Zubair (deadline-news.com)-Palu-Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan Jawaban Somasi KRAK Sulteng sekaligus menolak somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT Turoleto Battu Indah, Enday Dasuki, S.IP, SH, MH.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibagikan kepada sejumlah media lokal di Kota Palu, Selasa (27/1-2026).
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, S.Sos, KRAK menilai somasi yang ditujukan kepada mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menjelaskan secara konkret dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.
“Kami menilai somasi tersebut tidak menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum, kerugian nyata dan terukur, serta fakta hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Harsono dalam keterangan persnya.
KRAK Sulteng menegaskan bahwa kritik, pendapat, dan hasil pemantauan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari mekanisme kontrol publik.
Oleh karena itu, setiap upaya pembatasan atau tekanan terhadap kritik publik dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi.
Dalam jawabannya, KRAK menyebut bahwa pernyataan mereka terkait kesiapan mobilisasi peralatan, keterbatasan aktivitas lapangan, penerapan manajemen keselamatan konstruksi, hingga kesesuaian metode pelaksanaan proyek merupakan fakta lapangan yang diperoleh melalui pengamatan langsung dan analisis administratif.
“Penyampaian fakta lapangan untuk kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, sepanjang disampaikan secara terbuka dan dapat diklarifikasi melalui data resmi,” tulis KRAK dalam pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, KRAK Sulteng menegaskan posisi mereka sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki legitimasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
Menurut KRAK, tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membatasi atau menghentikan aktivitas pemantauan proyek publik oleh masyarakat.
Sebagai bentuk sikap resmi, KRAK Sulteng menyampaikan lima poin penegasan, di antaranya menolak somasi yang dilayangkan, tidak mencabut pernyataan hasil pemantauan yang telah disampaikan, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan publik terhadap proyek dimaksud.
KRAK juga menyatakan terbuka terhadap klarifikasi resmi yang berbasis data dan dokumen sah, namun menolak penyelesaian melalui tekanan hukum terhadap kritik publik.
Dalam bagian akhir pernyataannya, KRAK Sulteng menyampaikan peringatan terbuka bahwa setiap upaya pembatasan kritik publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara akan dicatat sebagai bagian dari dinamika pengawasan publik dan berpotensi menjadi perhatian lembaga pengawas internal maupun eksternal negara.
“Kami mengajak semua pihak untuk fokus pada pemenuhan kewajiban kontraktual, transparansi pelaksanaan pekerjaan, dan akuntabilitas keuangan negara, bukan pada upaya membungkam pengawasan masyarakat,” tegas Harsono.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas pemberitaan somasi sebelumnya yang beredar di sejumlah media daring lokal, yang menyebut adanya keberatan dari pihak kontraktor terhadap aktivitas pemantauan KRAK Sulteng atas proyek tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan Kontraktor proyek ruas jalan nasional trans sulawesi Tagolu – Tentena Enday Dasuki, S IP, SH, MH melayangkan surat somasi kepada ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bareki, S.So di Palu pada Senin (26/1-2026).
Somasi (Peringatan Hukum) dari manajemen PT.Tureloti Battu Indah itu ditandatangani oleh kuasa hukum sekaligus penanggungjawab pelaksana proyek nasional multiyers ruas jalan Tagoku – Tentena itu.
“Kami yang bertanda tangan dibawah ini Enday Dasuki, S.IP., S.H., M.H., pada
Kantor Hukum Enday Dasuki & Rekan, sebagai Legal Officer PT Tureloto Battu
Indah bertindak untuk dan atas nama PT. Turelot Battu Indah menyampaikan peringatan hukum kepada Sdr. Harsono Bareki, S.Sos sebagai Ketua
LSM KRAK di Sulawesi Tengah,”tulis Enday.
Menurutnya Somasi ini disampaikan atas pernyataan ketua Krak Harsono yang dimuat di media online Teraskabar.id, dengan judul “Proyek Preservasi Jalan Tagolu-Tentena Diragukan Tuntas Sesuai Pelaksanaan Kontrak”, yang diberitakan pada tanggal 21 Januari 2026 (https://teraskabar.id/proyek-preservasi-jalan-tagolu-tentena-diragukan-tuntas-sesuai-pelaksanaan-kontrak), yang pada intinya adalah menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan selesai sesuai jadwal, serta diyakininya tidak akan sesuai bestek.
Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut mengandung unsur yang sangat tendensius dan telah membuat pernyataan yang menyesatkan yang dapat diakses oleh masyarakat luas, serta mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana kami uraikan dibawah ini, sesuai dengan apa yang saudara sampaikan dan tertulis dalam berita tersebut, yaitu:
1. Bahwa saat ini rekanan sudah harus menyelesaikan atau miliki bobot
pekerjaan melebihi dari uang muka yang telah mereka terima, dst…,
2. Bahwa hari ini saja (tgl 21 Januari 2026) tidak terlihat pengaspalan di Lokasi, malah finisher serta peralatan pendukung terparkir rapih di tengah jalan.. dst.:
3. Bahwa mengatasnamakan masyarakat yang bertanya kenapa pihak pemilik
proyek memberikan pekerjaan ini kepada perusahaan yang terbukti tidak siap
untuk mengerjakan pekerjaan tersebut,
4. Bahwa disebutkan jika semuanya peralatan disewa dan aspal dibeli, berapa
faktor keuntungan rekanan. Sudah pasti bermain pada kualitas serta volume
pekerjaan agar kantongi keuntungan.
Dari uraian tersebut dapat kami jelaskan:
Add.1: Saudara tidak memahami tentang mekasnime pencairan uang muka dan
mekanisme pembayaran progres pekerjaan, tetapi seolah-olah saudara
sangat mengetahui dan memahami tentang hal tersebut, sehingga ini dapat menimbulkan asumsi masyarakat bahwa telah terjadi pencairan uang
negara diluar daripada ketentuan kontrak.
Saudara sampaikan finisher serta peralatan pendukung terparkir rapih di
tengah jalan adalah mengada ada dan sangat tendensius.
Perlu kami sampaikan bahwa jalan yang sedang kami laksanakan adalah merupakan jalan utama antar provinsi, sehingga mana mungkin alat tersebut diparkir di tengah jalan.
Pertanyaan kenapa pihak pemilik proyek memberikan pekerjaan ini kepada perusahaan yang tidak siap untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Disini jelas terlihat bahwa saudara sangat tidak memahami tentang mekanisme untuk mendapatkan pekerjaan, dan tidak perlu kami jelaskan disini, silahkan saudara pelajari sendiri.
Dari pernyataan saudara ini jelas
menimbulkan kesan negatif dari masyarakat bahwa pekerjaan diberikan
oleh pemilik proyek kepada perusahaan tanpa dasar.
Dan saudara pun
mengatakan bahwa perusahaan kami terbukti tidak siap untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Apa yang menjadi bukti saudara sehingga menyimpulkan hal tersebut.
Sementara dilapangan pekerjaan
masih berjalan dan berjalan sesuai dengan yang seharusnya dilaksanakan,
serta pekerjaan akan berakhir pada tahun 2027.
“Pernyataan saudara Harsono itu
tentu menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat yang berakibat pada
nama baik perusahaan akan tercoreng,”ujarnya.
Enday mengatakan tidak paham apa yang saudara Harsono maksud, mungkin menurut saudara Harsono bahwa apabila alat disewa, aspal dibeli sehingga akan mempengaruhi faktor keuntungan, silahkan saudara jelaskan sendiri.
“Yang kami soroti adalah bahwa apabila kami melaksanakan pekerjaan dengan menyewa alat dan membeli aspal sebagaimana saudara Harsono nyatakan dalam berita tersebut, maka saudara Harsono dapat memastikan bahwa kami akan bermain pada kualitas serta volume pekerjaan agar kantongi keuntungan?”
Enday menegaskan bahwa saudara Harsono jelas-jelas tidak memahami apa-apa yang dilihat dan apa-apa yang
yang dinyatakannya, alias asal bicara.
Kata Enday tentunya ini karena termuat di media, maka pernyataan ini akan tersebar di masyarakat dan menimbulkan kesan
negatif bagi perusahaan.
“Dari uraian tersebut diatas maka dapat kami simpulkan bahwa pernyataan saudara Harsono selaku ketua LSM KRAK yang dimuat dalam media online tersebut pada tanggal tersebut adalah pernyataan yang menyesatkan dan merupakan fitnah serta mencemarkan nama baik perusahaan,”tandas Enday.
Kata Enday, maka dengan ini kami memerintahkan kepada saudara Harsono selaku ketua LSM KRAK untuk memberikan keterangan yang benar dan dimuat dimedia yang sama.
“Apabila dalam waktu 4 x 24 Jam dari sejak tanggal surat ini saudara Harsono tidak mengidahkan Somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara Harsono yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan,”tegas Enday. ***














