KRAK : Proses Tender Preservasi Tolai Sausu Perlu Verifikasi Alat Pendukung

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareki dalam rilis resminya Senin (24/12-2025), menegaskan sedang mencermati secara serius proses tender Proyek Preservasi Ruas Jalan Nasional Trans Sulawesi Tolai – Sausu Kabupaten Parigi Moutong Sulteng yang saat ini tengah berlangsung pada Tahun Anggaran 2025, olehnya  perlu kehati-hatian dalam mengevaluasinya dan harus dilakukan vetifikasi alat pendukung utama di lokasi.

Ruas Tolai – Sausu merupakan infrastruktur strategis nasional yang berfungsi sebagai penghubung utama wilayah Palu, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

Oleh karena itu, proyek ini memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas wilayah, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, serta keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat tiga perusahaan yang bersaing ketat dalam paket pekerjaan multi years tersebut.

Yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp 99.104.741.337,24, kemudian PT Bumikarsa dengan penawaran Rp 106.069.250.019,17, serta PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran sebesar Rp 112.698.672.374,59.

Dan dari ketiga peserta tersebut, PT Mitra Agung Indonesia tercatat sebagai penawar terendah.

Namun demikian, KRAK Harsono menilai perlu adanya kehati-hatian dan pendalaman serius dalam proses evaluasi, mengingat terdapat informasi bahwa PT Mitra Agung Indonesia pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) pada paket pekerjaan sebelumnya karena dinilai tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Fakta ini merupakan informasi penting yang tidak boleh diabaikan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam menentukan pemenang tender,”tandas lelaki Breok itu.

Harsono menegaskan bahwa paket Tolai – Sausu tidak boleh bernasib sama dengan sejumlah paket pekerjaan jalan nasional lain di Sulawesi Tengah, yang pada praktiknya mengalami berbagai persoalan serius.

“Pada beberapa kasus sebelumnya, pemenang tender terbukti tidak memiliki peralatan utama yang siap, hanya mengandalkan peralatan kontraktor lokal, menggunakan tenaga kerja lokal tanpa dukungan manajemen dan teknologi yang memadai, serta menjalankan praktik tidak sehat berupa jual paket,”terang Harsono.

Menurutnya pola semacam ini terbukti berdampak pada keterlambatan pekerjaan, rendahnya mutu konstruksi, dan meningkatnya risiko keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Oleh karena itu, Koalisi Rakyat Anti Korupsi mendesak agar dalam proses tender proyek Tolai – Sausu, verifikasi kesiapan peralatan penyedia jasa dilakukan secara nyata, faktual, dan substansial, bukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi di atas kertas,”uangkapnya.

Ia mengatakan peralatan utama yang ditawarkan, termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP), alat penghampar aspal, alat pemadat, serta peralatan pendukung lainnya, harus benar-benar dimiliki atau dikuasai secara sah dan siap dioperasikan untuk mendukung pekerjaan di lapangan.

Harsono juga mengingatkan agar tidak terulang praktik di mana penyedia jasa pemenang hanya membeli aspal secara eceran dari pemilik AMP lokal, tanpa penguasaan penuh atas proses produksi dan pengendalian mutu.

Kata Harsono praktik seperti ini berpotensi besar menurunkan kualitas hasil pekerjaan, mengaburkan tanggung jawab penyedia utama, serta membuka ruang terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa prinsip utama pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah transparansi, akuntabilitas, kejujuran, dan profesionalisme. Oleh karena itu, Koalisi Rakyat Anti Korupsi mendorong seluruh pihak yang berwenang, baik panitia pengadaan, PPK, maupun aparat pengawasan internal, untuk mengambil keputusan secara objektif dan berani, demi memastikan bahwa proyek Tolai – Sausu dikerjakan oleh penyedia jasa yang benar-benar memiliki kapasitas teknis, integritas, serta komitmen terhadap kualitas dan keselamatan publik,”tandasnya.

Harsono menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek ini, serta tidak akan ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penyimpangan, atau praktik koruptif dalam pelaksanaannya.

“Pernyataan tertilis kami ini sebagai bentuk kepedulian dan kontrol publik terhadap pembangunan infrastruktur strategis di Sulawesi Tengah,”imbunya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top