Poses Lelang Proyek Preservasi Ruas Tolai – Sausu Perlu Dievaluasi

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Proses lelang proyek Preservasi ruas jalan nasional trans sulawesi Tolai – Sausu Parigi Moutong Sulawesi Tengah perlu dievaluasi.

Pasalnya sekalipun PT.Mitra Agung Indonesia penawar terenda di paket tolai sausu dari 3 perusahaan yang bersaing ketat untuk mendapatka paket multe yers itu, namun diduga tidak memiliki peralatan pendukung di lokasi proyek.

Seperti asphalt mixing plant (AMP),  Dump Truck (mengangkut material), Excavator & Bulldozer (persiapan lahan dan galian), Motor Grader (meratakan), Asphalt Paver / Asphalt Finisher (menghamparkan aspal), dan berbagai jenis Roller/Compactor (pemadatan), serta Cold Milling Machine (mengupas aspal lama).

Ada tiga perusahaan dari luar Sulteng bersaing dalam paket pekerjaan ruas jalan nasional Tolai – Sausu itu yakni PT.Mitra Agung Indonesia dengan penawaran Rp, 99.104.741.337, 24, kemudian  PT.Bumikarsa dengan penawaran Rp, 106.069.250.019,17 dan
PT.Putra Nagroe Aceh dengan nilai penawaran sebesar Rp, 112.698.672.374, 59.

“Olehnya kami minta panitia lelang melalui  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengevaluasi ketiga perusahaan itu sebelum menetapkan pemenang lelang. Karena ketiganya diduga tidak memiliki alat pendukung di lokasi rencana proyek di Tolai – Sausu Parimo Sulteng,”tegas Asruddin kepada media ini di Palu Minggu sore (21/12-2025).

Menurut, apalagi PT.Mitra Agung Indonesia pernah dinyatakan masuk daftar perusahaan hitam (blacklist) olehDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

“Kalau pihak panitia lelang dalam hal ini LPSE Kementerian PUPR memaksakan menetapkan salah satu perusahaan sebagai pemenang, tanpa melihat kondisi lapangan, karena ketiga perusahaan itu tidak didukung peralatan Seperti asphalt mixing plant (AMP),  Dump Truck (mengangkut material), Excavator & Bulldozer (persiapan lahan dan galian), Motor Grader (meratakan), Asphalt Paver / Asphalt Finisher (menghamparkan aspal), dan berbagai jenis Roller/Compactor (pemadatan), serta Cold Milling Machine (mengupas aspal lama). Maka kami akan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri atau ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN),”tegas aktivis pegiat anti korupsi itu.

Di kutip di ajnn.net, kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh akhirnya mengeluarkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada PT Mitra Agung Indonesia.

Dalam surat keputusan itu disebutkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada PT Mitra Agung Indonesia diberikan akibat perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak secara bertanggung jawab.

SK tersebut diterbitkan setelah mempertimbangkan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jembatan dan Jalan nomor 602.2.BID-PBI/398.b/2018 tanggal 14 Maret 2018, surat pemutusan kontrak oleh KPA pembangunan Jalan dan Jembatan nomor 602.2/bbBID-PBJ/5265 tanggal 21 Desember 2017 dan surat rekomendasi APIP nomor 800/B.1/506/1A tanggal 13 April 2018.

Sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah XIV Bambang Razak yang dikirimi link berita terkait diblacklistnya PT.Mitra Agung Indoneaia yang merupakan penawar terendah proyek preservasi Tolai Sausu tidak banyak komentar, hanya mengucapkan terima kasih infonya.

“Tks infox pak,”tulis Bambang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top