
Bang Doel (deadline-news.com)-Morut-Koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim menjawab deadline-news.com Selasa (30/8-2022), mengatakan PT.Agro Nusantara Abadi (ANA) patut diduga ilegal.

Pasalnya kata Anwar, PT.ANA itu diduga melakukan pelanggaran undang-undang no. 5 tahun 1960, dan putusan mahkamah konstitusi (MK).

“PT.ANA sejak tahun 2006 mulai beroperasi dan ternyata hanya menggunakan izin lokasi (inlok) yang masa berlakuknya paling lama empat (4) tahun berdasarkan surat keputusan menteri ATR BPN no 5 tahun 2015,”jelas Anwar.
Kata Anwar PT.ANA adalah hroup Astra. PT.ANA diduga ilegal dalam artian tidak memiliki inlok, iup dan hak guna usaha (HGU).
“Sudah hampir dua puluh (20 an) tahun berkebun sawit di Morowali Utara (Morut) Sulteng. Padahal tidak memiliki HGU,”tutur Anwar.
Lokasi kebun sawit PT.ANA seluas 7200 ha, itu terletak di kec petasia timur Kabupaten Morut.
“Ironisnya perusahaan ini hanya bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun, karena tidak punya HGU tidak penah melakukan kewajiban BPHTB ke negara,”tegas Anwar.
Anwar menjelaskan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan no 138/PUU-XIII/2015 dengan merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Perkebunan, tidak mungkin suatu perusahaan melakukan suatu usaha perkebunan tanpa terlebih dahulu memegang atau mendapatkan hak atas tanah, dimana jenis hak diberikan sesuai kewenangan BPN.
“Tapi kenyataannya di lapangan, PT.ANA tidak memiliki HGU dan tidak membayar kewajiban BPHTB ke negara, namun terjadi pembiaran oleh negera atau pemerintah baik pusat maupun daerah,” ucap Anwar.
Anwar menegaskan kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi untuk menindak perusahaan – perusahaan yang tidak membayar pajak ke negara, tidak memiliki izin dan HGU.
“KPK melalui tim koordinasi dan supervisi (Korsup) menemukan ada banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau tak masuk dalam database perpajakan,”ungkap Anwar.
Artinya kata dia, perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membayar pajak selama menguasai hutan selama beroperasi.
Anwar mengatakan patut diduga ada kepentingan bupati Morut dengan PT.ANA sebagaimana termaktum dalam rurat Bupati Morut ke PT.ANA.
“Bahwa kenapa baru sekarang PT. ANA didorong untuk urus HGU. Sementara inloknya sudah mati, demikianpula dengan iupnya. Bahwa ncw menduga ada benturan kepentingan PT.ANA dg bupati Morut dalam menghadapi pilkada yang akan datang,”tanda Anwar.
Menyikapi bahwa PT.ANA tidak memiliki HGU selama ini dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morut, pihak Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan tim yang dipimpin tenaga ahli gubernur M.Ridha Saleh,S.Sos,SH.
TA Gubernur – M. Ridha Saleh yang membidangi Kemasyarakat, antar lembaga dan Hak Asasi Manusia itu yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya terkait hasil Tim ke PT.ANA, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi.
Sementara itu mantan Bupati Morowali dua periode Anwar Hafid yang dimintai tanggapannya mengatakan akan mempertanyakannya ke Kementerian ATR/BPN.
“Saya akan pertanyakan kalau begitu di menteri atr/bpn,”tulis anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat itu.
Pihak management PT.ANA melalui humasnya Doddy Adisatia yang dikondirmasi via chat di whatsappnya menuliskan dugaan tersebut sangat salah.
“Wslm.. dugaan tsb sangat salah, mohon maaf sebelumnya agar tdk menyebarkan informasi yg hoax, mungkin bs di crosscheck ke dinas perijinan yg menerbitkan ijin yg di maksud. 🙏🏻,”tulisnya.
Disinggung soal HGU apakah ada? jawab Doddy dalam proses penerbitan.
“Dlm proses penerbitan,”tulis Doddy.
Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.
Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi Hak Guna Usaha perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha.
HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare. ***














