Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemda Parigi Moutong Mencuat

Stefi (deadline-news.com)-Palu-Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong menyisakan persoalan serius.

“Pasalnya lahan yang telah ditimbun menggunakan anggaran negara hampir Rp200 juta untuk keperluan pembangunan gedung tersebut tidak digunakan,”kata ketua umum (Ketum) koalisi rakyat anti korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bareki dalam rilis resminya yang dikirim ke whatsApp redaksi media ini Senin (24/12-2025) di Palu.

Menurutnya gedung perpustakaan justru dibangun di lokasi lain. Kondisi ini memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat kepala daerah.

“Pekerjaan timbunan lahan dilaksanakan pada Maret 2025 oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong dengan nilai kontrak Rp199,7 juta,”jelas lelaki bercambang breok itu.

Ia mengatakan paket ini secara administratif diperuntukkan sebagai tahap awal pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar penuh.

“Namun hingga akhir 2025, lahan hasil timbunan tersebut tidak pernah digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung perpustakaan. Tidak ada keputusan tertulis yang dapat diakses publik terkait pembatalan pemanfaatan lahan tersebut maupun perubahan rencana lokasi pembangunan,”ungkapnya.

Ketum Koalisi KRAK Sulteng ini menyebut kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kewenangan bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

“Kontraktor sudah menimbun lahan untuk gedung layanan perpustakaan. Ketika gedungnya dibangun di tempat lain dan lahan itu dibiarkan, tanggung jawabnya ada pada kepala daerah yang memiliki kewenangan akhir,” ujar Harsono kepada media ini.

Menurut Harsono, dalam sistem pemerintahan daerah, bupati memiliki kewenangan strategis dalam penetapan lokasi proyek, persetujuan anggaran, serta pengendalian pelaksanaan program.

Pembiaran terhadap lahan yang telah dibiayai negara tetapi tidak digunakan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan secara pasif.

“Dalam hukum administrasi negara, tidak hanya tindakan aktif yang bisa dipersoalkan. Keputusan untuk membiarkan proyek awal kehilangan fungsi juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” kata Harsono.

Pada periode proyek tersebut berjalan, jabatan bupati dipegang oleh Erwin Burase, yang dilantik pada Juni 2025 bersama Wakil Bupati Abdul Sahid.

Sejak pelantikan itu, kewenangan pengendalian dan koreksi atas proyek-proyek daerah berada di tangan bupati definitif.

Namun tidak ditemukan kebijakan korektif terkait lahan yang telah ditimbun tersebut. Tidak ada perintah pemanfaatan, pengalihan fungsi yang sah, maupun langkah pemulihan kerugian negara.

Pembangunan gedung tetap berjalan di lokasi berbeda, sementara lahan hasil timbunan dibiarkan kosong.
KRAK Sulteng menilai situasi ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas kepala daerah dalam memastikan kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.

“Kalau lahan itu memang tidak jadi dipakai, seharusnya ada keputusan resmi dan pertanggungjawaban anggaran. Yang terjadi justru pembiaran,” ujar Harsono.

Atas dasar itu, KRAK Sulteng melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut menitikberatkan pada tanggung jawab struktural pemda parimo dalam membiarkan pekerjaan timbunan lahan—yang secara eksplisit ditujukan untuk pembangunan gedung perpustakaan—berakhir tanpa fungsi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak digunakannya lahan yang telah ditimbun tersebut.

Sementara itu, lahan kosong itu berdiri sebagai penanda bagaimana kewenangan kepala daerah diuji ketika proyek publik kehilangan arah dan manfaatnya.

Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid yang dikonfirmasi baik via chat maupun telepon di aplikasi whatsAppny Senin (22/12-2025), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top