Akhirnya Jampidsus Febrie Ardiansyah Mundur

“Akankah Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Tersangkakan Febrie?”

Widi (deadline-news.com)-Jakarta-Terhitung mulai hari ini Sabtu (11/7-2026), Jaksa Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Febrie Ardiansyah  mengudurkan diri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut diterima pada Sabtu (11/7-2026)

Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung memastikan pergantian pejabat tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang.

Sempat Bantah Isu Mundur dan Dicopot
Sebelumnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie sempat membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur maupun dicopot dari jabatan Jampidsus.

Saat itu, ia mengaku masih menerima arahan langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang tengah ditangani.

“Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” katanya.

Febrie juga menyebut arahan tersebut menjadi prioritas agar sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik segera dilimpahkan ke persidangan.

Tanggapi Temuan Emas 74 Kilogram

Selain itu, Febrie juga memberikan penjelasan terkait temuan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.

Ia mengatakan seluruh barang tersebut memiliki pemilik, meski tidak mengungkap identitasnya kepada publik.

“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” katanya.

Febrie pun menegaskan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia memilih tidak memaparkan rincian perkara dalam konferensi pers. Dikutip di infobanknews.com).

Lalu Akankah Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Tersangkakan Febrie Ardiansyah?***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top