Nelwan (deadline-news.com)-Palu-Demi menjaga keselamatan pengguna ruas jalan provinsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) menerbitkan surat pemberitahuan mengenai larangan dan pembatasan operasional kendaraan bermotor muatan berat di ruas jalan provinsi Pape-Barati- Tomata.
Langkah ini diambil guna menjaga keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang kian parah di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.
Surat pemberitahuan bernomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Dr. Ir. Faidul Keteng, S.T., M.Si., M.T., IPU, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.
Adapun poin-poin penting yang ditegaskan dalam aturan tersebut meliputi:
1. Dilarang Melintas Bagi Kendaraan Heavy Weight & ODOL.
2. Kendaraan bermotor jenis truk tronton, kontainer, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton, serta kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) dilarang melintas di ruas jalan provinsi Pape-Barati (Simpang 3 Pape sampai dengan gapura batas Kabupaten Poso – Kabupaten Morowali Utara) dan ruas Barati – Tomata (gapura batas sampai dengan simpang 3 Tomata).
Pengecualian Aturan
“Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan pokok/sembako, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, kendaraan dinas, serta kendaraan lainnya, dengan syarat ketentuan MST tidak melebihi 8 ton,”tulis Faidul dalam suratnya.
Selain ditujukan kepada Dishub Poso dan Morowali Utara, tembusan surat pemberitahuan larangan itu juga disampaikan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, serta pemerintah desa yang berada di sepanjang ruas jalan provinsi Pape-Barati-Tomata agar sosialisasi dan pengawasan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan proses perbaikan jalan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Poso dan Morowali Utara dapat berjalan lebih maksimal dan aman bagi masyarakat umum,”tulis Kadis Binatarung Sulteng Faidul Keteng.***





















