Ada Penikaman Di Camp Tambang “Ilegal” Dongi-Dongi

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Pososulteng-Diduga ada penikaman di dusun Sedoa Desa Dongi-Dongi Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.

“Peristiwa tindakan kriminal itu pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 sekitar jam 16.30 wita,”kata sumber deadline-news.com Sabtu (31/10-2020) di Dongi-Dongi.

Adalah Karel Kakunsi (41), korban penikaman itu. Ia sempat dibawa ke RS Bhayangkara Palu Sulteng, namun Tuhan berkehendak lain, Dia meninggal dunia.

Sedangkan terduga pelakunya adalah Heru Sulistio Momintan. Pelaku tersebut sempat melarikan diri, namun ditangkap dalam pelariannya di Polsek Palolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Menurut sumber kronologis kejadian itu
Pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 sekitar jam 16.30 wita, dimana korban bertiga bersama temannya sedang berkaraoke dikamp milik seorang petambang berinisial BY.

Namun saat bernyanyi-nyanyi bersama dua orang temannya, tiba-tiba datang pelaku Heru langsung duduk minum didepan korban dengan memangku kaki.

Kemudian pelaku mau mencoba bernyanyi tetapi tidak diberikan oleh korban. Sehingga tiba-tiba pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali.

Tusukan pertama mengenai bagian mulut kemudian yang kedua mengenai bagian perut sebelah kanan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan kedua teman korban membalas menyerang pelaku dengan menggunakan pisau dan sempat mengenai tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Kata sumber itu pelaku dan korban berasal satu daerah yakni Sulawesi Utara.

Waka Polres Poso Kompol Bahrun Sahbutuh yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasinya.

Sementara itu saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) Vera Matindas yang dikonfirmasi via telepon selulernya belum bersedia memberikan keterangan. Alasannya karena masih dalam perjalanan dari Dongi-Dongi ke Palu.

“Maaf pak saya masih dalam perjalanan dari Dongi-Dongi ke Palu, nanti kita ketemu pak baru saya jelaskan,”Aku Vera dari balik telepone selulernya Minggu (1/11-2020), sekitar pukul 15.12 wita. ***

Amankan Unras, Polisi Keroyok Seorang Mahasiswa dan Pukuli Jurnalis

 

Bang Doel (deadline-newa.com)-Palusulteng-Amankan Aksi unjuk rasa (unras) sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, polisi malah keroyok seorang mahasiswa dan pukuli seorang jurnis perempuan.

Pengeroyokan oleh beberapa orang anggota Polri ini terhadap seorang mahasiswa saat unras di jalan Samratulangi Palu Kamis (8/10-2020), mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Mahasiswa Untad ini dipukuli dengan pentungan, ditendang, ditarik rambutnya oleh beberapa anggota Polri hingga terbentur masuk ke tembok.

Adalah Fatur mahasiswa Untad asal Tolitoli itu menjadi korban pengeroyokan beberapa anggota Polri saat Unras.

Bukan hanya mahasiswa yang jadi bulan-bulanan anggota Polri tapi seorang jurnalis sultengnews bernama Alsih Marselina. Ia dipukul dibagian wajah sehingga mengenai matanya, akibatnya dirinya merasa pusing.

“Saya sudah jelaskan saya dari media, tapi saya tetap dipuku di mata, sampai pusing,” kata Alsih dalam sebuah foto bertuliskan savejurnalis yang di bagikan ke beberapa group whatssapp wartawan di Palu Kamis malam (8/10-2020).

Kapolri Jendral Polisi Idham Azis dalam video bersama Ustadz Dahsyad mengatakan bagi anggota Polri dalam pengamanan Unras diminta persuasif dan tidak menggunakan kekerasan dan senjata api.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakman Baso yang dimintai tanggapannya via chat di whatsappanya terkait tindakan kekerasan (pengeroyokan) beberapa anggotanya terhadap seorang mahasiswa saat pengamanan Unras belum memberikan jawaban konfirmasi.

Sementara itu ketua Komdis Untad Palu Drs.Abdul Kadir Patta,M.Si telah melaporkan tindakan pengeroyokan beberapa anggota Polri terhadap mahasiswa kepada Kapolri Jendral Polisi Idham Azis via whatsappnya.

