Temanku punya kawan, kawannya punya teman, mengatakan “Turbulensi” adalah gerakan fluida yang ditandai dengan perubahan kekacauan dalam tekanan dan kecepatan aliran.
Menurut temanku punya kawan bahwa “Turbulensi” politik itu atau “kekacauan” politik pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum yang terjadi pemisahan.
Kata kawanku punya kawan, sebagaimana diketahui, melalui “Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan”.
Temanku punya teman, menegaskan Putusan MK yang hanya beranggotakan 9 orang mengalahkan 580 anggota DPR RI yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi negara ini yakni undang – undang dasar 1945.
“Dalam Pasal 22E UUD 1945 mengatur tentang pemilihan umum. Pasal ini menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,”ujar kawanku punya teman itu.
Kawanku punya kawan mengutip isi dalam konstitusi 1945, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD”.
Kemudian kata temanku punya kawan bahwa pemilihan umum serentak yang mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 18 ayat (4).
“Pasal ini menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dipilih secara demokratis, yang ditafsirkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat,”jelas kawanku punya kawan itu.
Lebih lanjut, kata temanku punya teman, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.
“Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, misalnya, mengatur tentang masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018, yang kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024,”uangkap temanku punya teman itu.
Kata kawanku punya kawan jadi, meskipun UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan ‘pemilihan umum serentak’, pasal-pasal yang terkait dengan pemilihan kepala daerah secara demokratis dan pelaksanaan Pilkada, serta penataan tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah, mengarah pada pemahaman bahwa pemilihan umum serentak termasuk kepala daerah adalah bagian dari sistem yang konstitusional.
Sementara itu pengamat Politik dari Universitas Tadulako Palu Dr.Darwis,M.Si menilai Mahkama Konstitusi melakukan “blunder” dalam mencapuri hal teknis.
Untuk diketahui sudah kesekian kalinya MK mengeluarkan keputusan yang “blunder”.
Diantaranya MK mengubah pasal dalam konstitusi yang mensyaratkan calon Presiden dan atau wakil presiden minimal berumur 40 tahun.
“Tapi MK mengubahnya menjadi memungkinkan calon di bawah umur 40 tahun untuk maju jika memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota,”tandas temanku punya kawan, kawanku punya teman itu. ***














