PT.Astra Agro Lestari Dibalik Dugaan Pencaplokan Lahan BUMN

“Rugikan Negara Rp, 79 Miliyar”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Coorporasi PT.Astra Agro Lestari dibalik dugaan pencaplokan lahan badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Adalah PT.Rimbunan Alam Semesta (RAS) anak perusahan PT.Astra Agro Lestari itu yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp, 79 Miliar, itupun masih dari 1 komponen.

Praktek dugaan korupsi dan penguasaan lahan perkebunan itu mirip-mirip PT.Duta Palma Nusantara group yang telah menyeret big bosnya Surya Darmadi ke jeruji besi.

PT.Dutapalma Nusantara ini terkait perizinan penguasaan lahan perkebunan.

Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.

Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Praktek itu mirip-mirip yang terjadi di Morut dengan melibatkan PT.RAS group coorporasi PT.Astra Agro Lestari.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini Selasa pekan lalu (27/8-2024).

Sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah asset dan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. RAS.

PT.RAS ini beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.

Awalnya PT.RAS ini Dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009.

Penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT. RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa lalu (20/8-2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, kepada sejumlah media di Palu Senin (26/8-2024), mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar, dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS serta Babinsa setempat,” ujar Abdul Sofian.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

“Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,”katanya.

Salah seorang management PT.RAS Oka Arimbawa yang dikonfirmasi terkait penggeledahan itu, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top