Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Proyek Revitalisasi Taman Lasoso di Kota Palu kini menjadi sorotan publik setelah muncul rangkaian data pengadaan yang menunjukkan nilai anggaran besar, minimnya kompetisi lelang, paket tambahan bernilai fantastis.
Dan kurangnya keterbukaan informasi publik dari pejabat teknis. Kondisi ini mendorong Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Revitalisasi Taman Lasoso dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dengan pelaksana CV Geo Newsantara Raya.
Paket ini dilelang dengan HPS Rp6,497 miliar dan berakhir dengan nilai kontrak Rp6,477 miliar.
Menariknya, dalam proses lelang tersebut CV Geo Newsantara Raya merupakan peserta tunggal. Tidak ada penyedia lain yang memasukkan penawaran.
Sebagai peserta tunggal, perusahaan ini hanya menurunkan harga sekitar 0,30 persen dari HPS, atau efisiensi sebesar Rp19,6 juta. Minimnya kompetisi ini menyebabkan hampir tidak ada penghematan anggaran.
Ruang lingkup proyek mencakup pekerjaan gerbang taman, dudukan patung, lantai dan finishing, landscape, drainase, serta instalasi mekanikal dan elektrikal. Dengan kata lain, infrastruktur utama taman telah selesai dikerjakan melalui paket ini.
Di luar paket utama revitalisasi, muncul paket tambahan pengadaan Patung Kuda dengan nilai anggaran Rp5,138 miliar, menggunakan metode e-purchasing melalui APBD Perubahan 2024.
Karena dudukan patung, kolam, pompa air, dan seluruh sarana penunjang telah dibangun lebih dulu oleh CV Geo Newsantara Raya dalam paket revitalisasi taman, maka nilai Rp5,138 miliar tersebut murni untuk pengadaan patung kuda, tanpa termasuk pekerjaan struktur penopang.
Angka ini menjadikan patung kuda di Taman Lasoso sebagai salah satu patung publik dengan nilai anggaran terbesar di Sulawesi Tengah.
Hingga pertengahan Maret 2025, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu tidak bersedia menyampaikan secara terbuka nama penyedia jasa pengadaan patung kuda.
Alasan yang disampaikan adalah bahwa pekerjaan patung bersifat rumit sehingga pihak dinas harus beberapa kali melakukan kunjungan ke luar daerah untuk memastikan kesesuaian desain dengan keinginan pimpinan daerah.
Sikap tertutup ini menambah pertanyaan publik, mengingat proyek dibiayai penuh oleh APBD dan seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan informasi.
Berdasarkan pengamatan fisik patung kuda, dengan mempertimbangkan bahan baku logam, unsur seni, serta tingkat kesulitan pembuatannya, besaran anggaran Rp5,138 miliar dinilai patut untuk diuji kewajarannya, terlebih karena pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, yang seharusnya membuka kesempatan persaingan antar penyedia dalam e-katalog.
Kondisi ini memunculkan dugaan awal mengenai potensi ketidakwajaran harga, minimnya uji pasar dan risiko mark-up biaya.
Fakta lain yang kini menjadi perhatian KRAK Sulteng adalah bahwa Patung Kuda bukan satu-satunya proyek bernilai besar di kawasan Taman Lasoso. Seluruh revitalisasi taman, termasuk gerbang, lanskap, drainase, dan sarana pendukung, telah menyerap Rp6,477 miliar melalui paket utama. Dengan demikian, total anggaran yang terserap di satu lokasi Taman Lasoso mencapai Rp11,616 miliar.
Kombinasi antara paket utama revitalisasi taman, paket tambahan patung kuda bernilai fantastis, minimnya kompetisi lelang, kurangnya keterbukaan informasi menimbulkan pertanyaan serius tentang perencanaan, pengendalian anggaran, serta potensi persekongkolan dalam pengadaan.
Atas dasar tersebut, KRAK Sulawesi Tengah meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di kawasan Taman Lasoso, termasuk proses lelang paket revitalisasi taman, penunjukan peserta tunggal.
Proses e-purchasing patung kuda, kewajaran harga serta volume dan kualitas bahan.
Hal lain yang juga perlu didalami adalah potensi persekongkolan vertikal maupun horizontal yang tujuannya untuk memastikan tidak terjadi mark-up, tidak terjadi persekongkolan pengadaan dan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.
Taman kota adalah ruang publik, ikon kota adalah kebanggaan warga, namun ketika pembangunan dilakukan dengan uang rakyat, maka transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. ***














