Syahlan : Walikota Diminta Pahami Hukum Agraria

“Berakhirnya Jangka Waktu HGB Tidak Menghilangkan Hak Keperdataan”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Menanggapi  protes  warga  terhadap  tanah  Sertipikat  Hak  Guna  Bangunan  (SHGB) PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW), mendapat tanggapan dari dua perusahaan property itu.

Pihak PT SPM dan PT SW bersama kuasa hukumnya Muh.Syahlan Lamporo, SH, MH melakukan  konferensi  pers  Selasa (16/9-2025), di rumah makan Raja Kuring kota Palu.

Kuasa Hukum PT SPM  dan  PT  SW,  Syahlan Lamporo.,SH.,MH.,CTA.,C.CLP Bersama Direktur PT SPM dan PT SW Abdul Rozak dalam  keterangannya mengatakan, bahwa  demo  yang  dilakukan  masyarakat  pada  Rabu  (10/9-2025), merupakan  hal  yang biasa di alam demokrasi saat ini dalam mengeluarkan  pendapat.

“Namun disini kami ingin menjelaskan terhadap  adanya tuntutan pencabutan HGB, karena dianggap bahwa PT SPM dan PT SW telah melakukan perampasan tanah milik Masyarakat,”sebut advokat yang mantan wartawan dan pemilik media infobaru itu.

Syahlan menuturkan, bahwa awal dikeluarkannya sertipikat HGB pada tahun 1989, tanah tersebut  adalah hutan Kaktus dan tidak ada bukti  penguasaan atau kegiatan Masyarakat  dilahan tersebut.

“Pada  tahun 1989  tanah tersebut belum memiliki  nilai ekonomis  dan  sosial  sehingga tidak ada yang tertarik dengan lahan tersebut,”jelasnya.

Selain itu kata Syahlan dipenuhi tumbuhan Kaktus dan pohon berduri, lahan tersebut juga merupakan lahan kering.

“Dengan masuknya Perseroan di kota Palu sejak tahun 1989, atas permintaan gubernur Sulawesi  Tengah  yang kala itu dijabat oleh Abdul Aziz Lamadjido, SH agar pembagunan di kota Palu dapat terlihat. Sehingga  PT SPM dan PT SW  diminta  untuk  menginvestasikan  dananya di  kota  Palu  dengan  melakukan pembagunan property,”terangnya.

Syahlan menegaskan saat  itu  pihak Perusahaan  menerima  keinginan  gubernur  dengan  pembagunan  perumahan  BTN pertama di Sulawesi Tengah,  khusus kota Palu yang  dikenal dengan nama  BTN  Korpri  Bumi  Roviga Tondo.

“Tuntutan Masyarakat ini terjadi karena kurang pahamnya walikota  Palu  Hadianto Rasyid, SE tentang UU pokok Agraria dengan mengeluarkan  Surat Keputusan (SK) pemberian tanah melalaui pengusulan Program Pendaftaran Tanah Sistematis  (PTSL)  terhadap  warga  masyarakat  yang  tidak  memilik  hubungan  hukum  dengan tanah  Perseroan,”tandas Syahlan.

Menurutnya masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut tidak memiliki alas hak (surat) dan bukti  penguasaan fisik dilokasi HGB tersebut.

“Sehingga tidak ada hubungan hukum mereka dengan tanah tersebut”,beber Syahlan.

Syahlan menegaskan selain pemberian tanah untuk Masyarakat, Wali Kota  Hadiyanto juga  membuat perencanaan di Lokasi HGB seluas 45 hektar sebagai kota satelit

“Keinginan tersebut mendapat jawaban dari Menteri ATR  dengan  nomor AT.02/636/V2021  yang  ditandatangani Sofyan Djalil mengatakan, bahwa  untuk kebutuhan tanah kota satelit selain peruntukan Huntab, pemerintah kota dalam pengadaan tanahnya harus mengikuti UU nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum  dengan melakukan Ganti rugi bagi pemegang HGB,”terang Syahlan.

Menyinggung tentang berakhirnya HGB, Syahlan menjelaskan bahwa berakhirnya HGB tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan Perseroan terhadap tanah tersebut.

“Karena dalam PP nomor 18 tahun 2021 sangat jelas mengatakan “tanah yang telah berakhir jangka waktunya  akan  kembali dikuasai negara jika pihak pemegang hak lama tidak melakukan perpanjangan atau pemanfaatan Kembali tanah tersebut. Selain itu dalam PP tersebut, kepada pemegang hak lama HGB yang masih melakukan perpanjangan tetap diberikan hak prioritas dalam proses perpanjangannya,”ujar Syahlan.

Sementara itu Direktur PT SPM dan PT SW Abdul Rozak menambahkan, bahwa dalam PP nomor 18 tahun 2021, pasal 2 ayat (1) dan (3) huruf  g secara eksplisit mengatakan ayat (1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.

“Ayat (3) huruf g Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: g. Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan,”ungkapnya.

Syahlan dan Rozak menilai Walikota Hadianto Rasyid tidak memahami UU agraria bahwa berakhirnya jangka waktu sertipikat HGB tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan, dengan adanya hak prioritas  kepada Perseroan selama tanah tersebut masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kata Rozak apalagi saat ini Perseroan sedang melakukan Pembangunan 180 unit rumah di Lokasi sertipikat HGB,  sehingga membuktikan bahwa lahan tersebut masih di manfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Rozak mengatakan dalam perkara Perseroan mengingatkan kepada pemerintah kota Palu untuk tidak mengambil Langkah-langkah tanpa aturan hukum terhadap tanah HGB.

“Karena jika itu dilakukan maka sebagai negara hukum kami akan mengambil Langkah-langkah hukum terhadap hal tersebut, baik pidana maupun perdata,”tutup Syahlan yang juga Dekan hukum pada Universitas Abdul Aziz Lamadjido. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top