PPK Mess Pemda Morowali Ditahan, Mantan Pj Bupati Ditetapkan TSK

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan Kabag Umum yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan Mess Pemda Morowali tahun 2024 Arifin atau inisial AU.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jama, AU akhirnya ditahan penyidik Kejati pada Senin (8/12-2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA.

“AU kami tahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasipenkum Laode Abd Sofian.

Selain menahan PPK proyek mess pemda Morowali, tim penyidim Kejati Sulteng resmi menetapkan mantan Pejabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail (RI) sebagai tersangka.

RI menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024.

“Statusnya sudah tersangka mulai hari ini, Senin (8/12),” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada media ini sore tadi.

Penyidik Kejati menaikan status RI dari saksi menjadi tersangka, karena unsur bukti dan saksi sudah terpenuhi.

Dan saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin hari ini (8/12-2025) RI tidak kooperatif.

Pria yang pernah mencalonkan Bupati Morowali di Pilkada 2024 itu tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Kasipenkum.

Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top