“Tumben” Walkot Palu Hadianto Rasyid Hadir

Foto Walikota Palu Hadianto Rasyid memakai baju kemeja putih lengan pendek duduk di kursi belakang Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersebelahan ketua DPRD Arus Abdul Karim. Foto bang doel/deadline-news.com

Rapat koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Jum’at (21/11-2025) yang digelar Pemprov Sulteng dihadiri Menteri Hukum Dr.Supratman Andi Agtas, SH, MH.

Menhum Maman panggilan Akrabnya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Dr.Dhahana Putra, SH, MH, dan hadir pulan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof.Dr.Drs. Akmal Malik, M.Si, Forkompinda Sulteng, para bupati se Sulteng dan nampak pula Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE. Dan para kepala Dinas dan Badan se Pemprov Sulteng.

Banyak peserta bertanya-tanya “tumben” Walikota (Walkot) Palu Hadianto Rasyid hadir dalam acara yang digelar pemprov Sulteng? Biasa hanya utusan atau dan perwakilan. Paling banter wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin yang biasanya hadir.

Pantauan penulis, selama kegiatan resmi pemprov Sulteng wali Kota Hadianto Rasyid tidak pernah menampakkan batang hidungnya, tapi kali ini dia duduk dikursi deretan kedua dari depan, pas dibelakang Gubernur Sulteng Anwar Hafid.

Wali Kota Hadianto Rasyid yang sudah memasuki dua periode menjabat itu, nampak menggunakan stelan baju kemeja putih lengan pendek dipadu celana panjang hitam.

Menjawab penulis Walkot Hadianto Rasyid, mengatakan kalau bukan karena Menteri hukum dirinya tidak akan hadir dalam acara rakor produk hukum daerah itu.

“Kalau bukan karena Menteri hukum saya tidak hadir,”ujarnya singkat sambil cipika cipiki dengan penulis.

Entah kenapa Walkot Hadianto Rasyid kurang serek dengan giat-giat Pemprov Sulteng selama kepemimpinan Anwar – Reny, sehingga rakor evaluasi Astacita Presiden Prabowo Subianto di Banggai satu-satunya kepala daerah yang tidak hadir.

Apakah karena mungkin ada kesibukan lain ataukah karena ego pribadi sebab pernah berpasangan dr.Reny A Lamadjido dalam periode pertama wali kota Palu?

Karena secara pribadi walkot Hadianto Rasyidi dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid tidak pernah ada isu konflik atau berseteruan tanjam.

Kecuali saat Pilwakot dimana Partai Demokrat kota Palu berkoalisi dengan PDIP mengusung Dr.Hidayat, M.Si, dan  secara organisasi Anwar Hafid ketua Partai Demokrat di tingkat Provinsi Sulteng.

Atau bisa jadi karena Hadianto Rasyid punya mimpi atau cita-cita maju sebagai calon Gubernur 2031 mendatang.

Tapi kata kawanku punya teman, mestinya Hadianto Rasyid kalau mau maju melawan Anwar Hafid dalam Pilgub 2031 mengesampingkan egonya dan tetap mengikuti ritme aturan dalam menjalankan pemerintahan dimana Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Artinya menurut temanku punya kawan, Hadianto Rasyid terlalu dini  menampakkan “perlawanannya” terhadap pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anwar – Reny.

“Padahal masih sangat jauh Pilgub itu, bayangkan nanti di tahun 2031 jika mengacu pada putusan Mahkama Konstitusi (MK) yakni pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal atau daerah.

Dikutip di lam situs Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional).

Dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

“Menenggelamkan” Masalah Pembangunan Daerah

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Pelemahan Pelembagaan Parpol

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.

Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.

Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Kemudian, Arief menyampaikan terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu Tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief.

Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.

Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Waktu Penyelenggaraan Pemilu

Perihal jarak waktu antara penyelenggaraan Pemilu nasional dengan waktu penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal, tidak mungkin ditentukan oleh Mahkamah secara spesifik.

Namun demikian, Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Kawanku punya teman, bilang bisa jadi Pilkada di lakukan di DPRD provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, begitupun pelilihan Bupati, wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

“Kita sebagai rakyat tinggal menunggu keputusan DPR RI selaku pembuat undang-undang bersama pemerintah (Eksekutif),”ujar temanku punya kawan itu.

Menhum Maman dalam sambutannya menegaskan untuk saat ini mari kita bersinergi membangun daerah. Kita kesampingkan dahulu persaingan politik, nanti 2027,2028 dan 2029 kita gass bersaing secara partai politik.

“Untuk saat ini saya mengajak kita sekalian agar selelau bersinergi membangun daerah, kita kesamping dululah perbedaan dan persaingan politik, nanti saatnya 2027, 2028 hingga 2029 kita gas lagi bersaing secara partai politik dengan penuh dinamikan,”tegas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top