Zubair (deadline-news.com)-Palu-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial Y.T. (24) diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Jum’at malam, 27 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu pada diri tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di kos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, dan kembali ditemukan satu paket yang diduga sabu.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu bahwa Polresta Palu berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kota Palu.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Selain itu, Kapolresta Palu memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket yang diduga sabu, satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok LA Ice War warna ungu, satu masker putih, serta satu unit handphone Samsung A15 warna kuning.
Tersangka Y.T. kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap tersangka. ***