“Sebagai laporan pendahuluan kami telah menyampaikan ke Bapak Kapolri Jendal Idham Azis via chat di whatsappnya kondisi penanganan pengamanan unras di Polda Sulteng yang berakbir ricu dan seorang mahasiswa di keroyok, dipukuli pake pentungan, ditendang dan ditarik rambutnya. Dan selanjutnya kami juga akan melapor ke Komnas Ham atas pengeroyokan mahasiswa kami,”terang Kadir Patta.

Pantauan deadline-news.com Kamis (8/10-2020), Unras di Palu Sulteng di jalan Samratulangi itu memang berlangsung panas hingga ricuh.

Awalnya mahasiswa memaksa menerobos kawat duri yang dipasang aparat kepolisian menuju kantor DPRD Sulteng.

Melihat kondisi itu aparat pengamanan dari Mapolda Sulteng melepaskan tembakan gas air mata, sehingga mahasiswa terpancing sembari melemparkan batu ke arah Polisi yang sedang berjaga-jaga.

Akibatnya kondisi Unras jadi ricuh. Mahasiswa dikejar dari arah Samratulangi hingga ke jalan S.Parman dan Setiabudi. Terlihat beberapa anggota Polri menggunakan motor trail mengejar mahasiswa sambil melepaskan tembakan gas air mata di depan Swalayan BNS hingga ke prapatan Setiabudi Palu.

Sampai berita ini naik tayang 26 Mahasiswa terluka dan telah dirawat di RS Bhayangkara Mapolda Sulteng. Sedangkan dari pihak anggota Polri belum diketahui berapa orang yang terluka. Namun yang pasti baik mahasiswa maulun anggota Polri masing-masing ada yang korban luka-luka dalam ricuh Unras itu. ***

Pentingnya Keterbukaan dan Transparansi Pelibatan TNI

 

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Komnas HAM RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Dedi Askary,SH dalam rilisnya Senin malam (10/8-2020), via chat whatsappnya menegaskan pentingnya keterbukaan dan transparansi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi tindak pidana terorisme di Indonesia.

Penegasan Dedy itu, sebagai respon atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang Tugas Tentara
Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme terkait amanat Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng menyampaikan sikap sebagai berikut :

(a). Secara kelembagaan melalui Komnas HAM RI telah mengirimkan surat kepada Presiden RI melalui surat No. 056/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020.

(b) meminta agar pembahsan terhadap Ranperpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang diatur dalam UUD 1945, Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

(c). Agar dalam penyusunan dan Pembahasannya, tetap melandaskan penyusunan dan pembahasan Ranperpres pada kerangka criminal justic sytem bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No. 5 Tahun 2018.

(d). Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana teeorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN.

(e) Melakukan harmonisasi dan meletakan Kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, sehingga tidak akan tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain.

Menurutnya berdasarkan hal tersebut, penting Pemerintah untuk kembali membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi, dan mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan polri dan TNI.***

Akhirnya Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu Di Rutankan

 

Antasena (deadline-news.com)-Pasangkayu-Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar 7 jam di Kejari Pasangkayu, 2 tersangka dugaan korupsi sewa alat berat ekscavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu akhirnya dirutankan Selasa (4/8-2020).

Adalah Abbas mantatan kadis Perikanan dan kelautan (DKP) Pasangkayu dan seorang lagi berinisial SDN pihak (swasta) yang ditahan di Rutan Pasangkayu itu.

Para tersangka yang didampingi pengacaranya ini nampak menggunakan baju tahanan Kejari dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian saat digelandang menuju ke Mobil Tahanan.

Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar SH, MH kepada wartawan mengatakan proses pemeriksaan sempat berjalan alot.

Pasalnya keterangan tersangka yang selalu berubah-ubah. Proses pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 wita baru bisa dirampungkan sekira pukul 19.00 wita. Para tersangka dicecar 30 pertanyaan.

Penahanan kedua tersangka sendiri dilakukan untuk memperlancar penyidikan.

Juga untuk menghindari tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan kekhawatiran akan melarikan diri.

” Kami 3 kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan. Ini panggilan yang ke 3, oleh karena itu juga untuk memperlancar penyidikan perkara ini kami menahan ke dua tersangka” terangnya.

