Tidak Semua Laporan Hukum Berakhir di PN

Dalam presfektif hukum tidak semua kasus yang dilaporkan masyarakat harus berakhir di pengadilan negeri (PN).

Apalagi kalau penyidik Kejaksaan atau Polri tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan.

Mestinya tim penyidik Kejaksaan ataupun Polri tidak buru-buru menaikkan sebuah laporan hukum dari penyelidikan ke penyidikan sebelum menemukan dua alat bukti permulaan.

Apalagi penghentian penyelidikan pun dianggap hal yang biasa oleh Wakil Ketua KPK waktu itu Alexander Marwata. Sekalipun perkara hukum yang telah dihentikan dapat dibuka kembali ketika ada laporan masyarakat, itupun prosesnya dimulai dari awal lagi.

Dikutip di KOMPAS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan 36 kasus yang telah dihentikan dapat dibuka kembali ketika ada laporan dari masyarakat.

Bagi KPK, penghentian penyelidikan hal yang biasa dilakukan.

Sering kita jumpai dan dengar sebuah kasus di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena dalam presfektif hukum SP3 merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan jika tidak cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penghentian penyidikan demi hukum.

Sebab penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, seperti tidak adanya cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau telah dihentikan demi hukum.

“Dengan demikian, SP3 memberikan kepastian status hukum bagi suatu perkara yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan”.

Namun begitu terhadap perkara yang secara nyata telah cukup bukti pada saat Laporan Polisi atau ke Kejaksaan dibuat dapat dilakukan penyidikan secara langsung tanpa melalui penyelidikan.

Lama proses penyelidikan tidak memiliki ketentuan batas waktu yang mutlak dalam KUHAP, tetapi proses penyidikan memiliki batas waktu yang bergantung pada tingkat kesulitan perkara,.

Yakni 30 hari untuk perkara mudah, 60 hari untuk perkara sedang, 90 hari untuk perkara sulit, dan 120 hari untuk perkara sangat sulit, dihitung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Jika proses terasa terlalu lama dan tidak transparan, pelapor atau terlapor dapat menanyakan kepastian status perkara kepada pihak Kejaksaan atau kepolisian.

Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Status SP3 yang dikelurkan penyidik Kejaksan ataupun Polri terkadang memicu Diskusi terkait Kepastian Hukumnya.

Meskipun bertujuan memberikan kepastian hukum, penerbitan SP3 juga dapat menuai kontroversi karena beberapa alasan:

Potensi Penyalahgunaan Wewenang:

Ada kekhawatiran bahwa kewenangan SP3, khususnya dalam kasus korupsi, dapat disalahgunakan dan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, sehingga tidak lagi objektif.

Peran Diskresi Penyidik:

Penerbitan SP3 sering kali melibatkan kewenangan diskresioner (wewenang untuk menilai dan memutus) oleh penyidik, yang dapat menimbulkan ketidak pastian jika tidak dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan.

Dampak pada Keadilan:

Pemberian SP3 dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan menimbulkan kecurigaan publik, terutama jika proses pemberiannya tidak transparan atau terkesan dipengaruhi pihak lain.

Fungsi Kepastian Hukum dalam Konteks SP3

Memberikan Kepastian Status Perkara:

SP3 mengakhiri proses penyidikan suatu kasus, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian status hukum bagi tersangka dan publik.

Memenuhi Kriteria Hukum:

Penerbitan SP3 harus didasarkan pada kriteria hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang, seperti KUHAP dan Undang-Undang KPK.

Mencegah Terlalu Lama Terkatung-katung:

SP3 juga berfungsi untuk menghentikan perkara yang tidak memiliki cukup bukti atau tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, sehingga mencegah kasus tersebut “terkatung-katung” tanpa penyelesaian yang jelas.Dikutip dari berbagai sumber dan literatur di google.com. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top