Zubair (deadline-news.com) – Palu – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Ahmad Susanto, seorang petani asal Desa Pandauke, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Ahmad Susanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara dengan Nomor: S.Tap/88/X/Res.1.1/2025 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2025.
Penetapan ini menimbulkan pro dan kontra karena Ahmad Susanto mengambil buah sawit di areal kebunnya sendiri, yang diklaim sebagai milik PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
“Kapolda Sulteng harus meninjau ulang penetapan status tersangka tersebut. Ini janggal dan mengusik rasa keadilan. Polisi jangan menjadi alat dan kaki tangan korporasi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/12-2025).
Safri mendorong Kapolda Sulteng melakukan gelar perkara khusus dan membatalkan penetapan tersangka, jika terbukti bahwa Ahmad Susanto tidak memiliki niat jahat untuk mencuri, melainkan hanya mengambil hasil dari areal yang ia yakini sebagai haknya.
“Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Polisi tidak boleh menyalahgunakan kewenangan apalagi menjadi alat korporasi melakukan kriminalisasi kepada petani,” ucapnya.
Legislator PKB ini menegaskan penting untuk memastikan apakah proses penyidikan telah mempertimbangkan secara komprehensif aspek kepemilikan lahan dan potensi konflik agraria yang melatarbelakangi peristiwa ini.
Safri mengungkapkan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah yang menemukan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
PT KLS diduga tidak memiliki sejumlah izin penting, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) hingga Hak Guna Usaha (HGU).
“Merujuk temuan Satgas PKA Sulteng terkait dugaan pelanggaran izin PT KLS, Kapolda harus evaluasi oknum anak buahnya yang mempermainkan hukum. Pelindung dan pengayom masyarakat jangan sekadar slogan semata,” tegas Safri.
Safri menilai Polda Sulteng berkewajiban untuk menindaklanjuti temuan Satgas PKA tersebut secara profesional, obyektif, dan transparan.
Mantan aktivis PMII menekankan tanggung jawab aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk para petani yang dipenjarakan oleh korporasi.
“Polisi wajib menindaklanjuti temuan Satgas PKA Sulteng tersebut secara profesional dan netral, demi menegakkan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk para petani yang dirugikan atau dikriminalisasi,” pungkasnya.***














