Kejaksaan Berkomitmen Penegakan Hukum, Profesional dan Berintegritas

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof.Dr.Sanitiar Burhanuddin, SH, MH melalui Kapuspenkum Kejagung RI  Anang Supriatna, SH, MH menjawab wartawan di kantor Kejati Sulteng Jum’at (8/5-2026) di Palu menegaskan bahwa kunjungan kerja (Kunker) kepala Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja kejaksaan di daerah.

“Kunker Kejagung sebagai bentuk dukungan, komitmen penegakan hukum, profesional dan berintegritas,”tegasnya.

Kunker Kejagung ST Burhanuddin ke Sulteng yang ke dua kalinya setelah 2018 atau 9 tahun lalu di wilayah hukum Kejati Sulteng.

Menurutnya setelah tiba di Palu rombongan Kejagung ST.Burhanuddin langsung berkunjung ke kejari Sigi, Kejari Donggala dan Kejaru Palu, kemudian  lanjut ke Kejati Sulteng.

“Setelah berkunjung ke tiga Kejari dibawah jajaran Kejati Sulteng, bapak Kejagung ST Burhanuddin langsung melakukan briping dengan jajaran Kejati dan para Kejari se Sulteng,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa komitmen kejaksaan untuk terus melakukan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum ke publik bagi pencari keadilan.

Disinggung soa  proses hukum PT ANA grup Astar Agro Lestari dimana sudah empat Kajati berganti, namun sampai sekarang belum jelas ke mana ujungnya, apakah SP3 atau berlanjut?

Kata Anang, jelas bahwa arahan pimpinan menegaskan terhadap perkara-perkara yang berlarut-larut harus ditangani secara tegas. Apakah kalau memang itu terbukti segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut?

“Apabila tidak cukup bukti, maka dilakukan evaluasi, klarifikasi dan konfirmasi, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah kepastian hukum,”tegasnya.

Disinggung soal peran PKH yang sudah melakukan tindakan tegas dibeberapa perusahaan tambang dan perkebunan di Sulteng, Anang menjelaskan memang  beberapa perusahaan, baik tambang dan kebun sawit di Sulteng sedang diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim satgas PKH.

“Setelah dilakukan identifikasi dan klarifikasi dilihat dulu tingkat pelanggarannya, apakah diproses hukum atau hanya sanksi denda,”ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top