Sambil menikmati kopi madu (kopi pahit dengan pemanis madu) dan ubi jalar rebus, Sabtu pagi (11/7-2026), saya membaca beberapa artikel dan berita-berita di media online terbitan Jabodetabek untuk mengikuti perkembangan penggeledahan Rabu dini hari 8 Juli 2026, di beberapa titik lokasi termasuk kediaman Febrie Ardiansyah jaksa muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Pokri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung Febrie itu bagaikan petir menyambar di siang hari ditengah rendahnya kepercayaan publik terhadap aparet penegak hukum (APH) dan meruntuhkan wibawa sang penuntut umum (Kejagung) itu.
Proses penggeledahan ini memiliki beberapa fakta penting yakni Lokasi Penggeledahan di 13 lokasi di kawasan Jabodetabek.
Salah satu lokasi utamanya adalah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat milik Febrie Ardiansyah (Jampidsus) Kejagung RI.
Dari rumah itu penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas batangan.
Walau sempat menyangkal bahwa sitaan tim penyidik Mabes Polri itu bukan miliknya tapi kepunya orang lain, namun Sabtu (11/7-2026), Febrie Ardiansyah resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Kejaksaan Agung ST Burhanuddin.
Jampidsus Febrie Adriansyah kesatria mengakui rumah di Sentul yang digerebek tim penyidik mabes Polri adalah miliknya, namun membantah bahwa uang dan emas ratusan miliar tersebut adalah kepunyaannya.
Artinya kalau bukan miliknya emas batangan dan uang tunai itu, kenapa Febrir buru-buru mengundurkan diri?
Dalam penggeledahan itu tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita aset fantastis senilai total sekitar Rp, 476 miliar bahkan lebih dari Rp500 miliar dari belasan lokasi penggeledahan itu.
Kasus ini terkait penyidikan tiga perkara besar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total rincian barang bukti yang ditemukan yakni emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai terdiri dari mata uang asing dan rupiah yakni Dolar Amerika Serikat (USD) senilai $4.767.300, Dolar Singapura (SGD) senilai $14.083.800, dan Uang Rupiah senilai Rp100 juta.
Selain itu penyidik juga menyita puluhan mata uang asing lainnya, dokumen, ponsel, rekaman CCTV, serta barang bukti elektronik dan barang berharga lainnya.
Temuan dengan jumlah fantastis tersebut mayoritas tersimpan di dalam brankas di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor milik Febrie.
Selain di Sentul, penggeledahan juga dilakukan di lokasi lainnya seperti kafe dan tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menghasilkan penyitaan uang tunai senilai total sekitar Rp, 67,2 miliar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan gabungan terkait tiga kasus dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara (PLN), penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan penemuaian hasil penggeledahan itu, lalu bagaimana nasib sang penuntut umum itu? Akankah Febrie jadi tersangka lalu bagaimana korelasinya dengan tata kelola pasokan batu bara sehingga memicu backout PLN se Sumatera? Apakah Febrie membekingi pengusaha batu bara? Ataukah menerima suap, gratifikasi dan pemerasan atas kasus-kasus pelanggaran hukum yang ditanganinya?
“Perseteruan” Polri VS Kejagung atau yang dianalogikan Buaya (Polri) VS Komodo (Kejagung) itu berawal dari kasus dugaan korupsi pengadaan omprengan makanan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan seorang anggota Polri aktif dengan pangkat Brigjen Polisi.
Namun sebelumnya ada istila Cicak (KPK) VS Buaya (Polri) diamana KPK menetapkan sejumlah petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Lembaga hukum di negeri ini tidak ada yang benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, gratifikasi, pelanggaran hukum dan etik. Mulai dari Mabes Polri, Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung, KPK dan Kejaksaan Agung pasti ada satu dua orang bahkan lebih terlibat pelanggaran hukum dan etik.
Berdasarkan penelusuran penulis di google.com ditemukan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebutkan bahwa terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena kasus korupsi selama periode tahun 2006-2025.
