Ibrahim Traore lahir 14 Maret 1988, adalah seorang perwira militer dan politikus Burkina Faso sejak 2022.
Ibrahim berusia 37, ia saat ini merupakan kepala negara termuda kedua di dunia.
Bagaimana Ibrahim Traoré Membentuk Kembali Perekonomian Negaranya?
Ibrahim melakukan perubahan besar di Negara yang dipimpinya dengan memanfaatkan semua sumber daya alam dan manusianya untuk mendukung kemajuan negaranya.
Dalam perubahan besar bagi Burkina Faso, Presiden Ibrahim Traoré mengumumkan beberapa perubahan besar.
Negara ini telah melunasi utang luar negerinya sebesar $4,7 miliar. Pada saat yang sama, Burkina Faso mengambil alih industri pertambangan emasnya.
Pertambangan Emas di Negara yang dipimpin Ibrahim itu dikelolahnya sendiri dengan melibatkan semua rakyatnya.
Bahkan semua hasil pertambangannya untuk kemakmuran rakyatnya. Bagi rakyat yang tidak memiliki rumah dibangunkan rumah, disubsidi pendidikannya.
Pengelolaan tambang Emas di Negara yang dipimpin presiden termuda didunia dan berlatar belakang militer itu tidak ada lagi melibatkan investor asing.
Bukan hanya itu tapi semua “penjahat” (Narapidana penghuni rumah-rumah tahanan dibebaskan dengan syarat harus mau menggarap petanian dan perkebunan di Burkina Faso
Presiden Burkina Faso, Kapten Ibrahim Traore, mencuri perhatian dunia dengan kebijakan pemasyarakatan yang dinilai revolusioner.
Negara di Afrika Barat itu kini mulai mengganti sebagian sistem penjaranya dengan program kerja pertanian bagi narapidana, terutama bagi pelaku kejahatan ringan.
Kebijakan ini berlandaskan undang-undang baru yang disahkan pada akhir 2024.
Dikutip di pilarsultra dituliskan bahwa aturan tersebut memungkinkan narapidana mengganti masa hukuman dengan bekerja di sektor pertanian, peternakan, hingga pelayanan sosial.
Setiap satu bulan kerja produktif dapat mengurangi masa tahanan hingga tiga bulan.
Langkah ini bukan berarti Burkina Faso menghapus seluruh sistem penjara.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelanggar hukum ringan dan tahanan yang masih menunggu putusan.
Sementara untuk kasus berat seperti pembunuhan dan korupsi, sistem pemasyarakatan konvensional tetap dijalankan.
Namun yang lebih menarik ketika kebijakan Negara mengambil alih semua usaha pertambanga di Burkina Faso itu.
Artinya Indonesia saat ini dibawah komando Presiden Prabowo Subianto juga sedang memulainya dengan pembentukan koperasi merah putih untuk mengelola pertambangan Emas dengan melibatkan lebih banyak masyarakat di daerah lingkar tambang Emas.
Koperasi merah putih bentukan Negara melalui Kebijakan Presiden RI Prabowo dengan wajib mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pertambangan rakyat dengan model pengelolaannya dilembagakan melalui koperasi tentunya menjadi harapan bagi kita semua agar memberikan efek kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat dilingkaran tambang.
Karena selama ini pertambangan rakyat dikelola orang perorang dengan sytem tradisional. Kalaupun ada pengelolaan modert ditangani korporasi (perusahaan) besar dengan modal besar pula.
Dengan adanya koperasi merah putih menjadi harapan masyarakat. Hanya saja pengelolaan tambang baik emas maupun nikel perlu pengetahuan dampak lingkungannya.
Sehingga soal dampak lingkungan ini benar-benar harus menjadi perhatian yang sangat serius. Sebab sekalipun industri tambang itu menjanjikan keuntungan, kemakmuran ekonomi bagi sebagian masyarakat.
Tapi disisi lain dapat membawa dampak kerusakan lingkungan sehingga rawan atas bencana alam. Mulai dari banjir bandang, tanah longsor, erosi hingga tanah “tandus”.
Perlu rekayasa teknologi untuk perbaikan lingkungan tambang. Atau reboisasi dan Reklamasi.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Bagi perusak lingkungan akibat pertambangan dapat menghadapi ancaman sanksi pidana, sanksi administratif, dan kewajiban ganti rugi.
Hal ini diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidananya bisa berupa kurungan penjara (maksimal 10-15 tahun untuk kejahatan serius) dan denda besar (hingga Rp15 miliar), sementara sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi pidana
Pidana penjara: Dapat diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun untuk tindakan yang mengakibatkan batas baku lingkungan terlampaui.
Denda: Bisa dikenakan denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Keterlibatan kelalaian: Jika kerusakan disebabkan karena kelalaian (bukan kesengajaan), ancaman pidana dapat berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, dengan ancaman pidana lebih berat jika mengakibatkan kematian atau luka berat.
Sanksi administratif
Teguran tertulis: Peringatan awal bagi pelanggar.
Paksaan pemerintah: Pemerintah dapat memerintahkan tindakan tertentu untuk mengatasi pencemaran.
Pembekuan izin lingkungan: Izin kegiatan usaha dapat dibekukan sementara.
Pencabutan izin lingkungan: Izin usaha dicabut secara permanen.
Sanksi ganti rugi dan tindakan tertentu
Ganti rugi:
Pelaku wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan pada lingkungan.
Tindakan hukum tertentu:
Hakim dapat memerintahkan pelaku untuk:
Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah.
Memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Menghilangkan atau memusnahkan penyebab pencemaran.
Semoga Pertambangan di Sulteng bukan hanya memberikan dampak eknomi untuk kemakmuran rakyat. Tapi juga mampu menjaga lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam. ***














