Kajari : Saya sependapat Dengan Ketua DPRD Kota

“Telusuri Jika Ada Dugaan Aliran Dana ke oknum DPRD dan Eksekutif”

foto Humas PN Palu Lilisugihartono, SH, MH. foto bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno, SH, MH, mengaku sependapat dengan Ketua DPRD Kota Palu Drs.Ishak Cae, M.Si terkait pembayaran jembatan IV Palu senilai Rp, 14,210 miliyar. Karena sudah ada kekuatan hukum yang tetap (Incrach) atas gugatan hukum pihak PT.Global Daya Manunggal.

“Saya sependapat dengan ketua DPRD Kota Palu Drs.Ishak Cae, M.Si, karena ini perintah undang-undang melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach) oleh Mahkama Agung (MA), maka memang harus dibayarkan,” demikian dikatakan Kajari Palu Subeno, SH, MH menjawab deadline-news.com di kantornya Senin (15/4-2019).

Ditanya apakah hadir dalam rapat forkompinda sebelum dilakukan pengusulan penganggaran untuk biaya pembayaran ke PT.Global Daya Manunggal? Jawab Kajari Subeno, memang Kajari hadir yang diwakili Pidum, sebab dirinya waktu diundang rapat bersama Forkompinda untuk membahas pembayaran hutang Pemkot ke PT.Global Daya Manunggal atas jasa pengerjaan jembatan Palu IV yang sudah berkekuatan hukum berdasarkan putusan MA.

“Memang kami hadir secara lembaga, dan sudah memberikan pandangan hukum, hanya saja eksekusi penganggaran dan pembayarannya berpulang ke Pemkot Palu. Untuk membuktikan apa pandangan hukum Kejari saat itu, silahkan lihat dicatatan dan simpulan Notulen rapat,”jelas Kajari Subeno.

Disinggung soal masa Negara (Pemerintah) kalah sama swasta, dan mestinya Kejaksaan hadir mendampingi negera (Pemkot) ketika Kasus itu bergulir di ranah hukum. Sebab Kejaksaan sebagai pengacara Negara.

Kata Subeno,pada saat terjadi gugatan dari pihak PT.Global Daya Manunggal ke Pemkot Palu, Kejaksaan sejak awal tidak pernah dilibatkan. Nanti ada putusan Ichrach baru kami dimintai pendapat untuk pembayarannya.

“Kami sejak awal, perkara gugatan pihak PT.Global Daya Manunggal melawan Pemkot Palu kami (Kejari) tidak dilibatkan,”ujar Subeno lagi.

Menurut Subeno perlu ditelusuri lebih lanjut jika memang ada oknum anggota DPRD maupun Pejabat Pemkot Palu yang diduga menerima uang dari PT.Global Daya manunggal.

“Harus ditelusuri itu, kalau ada oknum anggota DPRD maupun pejabat Eksekutif yang diduga menerima uang dari biaya pembayaran Jembatan Palu IV,”tandas Subeno.

Ketua Pengadilan Negeri Palu Achmad Yasin, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Humas Pengadilan Negeri Palu Lilisugihartono, SH terkait apakah ada patwa atau rekomendasi dari Pengadilan terkait pembayaran Jembatan Palu IV, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban.

“Maaf mas saya belum tahu, tunggu ya saya Tanya dulu sama beliau (Ketua PN Achmad Yasin-red), soal ini sudah sore, nanti besok saya kabari,”tutur Lilisugihartono menjawab deadline-news.com di ruang kerjanya Senin sore (15/4-2019), sekitar pukul 16:30 wita. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top