Dari jumlah itu, 13 jaksa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara 7 jaksa ditangkap oleh tim Kejagung di masa kepemimpinan ST Burhanuddin.
Secara rinci, pelanggaran ini terbagi dalam dua kategori utama yakni
1. Pelanggaran Hukum (Pidana Korupsi)Pola Kasus yang umumnya melibatkan suap, pemerasan, atau gratifikasi dari pihak yang berperkara untuk meringankan hukuman atau mengurus dokumen tertentu.
Contoh Kasus yakni Kasus Jaksa Pinangki yang menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, atau jaksa nakal yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
2. Pelanggaran Kode Etik Pola Kasus yakni meliputi penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, hingga gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan sumpah jabatan.
Atas kasus-kasus itu biasanya dijatuhkan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas). Pada tahun 2025 saja, terdapat 69 jaksa dan ASN kejaksaan yang dijatuhi hukuman berat akibat berbagai pelanggaran disiplin dan etik.
Kemudian selama tahun 2025, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 689 orang anggotanya.
Sanksi ini diberikan karena mereka terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat, termasuk pelanggaran hukum, kode etik profesi, hingga tindak pidana seperti korupsi.
Kemudian personel Penempatan Khusus (Patsus) terdapat 1.709 personel dan Demosi (penurunan jabatan) sebanyak 1.196 personel serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan sebanyak 637 personel.
Sedangkan Sanksi tercela terdapat 2.707 personel dan sanksi permintaan maaf lisan/tertulis sebanyak 1.951 personel. Sanksi diatas tersebut di luar sanksi etik juga menggelar ribuan sidang disiplin.
Berdasarkan data Polri, terdapat total 5.061 putusan sidang disiplin yang mencakup sanksi penempatan khusus, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Beberapa kasus besar yang melibatkan perwira tinggi (jenderal) Polri antara lain yakni Kasus Makan Bergizi Gratis (2026), Seorang perwira tinggi (Brigjen Pol LMI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola pengadaan ompreng program Makan Bergizi Gratis.
Selanjutnya Kasus Pembunuhan Brigadir J (2022) yang melibatkan Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, divonis bersalah atas pembunuhan berencana.
Kasus ini juga menjerat sejumlah jenderal lain seperti Brigjen Hendra Kurniawan karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Kemudian Kasus Narkoban Irjen Pol Teddy Minahasa (2022) yang divonis penjara dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang melibatkan barang bukti sitaan saat ia menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra (2020) yang melibatkan Irjen Pol.Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan kasus penganiayaan di dalam tahanan.
Selanjutnya Kasus Simulator SIM (2012) yang melibatkan Irjen Pol.Djoko Susilo dihukum berat atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Sedangkan kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah skandal suap yang melibatkan oknum hakim untuk memenangkan atau memengaruhi putusan perkara.
Di Mahkamah Agung (MA)Kasus Suap Pengurusan Perkara berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sindikat jual beli putusan kasasi di MA melibatkan Hakim Agung.
Dalam sejarah penegakkan hukum dan pencari keadilan, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Modus Operandi Suap itu diberikan melalui perantara (seperti pengacara dan pegawai MA) agar kasasi suatu perkara dikabulkan sesuai pesanan. Suap ini menggunakan mata uang asing.
Dalam kasus itu puluhan pegawai pengadilan dan panitera juga turut ditangkap dan diproses hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK) Kasus Suap Uji Materi yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terbukti menerima suap untuk memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia divonis 8 tahun penjara selain itu sebelumnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap terkait sengketa Pemilukada dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu ketua KPK Irjen Pol.Firli Bahuri diduga terima suap dari mentan Syahrul Yasin Limpo puluhan miliyar. Dan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih 3 tahun, namun proses hukumnya masih “mandek” di Polda DKI Jakarta.
Akankah Presiden Prabowo Subianto Menggati Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Kejagung ST Burhanuddin dengan mencuatnya “perseteruan” Buaya VS Komodo itu?
Mari kita ikuti terus perkembangannya “adu kuat Buaya VS Komodo” siapa yang tersingkir? ***



















