“Berakhirnya Jangka Waktu HGB Tidak Menghilangkan Hak Keperdataan”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Menanggapi protes warga terhadap tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW), mendapat tanggapan dari dua perusahaan property itu.
Pihak PT SPM dan PT SW bersama kuasa hukumnya Muh.Syahlan Lamporo, SH, MH melakukan konferensi pers Selasa (16/9-2025), di rumah makan Raja Kuring kota Palu.
Kuasa Hukum PT SPM dan PT SW, Syahlan Lamporo.,SH.,MH.,CTA.,C.CLP Bersama Direktur PT SPM dan PT SW Abdul Rozak dalam keterangannya mengatakan, bahwa demo yang dilakukan masyarakat pada Rabu (10/9-2025), merupakan hal yang biasa di alam demokrasi saat ini dalam mengeluarkan pendapat.
“Namun disini kami ingin menjelaskan terhadap adanya tuntutan pencabutan HGB, karena dianggap bahwa PT SPM dan PT SW telah melakukan perampasan tanah milik Masyarakat,”sebut advokat yang mantan wartawan dan pemilik media infobaru itu.
Syahlan menuturkan, bahwa awal dikeluarkannya sertipikat HGB pada tahun 1989, tanah tersebut adalah hutan Kaktus dan tidak ada bukti penguasaan atau kegiatan Masyarakat dilahan tersebut.
“Pada tahun 1989 tanah tersebut belum memiliki nilai ekonomis dan sosial sehingga tidak ada yang tertarik dengan lahan tersebut,”jelasnya.
Selain itu kata Syahlan dipenuhi tumbuhan Kaktus dan pohon berduri, lahan tersebut juga merupakan lahan kering.
“Dengan masuknya Perseroan di kota Palu sejak tahun 1989, atas permintaan gubernur Sulawesi Tengah yang kala itu dijabat oleh Abdul Aziz Lamadjido, SH agar pembagunan di kota Palu dapat terlihat. Sehingga PT SPM dan PT SW diminta untuk menginvestasikan dananya di kota Palu dengan melakukan pembagunan property,”terangnya.
Syahlan menegaskan saat itu pihak Perusahaan menerima keinginan gubernur dengan pembagunan perumahan BTN pertama di Sulawesi Tengah, khusus kota Palu yang dikenal dengan nama BTN Korpri Bumi Roviga Tondo.
“Tuntutan Masyarakat ini terjadi karena kurang pahamnya walikota Palu Hadianto Rasyid, SE tentang UU pokok Agraria dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberian tanah melalaui pengusulan Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) terhadap warga masyarakat yang tidak memilik hubungan hukum dengan tanah Perseroan,”tandas Syahlan.
Menurutnya masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut tidak memiliki alas hak (surat) dan bukti penguasaan fisik dilokasi HGB tersebut.
“Sehingga tidak ada hubungan hukum mereka dengan tanah tersebut”,beber Syahlan.
Syahlan menegaskan selain pemberian tanah untuk Masyarakat, Wali Kota Hadiyanto juga membuat perencanaan di Lokasi HGB seluas 45 hektar sebagai kota satelit
“Keinginan tersebut mendapat jawaban dari Menteri ATR dengan nomor AT.02/636/V2021 yang ditandatangani Sofyan Djalil mengatakan, bahwa untuk kebutuhan tanah kota satelit selain peruntukan Huntab, pemerintah kota dalam pengadaan tanahnya harus mengikuti UU nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan melakukan Ganti rugi bagi pemegang HGB,”terang Syahlan.
Menyinggung tentang berakhirnya HGB, Syahlan menjelaskan bahwa berakhirnya HGB tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan Perseroan terhadap tanah tersebut.
“Karena dalam PP nomor 18 tahun 2021 sangat jelas mengatakan “tanah yang telah berakhir jangka waktunya akan kembali dikuasai negara jika pihak pemegang hak lama tidak melakukan perpanjangan atau pemanfaatan Kembali tanah tersebut. Selain itu dalam PP tersebut, kepada pemegang hak lama HGB yang masih melakukan perpanjangan tetap diberikan hak prioritas dalam proses perpanjangannya,”ujar Syahlan.
Sementara itu Direktur PT SPM dan PT SW Abdul Rozak menambahkan, bahwa dalam PP nomor 18 tahun 2021, pasal 2 ayat (1) dan (3) huruf g secara eksplisit mengatakan ayat (1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.
“Ayat (3) huruf g Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: g. Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan,”ungkapnya.
Syahlan dan Rozak menilai Walikota Hadianto Rasyid tidak memahami UU agraria bahwa berakhirnya jangka waktu sertipikat HGB tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan, dengan adanya hak prioritas kepada Perseroan selama tanah tersebut masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kata Rozak apalagi saat ini Perseroan sedang melakukan Pembangunan 180 unit rumah di Lokasi sertipikat HGB, sehingga membuktikan bahwa lahan tersebut masih di manfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Rozak mengatakan dalam perkara Perseroan mengingatkan kepada pemerintah kota Palu untuk tidak mengambil Langkah-langkah tanpa aturan hukum terhadap tanah HGB.
“Karena jika itu dilakukan maka sebagai negara hukum kami akan mengambil Langkah-langkah hukum terhadap hal tersebut, baik pidana maupun perdata,”tutup Syahlan yang juga Dekan hukum pada Universitas Abdul Aziz Lamadjido. ***














