Safri Tegaskan WPR Solusi Strategis Putus PETI dan Legalkan Tambang Rakyat di Poboya

Zubair (deadline-news.com)-Palu- Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menemui langsung massa pengunjuk rasa terkait aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kota Palu Sulteng.

Kehadiran Safri di tengah massa disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik seorang wakil rakyat untuk mendengar serta menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Apa yang selama ini kami sampaikan ke publik murni didasari keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi di kawasan Poboya,” ujar Safri di hadapan para pengunjuk rasa, Rabu (28/1-2026).

Safri menyampaikan kepada para pengunjuk rasa terkait aspek hukum yang mengatur sektor pertambangan.

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Safri membeberkan sejumlah aturan terkait Pertambangan tanpa Izin (PETI) yakni UU No.3 Tahun 2020 di Pasal 158 menyebut setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya dipidana.

Selanjutnya, UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2025.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini telah ditegaskan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.

Safri juga menyinggung risiko besar dari aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.

Safri menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan banyak pihak.

“Aktivitas pertambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat,” jelas Safri.

Safri menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia menyebut aktivitas PETI di Poboya merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan 400 ribu lebih masyarakat Kota Palu.

“Aktivitas PETI di Poboya adalah bom waktu ekologis dan kemanusiaan. Jika dibiarkan, negara sama saja membiarkan ratusan ribu warganya hidup di bawah ancaman bencana,” tekannya.

Olehnya itu, sebagai wakil rakyat, pihaknya berkepentingan untuk mengedukasi masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai kaidah yang benar.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan Poboya agar mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan benar, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkapnya.

Edukasi tersebut, lanjut Safri, menjadi sangat penting agar kejadian tragis yang merenggut korban jiwa tidak kembali terulang.

Ia menegaskan, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi warganya.

“Kami dan pemerintah daerah berkepentingan untuk menjamin keselamatan, kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan. Kami tidak ingin lagi ada tragedi yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan menjadikan kawasan Poboya sebagai ladang maut bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Safri mengungkapkan, DPRD Sulawesi Tengah telah mengambil langkah konkret dengan mendorong Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT CPM di Poboya.

“Kami telah mendorong Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi penciutan WIUP PT CPM di Poboya. Rekomendasi tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian ESDM pada 29 Oktober 2025 lalu,” jelas Safri.

Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memiliki akses legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat Poboya agar memperoleh WPR, sekaligus memastikan hak-hak penambang rakyat dipenuhi secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Safri menegaskan dukungan kepada masyarakat untuk memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis memutus praktik tambang ilegal, melegalkan aktivitas tambang rakyat secara tertib, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memastikan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.

“WPR adalah jalan keluar untuk memutus mata rantai PETI dan dominasi cukong. Tanpa keberpihakan nyata pada tambang rakyat yang legal dan sistematis, praktik ilegal akan terus berulang,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Safri mengingatkan masyarakat Poboya agar tidak membiarkan diri dimanfaatkan oleh cukong-cukong maupun oknum tertentu yang bermain di balik aktivitas pertambangan ilegal.

“Masyarakat jangan mau dijadikan tameng oleh cukong-cukong atau oknum tertentu yang bermain di balik layar. Iming-iming yang diberikan sering kali tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan, risiko hukum, dan ancaman keselamatan yang akan ditanggung masyarakat ke depan,” tegasnya.

Menurut Safri, pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal kerap bersembunyi ketika persoalan hukum dan dampak sosial muncul, sementara masyarakat justru berada di garis depan menanggung konsekuensinya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama mendorong pengelolaan pertambangan yang legal, berkeadilan, dan mengutamakan keselamatan serta kelestarian lingkungan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top