palu, mendapat tanggapan dari kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) kota Palu Imran.

Kaban Imran melalui sambungan telepone di aplikasi whatsAppnya Kamis pagi (14/5-2026), menjelaskan pihaknya telah menghentikan sementara pungutan pajang pengukuran Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Sama dengan kabupaten Donggala, kami sementara menghentikan pajak pengukuran MBLB, sekalipun ada permintaan dari pengusaha tambang, sambil menunggu izin operasional rencana kerja anggaran biaya (RKAB),”ujarnya.

Menurut Imran pihaknya telah melakukan konsultasi ke perwakilan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) di Palu.

“Hasil konsultasi, BPKP menyarankan menyurat ke pemprov Sulteng yakni wakil Gubernur melalui sekretaris provinsi untuk memfasilitasinya agar mendapatkan informasi data perusahaan tambanga mana saja di wilayah kota Palu yang sudah mati Izinnya, yang masih hidup dan yang sudah mendapatkan RKAB,”jelas mantan asisten 3 Pemkot Palu itu.

Imran berharap segera ada solusi atas “polemik” RKAB pengusaha tambang. Sebab pembangunan juga terhambat jika material dari pertambangan galian C belum jalan. Selain itu pengusaha tambang juga tentu mengalami kerugian sementara mereka punya tenaga kerja.

“Kami sangat berterima kasih kepada bapak Gubernur Sulteng yang telah memfasilitasi mencari solusi bagi para pengusaha tambang, sehingga akan dapat beroperasi setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai aturan dan perundang-undagan pertambangan yang berlaku,”ucap Imran.

Kepala Perwakilan BPKP Sulteng Agus Yulianto yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis siang (14/5-2026), terkait kebenaran pihak Bapaenda kota Palu telah melakukan konsultasi soal pengutan pajak MBLB masih akan melakukan pengecekan.

“Maaf Pak. Saya masih di Ampana perjalanan dari luwuk menuju palu.
Nanti saya cek setelah tiba di Palu,”tulis kepala BPKP Agus.

Sebelumnya telah diberitakan
Kepala Bandan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Donggala Moh Fickri Vetran L menjawab konfirmasi media ini Rabu malam (13/5-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan target pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2026 sebesar Rp, 82 miliyar.

Dan penarikan retribusi pajak MBLM itu telah dihentikan sementara sejak 30 April 2026.

“Target Pajak MBLB tahun 2026 sebesar Rp82M, per tanggal 30 april Bapenda untuk sementara memberhentikan seluruh kegiatan pengukuran pajak MBLB sampai dengan perusahaan tsb memiliki RKAB,”jelas Fickri.

Disinggung soal penarikan pajak pengukuran MBLB dari Januari hingga maret 2026 masih dilakukan Bapenda Donggal sekalipun belum ada RKAB perusahaan tambang-tambang di Donggala itu?

Jawab Kaban Fickri Iya, Kewenangan teknis penerbitan dan pengawasan dokumen RKAB sepenuhnya berada di bawah ranah Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, bukan di Pemerintah Kabupaten Donggala.

Bapenda Donggala menjalankan fungsi penagihan pajak MBLB murni berdasarkan asas realitas produksi di lapangan.

“Jika terdapat material atau galian C yang nyata keluar, kami wajib mencatat dan menarik pajaknya demi mengamankan PAD dan menghindari kerugian keuangan daerah,”tutur Kaban Fickri.

Fickri menegaskan sebagai wujud kehati-hatian hukum dan respon atas dinamika aturan baru, per tanggal 30 April 2026 Bapenda Donggala mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengukuran di lapangan bagi perusahaan yang belum merampungkan legalitasnya.

“Ini membuktikan komitmen kami terhadap penegakan aturan secara ketat,”ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top