Menguji Nyali Presiden Prabowo “Makzulkan”Wapres Gibran

Sebelum saya tahu kalau ternyata wapres Gibra Raka Buming Raka tidak memiliki dokumen pendidikan yang setara atau dipersamakan di negeri ini baik SMA maupun SMK, saya sangat mendukung anak muda jadi wapres.

Tapi setelah saya tahu melalui putusan sidang di mahkama konstitusi bahwa wapres Gibran tidak memiliki Ijazah yang setara atau dipersamakan dengan SMA/SMK saya sangat kecewa. Karena ternyata tokoh muda yang saya idolakan itu tidak “jelas” pendidikannya. Sementara negeri ini memprogramkan wajib pendidkan 9 tahun.

Berangkat dari kasus Ijazah palsu wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 lalu, karena menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masa jabatan 2025–2030, Hellyana itu, dinonaktifkan sementara dan menjalani sidang karena terjerat kasus dugaan penggunaan gelar akademik dan ijazah sarjana (S-1) yang diduga palsu.

Lalu bagaimana dengan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang sudah diputuskan dan dibuktikan di mahkama konstitusi (MK) bahwa tidak ditemukan adanya Ijazah Gibran baik yang setara atau dipersamakan dengan SMA maupun SMK yang berlaku di Negeri ini?

Bernyalikah Presiden Prabowo Subianto menon aktifkan atau mendorong dan mendukung “pemakzulan” Wapres Gibran?

Apalagi sudah ada rujukan yang berijazah palsu saja bisa dinon aktifkan sekalipun itu ada ijazahnya tapi dianggap palsu. Apalagi yang tidak memiliki ijazah?

Dengan demikian lebih parah lagi yang tidak memiliki ijazah sama sekali, harus “dilengserkan” jika ingin negeri ini dikelola oleh yang memiliki, keilmuan, integritas dan patut menjadi panutan bagi anak bangsa Ini.

Dan semua yang terlibat dalam persekongkalan mendorong Gibran maju jadi calon wapres harus diberi sanksi sesuai dengan perannya masing-masing, termasuk mantan ketua komisi pemilihan umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari serta paman Anwar Usman.

Hasyim Asy’ari saat ini memegang jabatan di badan usaha milik negara (BUMN), patut diduga jabatan itu bagian dari ucapan terima kasih karena telah meloloskan Gibran jadi wapres sekalipun dokumen pendidikannya diragukan.

Kalau mau menegakkan aturan maka harus adil, jangan aturan itu hanya tajam ke bawah yakni Wagub bisa dinon aktifkan gegara dokumen pendidikannya bermasalah.

Sedangkan aturan tumpul keatas dimana wapres Gibran dianggap oleh MK tidak memiliki dokumen pendidikan yang dapat ditemukan sebagai bukti sah adanya Ijazah yang setara atau dipersamakan dan berlaku di Negeri ini.

Dan sebetulnya paling elegan dan Gentleman jika Gibran sukarela mundur dari jabatan wapres RI, karena tidak memiliki atau tidak ditemukannya dokumen pendidikan yang sah dan berlaku di negeri ini (baca putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026).

Semoga saja kegaduhan tentang dokumen pendidikan wapres Gibran segera berakhir, agar Presiden lebih fokus mengelola negara ini dengan lebih baik, rakyat sejahtera, mendapatkan keadilan, maju dan berkembang setara dengan negara-negara yang lebih dulu maju dengan tetap menjaga kedaulatan dan mempertahankan demokrasi yang telah diperjuangkan lewat reformasi 1998. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top