IJAL : KECURIGAAN SAYA TERBUKTI
Stefi (deadline-news.com)-Palu-Kasus Penggelapan Mobil Milik Mantan Ketua DPRD Tojo Una-una Samsurijal Labatjo sudah mulai terkuak.
Pantauan media ini Mobil Inova Silver metalik berplatbB 1210 RZP sudah terparkir di Halaman belakang Mako Polresta Palu setelah sebelumnya sempat dibawa pihak perusahaan PT. TOSCANO INDAH PRATAMA
tempat Liem Tony Dwi Soelistiyo katanya bekerja.
Menurut informasi yang di peroleh awak media ini, setelah pemilik Mobil Samsurijal Labatjo mendatangi Polresta Palu memperlihatkan bukti kepemilikannya Pihak Polresta Palu langsung menghubungi pihak perusahaan Sawit di Pasangkayu yakni PT. TOSCANO INDAH PRATAMA untuk segera mengembalikan Mobil ke Polresta Palu.
Dan pada hari Sabtu (1/11-2025), pemilik Mobil Samsurijal Labatjo dan pihak perusahaan Sawit Pasangkayu di pertemukan oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH alias Bobby.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak tersebut masing-masing pihak memperlihatkan bukti kepemilikan masing-masing.
Dari Pihak Samsurijal Labatjo memperlihatkan bukti kepemilikannya berupa BPKB, STNK, Surat Jual Beli, Kwitansi pembelian, kunci seref Mobil, surat perjanjian sewa menyewa antara Samsurijal dan Liem Tony.
Sedangkan dari pihak perusahaan hanya memperlihatkan foto penyerahan Mobil dari pihak ekspedisi Ke saudara Liem Tony serta Surat Perjanjian Pemberian Fasilitas Mobil Untuk Karyawan antara Pihak perusahaan PT. TOSCANO INDAH PRATAMA dan Saudara Liem Tony yang di tanda tangani pada tanggal 16 Juni 2025.
Dalam perjanjian tersebut di sebutkan beberapa pasal di antaranya kewajiban perusahaan membayar uang muka pembelian Mobil di Dealer sebesar 50 Juta dan uang Asuransi sebesar 15 juta.
Sedangkan kewajiban Liem Tony sebagai karyawan adalah membayar cicilan bulanan Mobil di Dieler, dan di sebutkan juga selama 5 tahun karyawan tidak boleh menyewakan atau memindah tangankan Mobil tersebut kepada pihak lain.
Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak sama-sama mengclaim bahwa Mobil tersebut miliknya.
Namun Faktanya dari bukti-bukti yang di perlihatkan Kedua belah pihak tersebut secara nyata Pihak Samsurijal memperlihatkan bukti otentik kepemilikannya dan Surat perjanjian Sewa-menyewa antara Samsurijal Labatjo dan Liem Tony yang ditanda tangani tanggal 20 April 2025.
Sedangkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Mobil Untuk Karyawan Antara PT. TOSCANO INDAH PRATAMA dan Lieam Tony Tanggal 16 Juni 2025.
“Maka dari Kedua bukti tersebut dapat di lihat siapa sebenarnya pemilik sah Mobil Inova Silver plat B 1210 RZP tersebut,”tegas Ijal.
Ternyata Liem Tony setelah menyewa Mobil tersebut dari Samsurijal Labatjo dia mengatakan kepada perusahaan bahwa Mobil tersebut miliknya yang baru dia belinya.
Sehingga Liem Tony mengusulkan kepada perusahaan untuk menjadikan Mobil Inova tersebut sebagai kendaraan Operasionalnya dan meminta pihak perusahaan untuk membayar uang Mukanya sebesar 50 juta dan uang Asuransi sebesar 15 juta.
Dan mengenai uang cicilan bulanan di dieler menjadi tanggung jawab Liem Tony.
Yang menjadi kejanggalan Pertama dari perjanjian antara perusahaan PT. TOSCANO INDAH PRATAMA dan Liem Tony di katakan Mobil di cicilan di Dealer, seharusnya Mobil yang dibeli secara Cicil pasti BPKB nya akan di tahan oleh pihak Lising karena status Mobil Masih di cicil.
Tapi kenyataannya BPKB Mobil tersebut ada di tangan pihak Samsurijal Labatjo. dan yang menjadi kejanggalan Keduanya adalah perjanjian Pemberian Fasilitas mobil Operasional karyawan antara PT. TOSCANO INDAH PRATAMA dan Liem Tony di tanda tangani Tanggal 16 Juni 2025 sedangkan Liem Tony Menyewa Mobil Inova tersebut dari Samsurijal Labatjo pada tanggal 22 April 2025.
Itu Artinya Mobil di sewa dulu oleh Liem Tony dari Samsurijal Labatjo setelah itu Liem Tony membawa Mobil Inova tersebut ke kantornya untuk di jadikan Obyek sebagai Mobil Operasional yang seolah-olah baru dia Beli secara Cicil.
Sehingga perusahaan membayar uang muka Mobil tersebut sebesar Rp 50 juta dan uang Asuransi sebesar Rp,15 juta Rupiah.
Ijal sapaan Samsurijal Labatjo yang di hubungi media ini membenarkan bahwa dirinya di undang oleh kasat reskrim AKP Ismail alias Bobby untuk datang ke polresta Palu untuk dipertemukan dengan pihak PT. TOSCANO INDAH PRATAMA.
“Betul, saya di undang ke polresta oleh pak kasat reskrim Ismail, Sabtu, tanggal (1/11-2025) kemarin dan kami sudah bertemu serta masing-masing menunjukan alas hak nya, dan Mobil saya juga sudah ada di parkir di halaman belakang polresta Palu, cuma memang belum bisa saya ambil, karena menurut pak kasat hari Senin (3/11-2025), saja menunggu petunjuk dari pak kapolres,”jelasnya.
Kata ijal.
Ditanyakan mengenai status mobilnya ijal mengatakan bahwa ternyata si penyewa Liem Tony setelah Mobil dia sewa dari saya dia bawa keperusahaannya itu mobil dia bilang itu mobil masih berstatus sebagai miliknya dan dia minta perusahaan mengganti pembayaran uang Mukanya 50 juta dan uang Asuransi 15 juta.
Ijal menambahkan bahwa BPKB, STNK , Kunci seref semua ada padanya, berarti Mobil Inova tersebut di beli Cash dong.
“Karena kalau di cicil pasti BPKB nya akan di tahan oleh pihak Lising. Intinya kalau saya liat pihak perusahaan
PT. TOSCANO INDAH PRATAMA telah di bohongi oleh Karyawannya sendiri,”Kunci Ijal. ***














