DPRD Curigai Ada Oknum Kepolisian Dibalik Aktivitas PT.Pantas Indomining

“Ujian Ketegasan Gubernur Sulteng, Legislator PKB Desak Aktivitas PT Pantas Indomining Dihentikan”

Zubair (deadline-news.com)-Palu- Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meluapkan kemarahannya terhadap manajemen PT Pantas Indomining dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (25/2-2026).

Safri menilai sikap perusahaan tersebut tidak etis dan cenderung mengintimidasi forum resmi DPRD dengan membawa-bawa institusi kepolisian dalam pembahasan aktivitas pertambangan mereka.

Dalam forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban perusahaan, pernyataan pihak PT Pantas Indomining justru mengindikasikan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas pertambangan yang mereka jalankan.

Sehingga anggota DPRD Sulteng mencurigai ada keterlibatan oknum  Polisi dalam mendukung aktivitas PT.Pantas Indomining.

Sikap itu dinilai tidak etis dan berpotensi mencederai independensi lembaga negara. Safri menegaskan DPRD tidak akan gentar menghadapi cara-cara seperti itu.

“Kami tidak takut dengan pola-pola intimidatif semacam ini. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diatur undang-undang. Jangan coba-coba membawa nama institusi tertentu untuk menekan kami,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB itu bahkan langsung meminta Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah untuk segera mengundang secara resmi Kapolda Sulteng guna meminta klarifikasi atas pernyataan pihak perusahaan.

Menurut Safri, klarifikasi tersebut penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan nama aparat dalam konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Kalau ada institusi negara yang dibawa-bawa, kita minta penjelasan resmi. Jangan sampai ada kesan seolah-olah perusahaan ini kebal hukum karena mengatasnamakan aparat,” ucapnya.

Tak hanya soal dugaan intimidasi, dalam RDP tersebut Komisi III juga secara tegas meminta PT Pantas Indomining segera mencabut laporan hukum terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana.

Safri menyebut langkah pelaporan terhadap warga yang menyuarakan aspirasi sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam kritik masyarakat.

“Jangan sedikit-sedikit masyarakat dilaporkan. Ini daerah mereka, tanah mereka. Kritik terhadap aktivitas tambang itu hak konstitusional warga,” sebutnya.

Komisi III juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara tuntas.

Menurut Safri, pemerintah daerah tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan konflik sosial.

“Kalau gubernur serius menjaga stabilitas daerah dan kepastian hukum, hentikan sementara operasionalnya. Hal ini penting guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepastian hukum dan kelengkapan izin,” desaknya.

Selain itu, PT Pantas Indomining diminta segera memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk melengkapi seluruh perizinan yang menjadi prasyarat operasional pertambangan.

Safri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah syarat mutlak bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah.

“Perusahaan harus paham, di Sulawesi Tengah ini tidak ada yang kebal hukum. Kalau ingin berinvestasi, hormati aturan dan hormati rakyat,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top