Lantas bagaimana dengan tersangka ketiga yang berinisial UM?

Kata Imam MS Sidabutar, belum melakukan penahanan terhadapnya. Masih melihat perkembangan penyidikan kedepan.

Diketahui, dalam penanganan perkara yang merugikan negara sekira Rp.6,7 milyar lebih ini pihak Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka yakni inisial AB, SD, dan UM.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Dikutip di Kembarogi.com).***

LS-ADI Tuntut Copot Kapolda Sulteng

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng- Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar aksi kemanusiaan di Depan Polda Sulteng Kamis (4/6-2020).

Aksi LS-ADI itu menyorot kasus tewasnya warga Poso dalam insiden penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi.

Berbeda dari unjuk rasa biasanya, selain berorasi, sejumlah massa aksi itu menggelar salat gaib untuk korban meninggal penembakan terhadap warga di Poso.

Demo tersebut melayangkan dua tuntutan yaitu usut tuntas kasus penembakan warga Poso dan copot Kapolda Sulteng. Koordinator lapangan (Korlap) Renaldi menguraikan kasus kejahatan kemanusiaan terus berulang di kabupaten Poso.

Sebelumnya pada bulan April 2020 telah terjadi pembunuhan sadis terhadap warga sipil yaitu Qidam Alfariski Mofance dengan luka tembak, luka tusukan pisau dan sayatan pisau hingga tewas dan hal tersebut dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dengan cara yang sadis.

“Peristiwa pembunuhan sadis tersebut belum luput dari ingatan kita, kini pada 2 Juni 2020 terjadi lagi kejahatan kemanusiaan yaitu penembakan oleh aparat kepolisian yang menghilangkan nyawa petani dusun Sipatuo dipegunungan kawende KM 9, Dua korban tewas atas penembakan tersebut bernama syarifudin dan firman yang merupakan seorang petani yang menjadi korban kebiadaban oleh oknum aparat kepolisian,” kata Renaldi dalam orasinya.

Ia juga mengatakan peristiwa penembakan itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang terus-menerus terjadi di kabupaten Poso, hingga saat ini dalam beberapa kasus penembakan oleh pihak keluarga korban belum mendapatkan keadilan.

“Masyarakat menginginkan rasa aman untuk setiap aktivitas, namun pihak keamanan yaitu kepolisian tidak dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Negara mengkampanyekan lawan teroris, namun kenyataannya alat negara yaitu kepolisian telah menjadi teroris terhadap warga masyarakat Poso saat ini,” katanya.

Renaldi menyebut ditengah pandemi Covid-19 masyarakat disarankan untuk terapkan new normal life namun penembakan terhadap warga sipil kabupaten Poso membuat kehidupan menjadi Abnormal. (rilis LS-ADI). ***

Diduga Bawa Narkoba oknum PNS Morowali ditangkap Polisi

 

Sukiman (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Diduga bawa Narkoba jenis sabu-sabu seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Morowali ditangkap Polisi.

Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui mobil rental dari Palu menuju Morowali dengan alamat tujuan Desa Parelangke Kecamatan Bungku Barat dan Desa Bahomante Kecamatan Bungku Tengah.

“Mendapat informasi itu anggota Polres Morowali pun menindaklanjutinya dan melakukan pemantauan di jalan depan Polsek Bumi Raya, Minggu malam (24/5-2020),”jelas Nasruddin.

Menurutnya setelah memastikan mobil rental yang membawa sabu melintas, anggota langsung melakukan pembuntutan dan di Desa Parilangke Kecamatan Bungku Barat, terlihat bahwa tersangka AR alias M menggunakan mobil avanza warna putih sudah menunggu di pinggir jalan dekat jembatan, tersangka kemudian langsung menghampiri mobil rental/penumpang tersebut yang berhenti di pinggir jalan dan mengambil paket kiriman itu, setelah mengambil paket tersebut, tersangka kemudian kembali masuk ke dalam mobil dan anggota langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap tersangka.

Ia mengatakan tersangka AR alias M kemudian diperintahkan untuk membuka paket kiriman yang diambilnya tersebut. Setelah dibuka, alhasil ditemukan 1 bungkus narkotika diduga jenis sabu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap AR alias M.

