Asset Terduga Bandar Narkoba Diincar Polisi

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Asset terduga bandara narkoba Ardiansyah alias Aco Besusu (35) dincar Polisi. Pasalnya diduga Aco melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.IK, MH yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK dan Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP P. Sembiring, S.IK mengatakan, sebelum dibawa ke Palu tim penjemput juga langsung melakukan investigasi terhadap asset milik terduga pemasuk Narkoba ke Palu Aco Besusu yang ada di Wilayah Jakarta, Bekasi dan Makassar.

Investigasi ini dilakukan karena pelaku diduga juga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari hasil bisnis penjualan narkoba yang dijalankan pelaku sejak 2013.

“Alhamdullilah DPO diduga bandar Narkoba yang bernama Aco dan IF berhasil ditangkap. Dengan dikawal tim Ditresnarkoba, kedua pelaku tiba di Palu, pada Rabu (18/12/2019) malam, sekira Pukul 21:25 Wita,” kata Dodi kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng, seperti dikutip di Jurnalnews.id Kamis (19/12/2019) sore.

Dodi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara Aco mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di Kota Palu dan melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian Kepolisian.

“Saudara Aco ditetapkan sebagai tersangka dan disebarkan DPO serta permintaan pencekalan karena terkait dengan beberapa kasus yang telah ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng. Setidaknya ada empat kasus dengan empat tersangka yang ditangani baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan yang menyebut narkotika berasal dari A,” tutur Dodi.

Sebelumnya Aco telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kemudian Polda Sulteng menyebarkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Surat Permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi akhirnya membuahkan hasil dan bisa membawa Ardiansyah alias Aco Besusu (35) ke Polda Sulteng.

Aco ditangkap berkat kegigihan tiga petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu Medan yang sempat diiming-imingi uang sebesar Rp3 miliar, agar mau melepaskan pelaku. Bahkan, ketiga petugas Imigrasi itu tak bergeming meski disodorkan buku rekening milik pelaku yang saldonya mencapai puluhan miliar.

Tersangka Aco memiliki KTP beralamat di Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota, Jakarta Timur. Sedangkan rekannya yang bernama Ifsal Darmawan alias IF (39) yang turut ditangkap di Bandara Kualanamu Medan, tercatat beralamat sesuai KTP di Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur,.

Keduanya diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara pada saat baru tiba dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH864, pada Kamis (12/12/2019).

Mendapatkan informasi Aco Besusu tertangkap di Medan, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P Sembiring, S.IK langsung terbang ke Medan, pada Jumat (13/12/2019), untuk melakukan koordinasi dan penjemputan pelaku.

Dijelaskan Dodi, pelaku terlibat dalam peredaran Narkotika di Palu sejak Tahun 2013 dan diduga berperan sebagai pemasok atau pengendali peredaran sabu sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue, Anoa dan wilayah lain di Kota Palu.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik menemukan sejumlah aset milik Aco bernilai puluhan miliar rupiah.

“Aset itu berupa tanah, bangunan dan lima unit kendaraan berupa 1 unit Mobil Proton, 1 Unit Dump Truck, 1 unit Hardtop, 1 unit Mobil Honda Freed dan 1 unit mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi, serta dugaan adanya jaringan A di Makasar dan Palu dengan ditemukannya Rekening Bank,” jelas Dodi.

Menurut Dodi, penyidik akan terus menindaklanjuti temuan aset tersebut dengan melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan yang dimiliki Aco di Kota Palu.

“Tidak menutup kemungkinan Aco terlibat pada jaringan Internasional. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan PPATK dan Perbankan serta sesegera mungkin melakukan

penyitaan barang bukti di atas,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih terus menelusuri aset-aset yang dimilikinya baik yang ada di Palu maupun yang ada di wilayah lainnya, dengan melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Termasuk dengan Dinas Dukcapil, karena setelah ditelusuri ternyata tersangka banyak menggunakan KTP orang lain dalam kepemilikan asetnya.

Karena itu, ia juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu aparat dalam upaya mengungkap kasus ini, karena kejahatan yang dilakukan sudah masuk katagori transnasional crime.

“Jika ada warga yang mengetahui kepemilikan asetnya, tolong beritahu kami agar kasus ini dapat terungkap dengan hingga tuntas,” harapnya.

“Dalam menangani perkara ini, selain menerapkan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, penyidik juga akan menjerat tersangka dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Dodi. (sumber jurnalnews.id).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top