Salahuddin : Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

“Empat Kali Mangkir, Akhirnya Mantan PJ Bupati Morowali Ditahan”

Zubair (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memberi keterangan resmi terkait penahanan dan pemulangan tersangka dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun 2024, Rachmansyah Ismail (RI), pada Sabtu pagi (31/1-2026).

Konferensi pers dipimpin Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, didampingi Asintel dan Kasipenkum.

Salahuddin menjelaskan, sebelum dipulangkan ke Palu, RI lebih dulu diperiksa di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (30/1-2026). Pemeriksaan berlangsung beberapa jam. RI didampingi kuasa hukum.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Pj Bupati Morowali tersebut. Sebelum diterbangkan ke Palu, ia dititipkan di Rutan Kejaksaan Salemba selama beberapa jam.

“Dari Rutan Salemba, tersangka langsung kami bawa ke bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sudah ditahan di Rutan Palu,” jelasnya kepada wartawan.

RI dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta. RI disebut kooperatif selama proses penjemputan dan pemulangan.

Tim penjemputan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulteng. Tim berjumlah enam orang dan dikawal aparat.

Saat dibawa ke Palu, mantan Kadis ESDM Sulteng sempat diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tapi borgol dan rompi dilepas saat tiba di bandara dan dalam pesawat.

Salahuddin juga mengungkapkan, Kejati Sulteng sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RI dan mengirimkannya ke Jamintel. Pencekalan sengaja tidak dipublikasikan karena alasan strategi penyidikan.

“Sudah kami antisipasi segala sesuatunya,” ujarnya.

RI diketahui empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Bahkan, penyidik telah memantau keberadaan tersangka di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Makassar, dan Poso.

Terkait kondisi kesehatan, RI memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum dipulangkan ke Palu, ia sempat dirawat di RS Bintaro. Tim Kejati juga diturunkan untuk memantau langsung kondisinya.

“Dokter menyatakan ada kelainan jantung, namun masih bisa dilakukan pemeriksaan dan penanganan,” jelas Salahuddin di konferensi pers Sabtu pagi.

Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Sebanyak Rp4 miliar telah dikembalikan saat tahap penyelidikan dan Rp5 miliar di tahap penyidikan.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Salahuddin.

Kerugian negara dalam kasus ini bersifat total loss berdasarkan hasil auditor keuangan independen. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top