Diketahui, tersangka AR alias M merupakan salah satu ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Morowali, yang beralamat di Desa Uedago Kecamatan Bungku Barat.

Nasruddin mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap AR alias M, anggota Satnarkoba bersama rekan-rekan Satreskrim serta Satintelkam menuju ke alamat tujuan paket berikutnya tepatnya di Desa Bahomante Kecamatan Bungku Tengah.

“Tersangka kedua, ARM alias AU terlihat sudah menunggu di pinggir jalan depan Pos Kamling Desa Bahomante dan ARM selanjutnya langsung menghampiri mobil rental/penumpang untuk mengambil paket kiriman tersebut. Setelah tersangka mengambil paket kiriman itu, anggota Satnarkoba bersama rekan-rekan langsung menghampirinya dan kemudian melakukan penggeledahan badan” ungkap Nasruddin.

Usai digeledah, kata Nasruddin, tersangka ARM kemudian diperintahkan untuk membuka paket kiriman tersebut yang disaksikan oleh Kepala Desa Bahomante.

“Saat paket kiriman tersebut dibuka, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang diselip di dalam sarung dan selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap ARM, keduanya langsung dibawa ke ruang tahanan Polsek Bungku Tengah untuk diamankan” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dalam penangkapan itu yakni pada tersangka AR alias M 1 (satu) bungkus plastik cetik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram.

Sedangkan pada tersangka ARM alias Au berupa 1 (satu) bungkus plastik cetik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,90 gram.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba dari ke dua tersangka itu,”jelas Kabag Ops Polres Morowali itu. ***

Kuat Dugaan Kesalahan Protap : Kasus Kematian Qidam Harus Dikawal

 

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) menyayangkan tindakan Kepolisian yang telah melakukan tindakan yang diduga di luar prosesdur tetap (Protap), sehingga telah menimbulkan kematian salah seorang putra Poso Qisam di Kecamatan Poso Pesisir.

Abd. Mirsad salah satu advokat yang tergabung dalam Yayasan ini menjelaskan bahwa tindakan Kepolisian ini di duga cenderung mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bila benar QiA terlibat dalam jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), apa bukti-bukti kuat yang dimiliki oleh pihak kepolisian?”.

Dia juga menambahkan bahwa bila memang QiA terlibat dalam MIT, lantas kenapa harus ditembak mati? Padahal QiA saat itu tidak membawa hal-hal yang mengancam pihak Kepolisian.

Sejauh ini kami telah mengikuti kasus ini sejak kemarin. Dari beberapa informasi yang kami dapatkan, QiA selama ini tidak pernah terlibat atau berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang dituduhkan oleh Kepolisian sehingga kuat dugaan bahwa terjadi kesalahan/kelalaian di sini yang telah mengakibatkan kematian.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa terdapat sejumlah luka di tubuh korban yang diduga telah terjadi penganiyaan yang dialami oleh korban,”tulisnya.

Ia menegaskan berkaitan dengan ini, kami dari Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil meminta kepada Kapolri untuk melakukan mengusutan secara mendalam atas kasus yang terjadi ini. Selain itu, kami meminta untuk dibentuk tim pencari fakta atas kasus ini sehingga penegakan hukum bisa dilakukan secara adilnya.

“Bagi kami, kuat dugaan hal ini adalah kelalaian yang berujung kematian. Jadi kasus ini harus terus dikawal sehingga kebenaran itu bisa terang benderang dan tidak hanya dengan standar pihak Kepolisian saja,”terang Mirsad.

Sampai berita ini naik tayang Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Pranoto belum menjawab konfirmasi deadline-news.com via whatsappnya Ahad siang (12/4-2020) sekitar pukul 13:41 wita.

Mengatai Wartawan Bejat, Kapolres Palu di Propamkan di Polda Sulteng

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng – Tulisan chat Kapolres Palu AKBP Moch.Sholeh, SH, S.IK, yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan yang mengatai Syahrul alias Heru salah seorang wartawan dikota Palu “bejat” resmi dilaporkan ke Propam (di propamkan) di Polda Sulteng Kamis (2/4-2020).

