Asrudin : Miliki Spesifikasi Khusus Persiapan Ambulans “Tidak Melanggar”

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengondisian pengadaan 43 unit ambulans di Sulawesi Tengah sebelum proses tender, perlu disampaikan pandangan yang lebih proporsional agar publik tidak terjebak pada kesimpulan prematur.

Asrudin Rongka, S.I.Kom, pengamat kebijakan publik dan anti korupsi dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Minggu (26/4-2026) mengatakan penyiapan awal oleh pelaku usaha sebelum proses lelang bukanlah sesuatu yang otomatis melanggar aturan.

Menurutnya dalam sistem pengadaan pemerintah, informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) memang dibuka ke publik, sehingga sangat memungkinkan bagi penyedia untuk membaca peluang dan mulai menyiapkan produk sejak dini.

“Bisa saja ada pihak yang melihat RUP, kemudian menilai ada peluang, lalu menyiapkan unit ambulans dan karoseri berdasarkan spesifikasi umum atau standar yang lazim digunakan. Itu hal yang rasional dalam dunia usaha,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengadaan ambulans memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang sederhana.

Ambulans memerlukan proses karoseri, instalasi peralatan medis, serta penyesuaian standar teknis tertentu, dan tidak tersedia sebagai produk siap pakai di showroom umum.

“Agak janggal kalau setelah pemenang lelang ditetapkan, baru penyedia mulai memesan ke karoseri dan memproduksi dari nol. Waktu pelaksanaan bisa tidak cukup. Maka persiapan awal justru bisa menjadi bagian dari strategi pemenuhan kontrak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asrudin menekankan bahwa yang seharusnya dibuktikan bukan sekadar adanya persiapan barang, melainkan apakah benar terdapat unsur persekongkolan, terutama persekongkolan vertikal antara penyedia dan pihak penyelenggara.

“Apakah ada bukti surat, komunikasi, atau arahan khusus? Apakah spesifikasi sengaja disusun untuk mengarah pada pihak tertentu? Apakah ada pejabat yang secara rutin memeriksa dan memastikan spesifikasi sesuai keinginan mereka sebelum dilelang? Kalau itu ada, silakan dibuka secara terang—kapan, siapa, dan bagaimana bentuknya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak yang melontarkan dugaan segera menyampaikan bukti yang valid agar tidak berkembang menjadi narasi liar di ruang publik.

“Tanpa bukti yang jelas, tuduhan seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan banyak pihak. Kritik tentu penting, tetapi harus berbasis data dan fakta,” tambahnya.

Dengan demikian, publik diharapkan dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih: membedakan antara kesiapan usaha yang wajar dengan praktik yang benar-benar melanggar hukum.

Transparansi tetap harus dijaga, namun penilaian juga harus didasarkan pada pembuktian yang objektif.

Kata Asrudin secara prinsip, rekanan atau pelaku usaha bisa mempersiapkan ambulans sebelum tender resmi dimulai, namun terdapat risiko dan batasan hukum tertentu.

“Rekanan diperbolehkan menyiapkan unit kendaraan, melakukan karoseri, atau melengkapi peralatan ambulans (standar atau advance) sebagai bentuk kesiapan stok, terutama jika produk tersebut didaftarkan dalam katalog elektronik (e-katalog),”jelasnya.

Ia menegaskan jika persiapan dilakukan sebelum ada kepastian tender atau surat pesanan, rekanan menanggung sendiri risikonya.

“Apalagi  jika spesifikasi ambulans yang disiapkan ternyata tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam tender, atau tender tersebut dibatalkan,”terangnya.

Kata Asrudin dalam pengadaan pemerintah, pembelian barang, termasuk ambulans, umumnya harus melalui tender (lelang umum) atau e-purchasing (e-katalog) untuk menjamin transparansi dan kesesuaian harga.

Dalam situasi darurat yang ditetapkan pemerintah, penunjukan langsung ke penyedia yang memiliki barang (yang sudah dipersiapkan sebelumnya) bisa dilakukan dengan tetap memenuhi persyaratan kualifikasi.

“Rekanan diperbolehkan mempersiapkan barang, tetapi penyerahan dan pembayaran ambulans harus tetap mengikuti mekanisme tender yang berlaku,”ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top