Wakil Jangan Ambil Tugas Kepala

 

Kepala daerah dan wakil kepala daerah biasanya hanya diawal pemerintahannya mereka kompak.

Kekompakan itu dimulai saat baru jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kalaupun sudah terpilih, biasanya ditengah jalan sudah mulai retak, hubungan antara kepala dengan wakil kepala daerah mulai renggang. Bahkan terkadang berakhir dengan konflik kepentingan.

Bagaimana tidak, karena sering terjadi wakil kepala daerah mau juga berperan sebagai kepala daerah.

Misalnya mengeluarkan kebijakan sendiri, mengangkat pejabat dilingkup organisasi perangkat daerah (OPD) melalui surat keputusan sendiri. Atau mengeluarkan surat edaran sendiri, dan surat keputusan sendiri selaku wakil.

Padahal secara kewenangan bukanlah domainnya. Karena tugas pokok seorang wakil kepala daerah adalah melaksanakan pengawasan secara internal, menunaikan tugas bantuan yang diperintahkan (didesposisi) kepala daerah kepada wakil kepala daerah.

Tegasnya tugas wakil kepala daerah adalah bersifat pembantuan. Dimana wakil kepala daerah wajib membantu kepala daerah baik dibidang pemerintahan, pengawasan maupun sosial (baca undang-undang No.23 tahun 2014) tentang pemerintahan daerah.

Tapi terkadang terjadi wakil kepala daerah merasa kepala daerah. Diamana tugas pokok kepala daerah “dikudeta” wakil kepala daerah.

Hal ini biasanya terjadi ketika wakil kepala daerah tidak mengerti tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya). Belum lagi jika kepala daerahnya tidak mendistribusikan tugas-tugasnya ke wakil kepala daerah.

Kepala dan wakil kepala daerah harus duduk bersama didalam pengambilan keputusan. Sebab sama-sama punya saham politik saat menjadi calon dan dipilih oleh rakyat kebanyakan.

Paling tidak wakil kepala daerah dimintai pendapat setiap hal-hal yang hendak diputuskan dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Sehingga terhindar dari konflik kepentingan.

Banyak daerah di negeri ini yang kepala dan wakil kepala daerahnya berkonflik saat pemerintahannya separuh telah jalan. Akibatnya rakyat mendapatkan dampaknya.

Misalnya dapat mengganggu pelayanan publik. Atau terhambatnya pembangunan. Apalagi jika lembaga politik seperti DPRD sudah ikut campur memperkeruh suasana dengan menggunakan hal interplasi atau hak angket.

Padahal persoalannya dapat diselesaikan ditingkat meja pimpinan sambil menyeruput kopi atau teh hangat. Kata kuncinya jangan mau jadi kepala jika dirimu hanyalah seorang wakil.

Semoga saja di Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang notabene pilkada ditengah pandemi covid19 ini, menghasilkan pemimpin yang berkwalitas, peduli akan kepentingan dan kebutuhan rakyat.

Dan tidak sibuk berkonflik antara kepala dengan wakil. Sementara wakil harus sadar dan mengetahui posisi dan tupoksinya. Agar proses pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai visi dan misinya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top