Syahrul alias Heru adalah owner Portalsulawesi.com. Ia resmi melaporkan Kapolres Palu AKBP Moch.Sholeh akibat ciutannya digroup WA,Mitra Polres Palu.

Syahrul menguasakan Para Pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Julianer Adityawarman, SH untuk mendampingi dirinya dalam membuat pelaporan ke Propam Polda Sulteng, Kamis (02/04/2020).

Laporan diterima langsung Kabid Propam Polda Sulteng,Kombes Dudi Iskandar di Ruang Pelaporan Propam Polda Sulteng, pelapor Syahrul kemudian dimintai keterangan hingga pukul 23.25 wita oleh petugas piket Propam Polda.

“Sejumlah bukti screnshoot percakapan dan rekaman video penggerebekan dan juga video klarifikasi kasatreskrim Polres palu telah kami sampaikan,masih ada sejumlah bukti lain juga kedepan kami akan bawa ke Polda ” Ujar Julianer Aditia Warman SH,selaku ketua tim kuasa hukum Syahrul,Pimred Portalsulawesi.com.

Rencananya,Kuasa Hukum dari Pimpinan media portalsulawesi.com akan bekerja sama dengan PWI Sulteng Untuk mengawal kasus ini, ” Kami sudah komunikasi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng untuk menindak lanjuti kasus pelecehan ini hingga ke Jakarta,karena Klien kami adalah Anggota PWI Propinsi Sulteng ” Ujar Pengacara yang pernah menangani Kasus Tanjung di Luwuk beberapa waktu silam.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Mahmud Matangara selaku ketua PWI Sulteng ,untuk mengawal bersama kasus ini” tambah Ahmar SH,salah satu Kuasa hukum dari pelapor.

Saat ini ada sekitar 10 Pengacara yang menyatakan diri untuk mendampingi “Wartawan berwatak Bejat” Versi Kapolres Palu, masih ada sekitar 10 orang Advokat Rakyat siap bergabung dalam perkara ini.

Selain melaporkan Kapolres Palu Ke Propam Polda Sulteng,Kuasa Hukum rencananya juga akan membuat laporan ke Krimsus dengan tuduhan pelanggaran UU ITE serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kapolres Palu AKBP Moch.Sholeh yang berusaha dikonfirmasi via chat di whatsappnya Sabtu malam (4/4-2020) sekitar pukul 20:14 wita, belum memberikan konfirmasi sampai berita ini naik tayang.

Pengertian Bejat di Kamus Bahasa Indonesia ada dua:
1. rusak (anyaman, sol sepatu, dan sebagainya)

contoh: ‘tikar itu bejat karena dimakan tikus’

  1. rusak (tentang akhlak, budi pekerti); buruk (kelakuan).***

Dugaan Korupsi di Disdikpora Sigi, Ahmad Labaso Meminta Dedi Membuat Laporan Palsu

 

Firman (deadline-news.com)-Palusulteng-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Provinsi Sulawesi Tengah membacakan surat dakwaan terhadap ke empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 2016, di SMKN 1 Dolo Barat (Dolbar), Sigi, di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (19/3-2020).

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Ernawati Anwar,SH, MH ini, menjerat empat terdakwa yakni Ahmad Labaso, SPd, MPd selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga  (Kadis Dikpora) Kabupaten Sigi, Dra. Zainab selaku pelaksana tugas kepala SMK N 1 Dolo Barat, selanjutnya terdakwa Samsudin Bakulu selaku ketua komite sekaligus pengurus pembangunan sekolah, dan Dedi Pratama, selaku konsultan pekerjaan yang ternyata ditunjuk tanpa surat keputusan yang sah.

JPU, Nurrochmad Ardhianto SH, didalam dakwaannya menyampaikan perkara ini berawal dari pertemuan terdakwa Ahmad Labaso, Zainab, Dedi Pratama, dan Samsuddin Bakulu, dimana Dedi saat itu dihubungi Ahmad Lasaso menghadap ke ruanganya, Dedi belum mengenal Zainal dan Samsudin Bakulu, namun diperkenalkan Ahmad Lasaso di ruanganya.

