KRAK Akan Laporkan BP2JK ke Polda Terkai Proyek Jalan TAGOLU–TENTENA

“MINTA PENGAWASAN KETAT LKPP, IRJEN, DAN APARAT PENEGAK HUKUM”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK Sulteng) menyatakan akan melaporkan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tengah ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Sulawesi Tengah.

Langkah ini ditempuh menyusul dugaan ketidakterbukaan informasi dalam paket pekerjaan Preservasi ruas jalan nasional Tagolu–Tentena yang saat ini sedang berjalan.

Ketua Umun KRAK Sulteng, Harsono Bereki S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dua pihak mengajukan permohonan informasi publik kepada BP2JK terkait dokumen administrasi tender proyek tersebut, termasuk daftar peralatan, personel, serta mitra kerja sama perusahaan pemenang tender, PT Turelotto Battu Indah.

Namun permohonan-permohonan itu ditolak dengan alasan informasi dikecualikan.

“Proyek ini telah berjalan sejak Oktober 2025, sehingga seluruh proses lelang sudah selesai. Secara prinsip hukum pengadaan, dokumen administrasi tender pasca penetapan pemenang adalah informasi publik. Penolakan membuka informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi,” ujar Harsono.

KRAK Sulteng menilai keterbukaan informasi dalam proyek bernilai besar yakni Rp, 101 Miliyar lebih yang dibiayai APBN merupakan prasyarat utama pengawasan publik.

“Karena itu, organisasi ini meminta lembaga pengawas negara melakukan pemeriksaan independen terhadap proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek,”tegas lelaki berjenggot panjang itu.

Menurutnya berdasarkan dokumen permohonan informasi yang diajukan  kepada BP2JK, informasi yang diminta mencakup:

Nama mitra KSO atau subkontraktor yang tercantum dalam dokumen penawaran pemenang.

Daftar peralatan dan personel yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (LDP).

Daftar peralatan dan personel yang dicantumkan PT Turelotto Battu Indah dalam dokumen penawaran
Permintaan ini diajukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan komitmen teknis yang dinilai saat tender.

“Namun BP2JK menolak memberikan informasi tersebut dengan mendasarkan pada alasan informasi dikecualikan,”terang Harsono.

Ia mengatakan dalam analisis KRAK Sulteng, alasan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi pengadaan pemerintah dan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi mengenai program, kegiatan, dan penggunaan anggaran negara bersifat terbuka.

“Di sisi lain, pengamatan masyarakat di lokasi proyek menunjukkan bahwa hingga beberapa bulan sejak pekerjaan dimulai, peralatan utama yang lazimnya wajib tersedia pada pekerjaan preservasi jalan nasional belum tampak memadai di lapangan,”sebutnya.

Kata Harsono kondisi ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara persyaratan peralatan yang umumnya ada dalam dokumen tender  dengan realisasi peralatan yang digunakan di lapangan, ketidaksesuaian semacam ini, bila terbukti, berpotensi berdampak pada mutu pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

“Karena itu, KRAK Sulteng menilai akses terhadap dokumen administrasi tender menjadi kunci untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak,”terang Harsono.

Kata Harsono atas dasar tersebut, KRAK Sulteng akan meminta LKPP memeriksa kepatuhan transparansi pengadaan oleh BP2JK, meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR memeriksa kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan dokumen penawaran, menyampaikan laporan kepada Polda Sulawesi Tengah agar aparat menilai dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak akurat dalam pelayanan informasi publik yang berpotensi merugikan hak pemohon

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Kami meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan objektif dan independen. Proyek strategis yang dibiayai uang negara wajib diawasi bersama oleh publik,” kata Harsono.

Ia mengatakan KRAK Sulteng mengajak Masyarakat, Media, Akademisi, Lembaga negara pengawas untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Tagolu–Tentena, demi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top