Petani Morut Rugi Rp3,8M, Akibat Aktivitas PT.SEI Di DAS Lampi

“Gubernur Sulteng Anwar Hafid Diminta Turun Melihan Kondisi Petani”

Stefi (deadline-news.com)-Morut-Aktivitas PT. Stardust Estate Investment (SEI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lampi, berpotensi mengganggu ketahanan pangan di Morowali Utara.

Sebab, perusahaan tersebut diduga menyebabkan pendangkalan Sungai Lampi, sehingga saat curah hujan tinggi, air sungai  meluap.

Bahkan, sampai saat ini sekitar 240 hektar sawah petani terendam.

Kondisi ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morowali Utara, Alexander menjawab media ini via ponselnya,  Kamis (28/8-2025),  menegaskan, dalam perspektif  Hak Asasi Manusia (HAM). PT SEI berpotensi melanggar HAM, khususnya  Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) atau Economic, Social and Cultural Rights (ESCR).

“Kegiatan PT. SEI di DAS Lampi dapat membuat petani kehilangan hak atas pangan,” tegas Alex.

Menurut Alex, kerugian petani akibat sawah mereka terendam cukup besar.

“Hitungan sementara, kerugian petani mencapai Rp3,8 miliar lebih. Tiap hektar sawah mereka rata-rata menghasilkan Rp16 juta sekali panen. Bila Rp16 juta itu dikalikan 240 hektar, berarti petani menelan kerugian sekira Rp3,8 miliar lebih,” jelas Alex.

Untuk menghindari kerugian petani semakin besar dan mengantisipasi ancaman ketahanan pangan, LBH Morut bersama petani kata Alex, mendesak Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si (AH), turun langsung menyaksikan kondisi petani yang sangat memilukan.

“Petani sama sekali tidak berdaya menghadapi kondisi saat ini,” jelas Alex.

Sebenarnya, Gubernur Sulteng  melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, telah menyurati PT SEI agar menormalisasi kembali DAS Lampi.

Tetapi surat tersebut belum mendapat respons yang memadai. Ini dibuktikan aktivitas di lapangan yang tidak berubah.

Beberapa waktu lalu kata Alex, rombongan Komisi III DPRD Sulteng juga mengunjungi wilayah terdampak aktivitas PT SEI.

Namun, desakan Komisi III kepada PT SEI seolah angin lalu.

“Sampai hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025 tidak ada perubahan sama sekali di lapangan. Desakan Gubernur dan DPRD Sulteng belum merubah kondisi di lapangan,” jelas Alex menambahkan.

Alex belum mengetahui persis, sosok yang sangat kuat di belakang PT SEI, sehingga terkesan abai terhadap surat Gubernur Sulteng dan desakan pimpinan Komisi III DPRD Provinsi Sulteng.

Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu para politisi senior dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara (Morut) melakukan kunjungan kerja sekaligus menyambangi kawasan di mana PT. SEI beraktivitas.

Kunjungan ini merupakan respon atas aspirasi masyarakat di Dapil Morowali Morut.

Mereka antra lain, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila M.Ali, Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin Ishak, dan Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Dikutip di sutengtoday.id ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top