“Didalam pertemuan Ahmad Labaso berinisiatif mengganti Muh Faisal, ST selaku ketua Tim Pengawas, kemudian menunjuk Dedi Pratama berprofesi sebagai konsultan menggantikan Faisal, dimana Ahmad Labaso memerintahkan Zainal untuk mengganti Surat Keputusan (SK),” ungkapnya dipersidangan.

Kata dia, Ahmad Labaso pun meminta Dedi Pratama membantu Samsudin Bakulu dan Zainab membuat laporan prestasi pekerjaan mencapai 50 persen, kemudian Dedi Pratama menyetujui permintaan Ahmad Labaso.

Dia mengatakan, setelah pertemuan itu Dedi mendatangi sekolah kemudian melakukan perhitungan bobot pekerjaan dan ternyata baru sekitar 19 Persen. Hal ini disampaikan Dedi tetapi Ahmad Labaso tetap meminta laporan palsu mencapai 50 persen.

“Dedi melaporkan ke Ahmad Labaso bahwa bobot pekerjaan belum mencapai 20 persen, tapi Ahmad Labaso tetap meminta dilaporkan,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, Dedi Pratama sering mendapat pekerjaan di Disdikpora Sigi, apabila menolak memberi laporan tidak mendapat pekerjaan lagi, dan berharap ke depan mendapat pekerjaan lagi, sehingga Dedi membuat berita acara palsu mencapai 50 persen tersebut.

Dia menambahkan, kemudian Ahmad Labaso membuat lagi keputusan Disdikpora tekait penunjukan Tim Perencana 2016 dengan memalsukan surat sekolah sama dengan surat sebelumnya, tentang penunjukan tim perencana dengan tujuan mengganti ketua tim perencana 2016.

“Terdakwa Ahmad Labaso menunjuk lagi Iwan sebagai tim perencana dan pengawas bertentangan dengan teknis pembangunan SMKN 1 Dolbar 2016, yang menyatakan jabatan tim perencana memiliki keahlian teknik arsitektur, sedangkan Iwan tidak memiliki keahlian arsitektur sejak awal,” pungkasnya.***

Sherly Assa Bersujud di Kaki JPU

“Ditinggal Lari Suaminya, Sherly Minta Keringanan Hukuman”

Firman (deadline-news.com)-Palusulteng-Sherly Assa salah seorang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Torate Cs bersujud memohon ampun di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng Samuel, SH, usai menjalani sidang pembelaan (Pledoi), di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (19/3-2020).

Bahkan, perempuan memakai kemeja putih dan berkedurung itu, jatuh tersungkur dilantai bercucuran air mata, dan sedikit histeris meminta Jaksa melepaskan tuntutan pidana 6 tahun penjara yang begitu berat dihadapinya.

Setelah mantan suaminya, Kristian, kini menjadi buronan Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan kasus sama Torate Cs.

“Saya mohon dibantu Pak Samuel (JPU), saya disini cuma korban mantan suami (Kristian) sebab tidak tahu apa-apa lagi,”ungkap Sherly bersujud di kaki Samuel.

Didalam persidangan, Sherly Assa, mengajukan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palu. Ia meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan sebab diakui sekadar korban dari perkara korupsi Torate Cs ini.

Selain itu, Sherly meminta Majelis Hakim Ketua, Ernawati Anwar, SH, MH, untuk mempertimbangkan keputusannya nanti mengingat saat ini seorang janda ditinggal lari oleh mantan suaminya yang meninggalkan seorang anak yang masih sekolah.

“Saya meminta yang mulia Majelis Hakim (Ernawati) tolong dipertimbangkan kembali, sebab saya punya anak yang masih sekolah butuh dibiayai hingga selesai, tolong diringankan hukumannya yang mulia,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua, Ernawati Anwar, memerintah panitera yang bertugas segera mencatat pembelaan secara lisan terdakwa Sherly Assa untuk dijadikan bahan pertimbangan nanti.

“Oh Ibu Sherly meminta diringankan dari tuntutan ya, berarti bukan meminta dibebaskan, pasti kita akan mempertimbangkan sebelum sidang putusan pada 2 April 2020 nanti,” tegasnya.

JPU, Samuel, menanggapi pembelaan dipersidangan itu menyampaikan tetap pada tuntutan, penuntut umum dan tidak berubah.***