Nuzul Rahmat 9 Bulan Pimpin Kejati Sulteng, Ini Kasus Yang Ditanganinya

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Dalam  Konferensi Pers (Pres Confres) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat, SH, MH didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, SH, MH memaparkan hasik Kinerjanya selama 9 bulan memimpin Kejati Sulteng.

Nuzul Rahmat memulai debutnya di Kejati Sulteng sejak Juli 2025 hingga April 2026. Nuzul Rahmat bukanlah orang baru di Palu. Ia pernah sekolah dan kuliah di Untad Palu.

Nuzul Rahmat menjelaska medio tahun 2025, dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dilakukan sebanyak sebelas (11) penyidikan dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang dan dianggap sebagai penyelamatan kerugian negara.

“Dari sebelas Penyidikan ini, telah dilimpahkan dalam proses Penuntutan sebanyak sembilan (9) perkara,”demikian terungkap dalam konfrensi pers Senin siang (27/4-2026) di Kejati Sulteng di Palu.

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat dihadapan puluhan wartawan menjelaskan untuk tahun 2026, Kejati Sulteng telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan di jajaran Kejati se Sulteng yakni:

1. Perkara Korupsi pada kasus pertambangan Ore Nikel di Kabupaten Morowali Utara di area hukum PT. Cocoman dengan modus operandi diduga terjadi penambangan secara ilegal yang mengarah ke indikasi terjadinya kerugian negara.

2. Perkara Korupsi pada area pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala yang diduga terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa dengan modus operandi perusahaan tersebut melakukan activity penambangan ilegal yang berindikasi merugikan keuangan negara.

3. Kasus pada pemberian kredit di Bank BPD Sulteng ke nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara.

4. Pengembangan kasus CSR dengan tersangka a.n. YULIANTI.

Bahwa untuk Penyidikan di tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah lebih fokus kepada penanganan kasus korupsi area pertambangan yang beririsan dengan khalayat hidup orang banyak yang tidak hanya terfokus pada perhitungan kerugian negara.

Namun juga menyangkut kepada aspek kerusakan lingkungan hidup yang tentunya akan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan untuk masyarakat yang lebih baik.

Tahun 2026 kaitan dengan kasus tambang yang terjadi pada PT Cocoman, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, serta perampasan aset pada beberapa titik, yakni:

1. Melakukan penggeledahan pada Kementerian ESDM dan area sekitar Jakarta pada tempat-tempat yang terindikasi dokumen dugaan Tipikor pada PT Cocoman dengan menyita berbagai dokumen yang dianggap berhubungan dan bertalian dengan penanganan kasus.

2. Melakukan penggeledahan dan penyitaan pada area PT Cocoman di Morowali Utara dan Tim Penyidik berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, antara lain:

1 unit DC Hilux

1 unit single drumroller Liu Gong 6611E

1 unit motor Grader Liu Gong 6611E

1 unit bulldozer Komatsu 101

2 unit dump truck Hino FM320TI tanpa plat nomor

1 unit truk Howo

3 unit excavator Volvo

1 unit excavator Sumitomo SH330

2 unit triton

“Di mana keberadaan barang-barang tersebut masih dalam status titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh karena untuk memindahkan membutuhkan lebih banyak waktu, dan dititip pada perusahaan untuk sementara waktu,”jelas Nuzul Rahmat.

Menurutnya untuk selanjutnya tim penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Selain itu penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan Mess Pemda Morowali yang melibatkan mantan PJ Bupati RI, PPK AU dan kasus CSR melibatkan Kades dan sekdes Desa  atau Plt Kades Tamainusi (Yulianti Jesica Toding Belo) dan mantan Kades Tamainusi (Ahlis Umar/AU) sebesar Rp, 9,6 miliyar. Dan para tersangknya telah ditahan di Rutan Palu,”ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top