Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Direktur PT.waskita jaya purnama H.Enday Dasuki mengaku memakai PT.Toreloto Battu Indah untuk pekerjaan proyek ruas jalan nasional trans sulawesi Tagolu – Tentena.
Ia mengaku sudah ada sebagian alatnya di Poso untuk pekerjaan ruas jalan Tagolu – Tentena senilai yakni Pagu Rp, 114.242.816.000, Hps Rp, 114.243.807.888,51, nilai penawaran Rp, 101.333.449.392,04, dan harga terkoreksi sebesar Rp, 101.333.449.339,49.
“Ada, skrg sebagian sdh dilapangan.
Alat sdh ada yg di Poso. Sy di palu lg sama temen². Mau ke Poso to jalan ketutup longsor jd balik arah ke Palu. Sy lg di cafe coklat, kl mau kesini aja,”aku Enday menjawab deadline-news.com group selasa malam (16/12-2025), via chat di aplikasi whatsAppnya.
Ditanya dimana persis letak alatnya di Poso. Dan alat apa saja yang sudah ada? Jawab Enday, Persisnya sy tdk tau nama lokasinya.
Menurutnya ambil hot mix sementara dari Anggun, alat dari Afang dll. Persisnya yang tau dilapangan, anda hubungi saja staf saya dilapangan.
Ditanya apa dirinya salah seorang direktur di PT.Toreloto Battu Indah, Enday tidak memberikan jawaban.
Dalam susunan direksi di PT.Toreloto Battu Indah adalah Yosep Oscar Jawa Battu sebagai Direktur Utama, sedangkan Enday Dasuki tidak ditemukan namanya dalam susunan direksi. Sehingga patut diduga bendera PT.Toreloto Battu Indah hanya disewa atau dirental.
Praktik “pinjam bendera” atau meminjam perusahaan lain untuk mengikuti tender atau pekerjaan proyek nasional sangat berisiko dan secara umum tidak diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.
Meskipun kadang dianggap “lazim” dalam dunia usaha, praktik ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi kedua belah pihak.
Risiko dan Konsekuensi Hukum
Pelanggaran Hukum Pengadaan: Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 stdd Perpres No. 12 Tahun 2021) melarang pengalihan sepenuhnya pekerjaan utama kepada pihak lain atau subkontrak yang tidak diatur dalam dokumen kontrak secara jelas.
Indikasi Persengkongkolan Tender: Praktik pinjam bendera sering kali dianggap sebagai bentuk persengkongkolan tender atau persekongkolan vertikal, yang dapat mengakibatkan pembatalan kontrak, sanksi administratif, dan bahkan tuntutan pidana.
Masalah Pertanggungjawaban: Jika terjadi masalah dalam pelaksanaan proyek (wanprestasi, sengketa pajak, atau kecelakaan kerja), pertanggungjawaban hukum akan sulit ditentukan dan kedua perusahaan dapat terseret dalam masalah pengadilan.
Sanksi Pidana: Pihak yang terlibat dapat dikenakan tuduhan penipuan, penggelapan, atau pelanggaran undang-undang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, yang berpotensi hukuman penjara dan denda.
Risiko Bisnis: Tidak ada peraturan resmi mengenai “biaya pinjam bendera” (yang biasanya 2-15% dari nilai proyek), dan kesepakatan informal semacam ini tidak memberikan kepastian hukum.
Alternatif yang Sah.
Jika Anda ingin berpartisipasi dalam proyek nasional tetapi perusahaan Anda sendiri belum memenuhi syarat, ada beberapa cara yang legal dan aman:
Kemitraan atau Konsorsium: Anda dapat membentuk kemitraan resmi (Kerja Sama Operasi/KSO) dengan perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti tender secara bersama-sama. Bentuk kerja sama ini diakui dan diatur dalam dokumen pengadaan.
Subkontrak Resmi: Anda bisa menjadi subkontraktor untuk bagian pekerjaan tertentu yang disetujui dalam dokumen kontrak utama, asalkan perusahaan utama mencantumkan Anda sebagai subkontraktor yang sah.
Memenuhi Persyaratan Sendiri: Secara bertahap, penuhi kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk proyek-proyek pemerintah di masa mendatang (misalnya, meningkatkan kemampuan dasar, sertifikasi badan usaha, dll.).
Melakukan praktik “pinjam bendera” adalah jalan pintas yang berbahaya dan dapat menjebak bisnis Anda ke dalam masalah hukum serius. Disarankan untuk selalu mematuhi peraturan pengadaan yang berlaku di Indonesia. **














