
Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Mahkama Agung (MA) menerima kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kasus korupsi 9 unit kapal nelayan tahun 2019 dengan anggaran Rp 1 milyar lebih di dinas Kelautan dan perikanan Tolitoli.
Kasasi JPU itu telah turun dari MA, hanya saja belum diketahui pasti apakah putusan Kasasi itu sesuai tuntutan JPU 6 tahun penjara terhadap 4 orang tervonis bebas di pengadilan Negeri Tipikor Palu itu.
Kasus korupsi ini telah menyeret 4 orang tersangka, 3 orang diantaranya dari dinas kelautan dan perikanan Tolitoli termasuk kepala dinas Kelautan dan Perikanan waktu itu.
Vonis pengadilan tipikor palu pada bulan juni 2022 atas 4 orang teradili dinyatakan bebas oleh majelis hakim sehingga JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Diperoleh informasi saat ini putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun dan sudah berada ditangan kejaksaan negeri Tolitoli.
Kepala kejaksaan negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH saat dikonformasi melalui chat di whatsAppnya membenarkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah turun.
“Putusan yang kita terima baru 2 orang yakni PPK dan PPT,”kata kajari dengan singkat, sehingga belum diketahui seperti apa putusan kasasi dari Mahkamah Agung itu.
Mereka yang telah turun putusannya yakni PPK Sahlan Bantilan dan PPTK Nurningsi.
Sementara masih ada 2 orang lagi yakni Pengguna Anggaran Ir.Gusman mantan kadis kelautan dan perikanan dan kontraktor pengadaan kapal CV Gultom dan cv generasi pribumi Mudjahidin. ***














