Polda Sulteng “Kriminalisasi” Jurnalis

Tulisan jenaka dibawah judul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan” oleh Handly Mangkali berujung ke ranah hukum.

Padahal tulisan itu terkesan jenaka walau mengandung kritikan dan kontrol sosial terhadap pejabat publik.

“Istri bos di Morut main kuda-kudaan dengan bawahan” seperti tulisan di salah satu media cetak lokal tempo doelu “La Eka dan Sarce”.

Tulisan semacam itu hanya untuk hiburan walau bermakna kritikan dan kontrol sosial bagi siapa saja, termasuk para pejabat.

Ironisnya pemimpin redaksi media online “Berita Morut” Handly Mangkali terus “dikriminalisasi” dan dipaksakan oleh penyidik Dirsiber Polda Sulteng untuk terus diproses hukum.

Padahal dalam tulisan Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan bawahan itu semacan cerpen saja dan tanpa menulis nama para pelaku kuda-kudaan dan nama bos di morut itu.

Informasi yang dihimpun kawanku punya teman, diduga ada uang pelicin kurang lebih Rp, 150 juta untuk mengusut dan terus memproses jurnalis media morut itu.

Kata temanku punya kawan walau sudah kalah dalam praperadilan
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Dirsiber memastikan terus proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap pimpinan redaksi media online Berita Morut.

Padahal media resmi yang berbadan hukum tidak termasuk dalam ranah undang – undang ITE jika yang melaporkan badan hukum, pejabat pemerintah atau pejabat negara.

Berikut ini penjelasan kawanku punya teman :

Pasal mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK telah memberikan putusan yang membatasi penerapan pasal tersebut, yaitu bahwa pasal tersebut tidak berlaku untuk pemerintah, lembaga, atau kelompok, melainkan hanya berlaku untuk individu atau orang perseorangan.

Media online, cetak, dan elektronik tetap masuk dalam ranah UU ITE, terutama terkait pasal pencemaran nama baik, namun penerapannya dibatasi seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Putusan MK:

MK mempertegas bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (khususnya Pasal 27A) tidak bisa digunakan untuk menjerat individu yang dilaporkan oleh pemerintah, lembaga negara, atau kelompok.

Penerapan Pasal 27A:

Pasal 27A UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, namun dengan adanya putusan MK, pasal ini tidak bisa diterapkan secara luas seperti sebelumnya.

Media Online, Cetak, dan Elektronik:

Media online, cetak, dan elektronik tetap menjadi bagian dari UU ITE, terutama dalam hal penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pentingnya Analisis Lebih Lanjut:

Untuk kasus pencemaran nama baik, perlu adanya analisis mendalam terkait unsur-unsur dalam Pasal 27A, seperti unsur kesengajaan dan tujuan penyebaran informasi.

Perlindungan Kebebasan Berekspresi:

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks penyebaran informasi melalui media.

Dalam permohonan praperadilan pihak Handly Mangkali pengadilan negeri Palu memang hanya memutuskan atau mengabulkan sebagian.

Adalah Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes yang menyidangkan praperadilan Handly Mangkali melawan Dir Siber Polda Sulteng dengan materi gugatan menyatakan pemeriksaan pada 24 April 2025 tidak sah karena tidak disertai surat panggilan resmi.

Namun, sayang hakim tidak menyebutkan bahwa penyidikan harus dihentikan. Inilah alasan yang membuat penyidik Dir Siber Polda Sulteng terus melakukan penyidikan.

“Artinya administrasi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan yang di dalamnya ada SPDP (Surat Perintah Pemberitahuan Penyidikan) itu sah. Karena sah, perkara ini tetap lanjut,” jelas Kuasa Hukum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, S.H., M.H., dari Bidang Hukum Polda Sulteng di Palu, Kamis (29/5-2025).

Lanjut Ia juga menegaskan, dengan dasar itu penyidik berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan memanggil kembali Hendly sebagai saksi sesuai ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

“Jika dalam panggilan ini yang bersangkutan tidak hadir maka akan diberi panggilan kedua, jika tidak hadir lagi maka akan diterbitkan surat perintah membawa untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tegas Tirta.

Masih kata Tirta, dalam proses penyidikan, telah dimintai keterangan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli dari Dewan Pers. Dewan Pers menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak memenuhi kriteria produk jurnalistik, dan situs Berita Morut juga tidak tercatat sebagai media resmi di bawah Dewan Pers.

“Karena tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik, maka perlindungan pers tidak berlaku,” tandasnya.

Menurut temanku punya teman media massa baik online (siber), cetak maupun elektronik tidak mesti tercatat atau terdaftar di Dewan Pers.

“Tapi berbadan hukum Perusahaan terbatas (PT) berdasarkan akte notaris dan sudah mendapat pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Azasimanusia (Kemenmumham),”jelas temanku punya kawan.

Temanku punya kawan meminta Bid Propam Polda Sulteng atau Div Propam Mabes Polri menyelidiki motif dibalik proses hukum Jurnalis Handly Mangkali atas tulisannya yang jenaka “Istri Bos di Morut Main Kuda-Kudaan dengan Bawahan”.

“Sebab dalam tulisan itu tidak menyebut nama istri bos yang mana dan bawahan yang mana. Karena di Morut itu banyak istri bos, ada bos tambang, bos kebun sawit dan bos bos lainnya,”sebut temanku punya kawan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top