Penyedia Jasa Proye 3.844 Mobiler Jual Produk di E-Katalog

“Meja 1.922 unit, kursi 1.922, total = 3.844 unit, Garansi 1 tahun”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Proyek pengadaan mobiler sebanyak 3.844 unit yakni kursi 1.922 dan meja 1922 unit dengan anggaran Rp, 1,4 miliyar tahun 2024, ternyata  dijual melalui E-Katalog.

Artinya penyedia jasa atau pihak ke tiga (rekanan) menjual produknya melalu E-Katalog lalu dibeli oleh Dinas Pendidikan selaku penerima manfaat yang dibagi-bagi ke sekola dasar (SD) se kota Palu.

“Kami menjual produk meja dan kursi (Mobiler) melalui E- Katalog, pihak dinas pendidikan kota Palu menyetujui dan membeli produk kami, lalu dimana korupsinya. Karena harga dan barangnya jelas di E-Katalog,”aku Hendra menjawab deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Rabu (30/7-2025) di salah satu warung kopi di Palu.

Menurutnya proyek pengadaan meja dan kursi 3.844 unit itu masih garansi selama satu tahun.

“Artinya kalau ada kerusakan kami siap ganti. Termasuk kalau ada temuan laporan hasil perhitungan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu,”aku Hendra.

Namun kata Hendra hasil LHP dari BPK RI yang menyebutkan ada temuan kurang lebih Rp, 300 juta tidak ada disampaikan pihak Dinas Pendidikan kota Palu ke pihaknya.

“Kalau temuan BPK RI sebelumnya hanya Rp, 20 juta kami telah mengembalikannya, tapi yang menyebutkan Rp,300 jutaan melalui surat BPK RI ke Dinas Pendidikan kota Palu, tidak pernah disampaikan ke kami, makanya kami bingung kok tiba-tiba sudah masuk ke Kejaksaan,”ujar Hendra.

Dalam aturan BPK RI, hasil LHP wajib disampaikan ke Organisasi Perangkap Daerah (OPD) dan OPD sampaikan ke pihak ketiga.

Pasal yang mengatur kewajiban OPD menyampaikan temuan BPK RI kepada pihak ketiga (rekanan) adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal ini mewajibkan auditee (dalam hal ini OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK, termasuk menyampaikan informasi terkait temuan tersebut kepada pihak-pihak yang terkait, seperti rekanan jika temuan tersebut berkaitan dengan kontrak atau kerjasama.

Penjelasan lebih lanjut:
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004: secara jelas menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

Tindak lanjut ini mencakup berbagai upaya, termasuk perbaikan sistem, penyelesaian temuan, dan juga penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang terkait jika diperlukan.

Dalam konteks OPD, jika terdapat temuan BPK yang berkaitan dengan pihak ketiga (rekanan), seperti kesalahan dalam pelaksanaan proyek atau ketidaksesuaian kontrak, maka OPD berkewajiban untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak rekanan agar dapat dilakukan perbaikan atau tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta untuk mencegah terjadinya kerugian negara lebih lanjut.

Dengan demikian, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 menjadi dasar hukum bagi OPD untuk menyampaikan temuan BPK kepada pihak ketiga, khususnya rekanan, jika temuan tersebut berkaitan dengan kerjasama atau kontrak yang melibatkan pihak ketiga tersebut.

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proyek pengadaan mobiler meja dan kursi di Dinas Pendidikan kota Palu diduga berbau korupsi. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu itu sedang melakukan penyidikan.

Dan tinggal menunggu hasil perhitungan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI  perwakilan Sulteng di Palu.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohammad Rohmadi SH, MH yang dikonfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Rabu pagi  (23/7-2025) dan Minggu pagi (27/7-2025), di Palu membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan kota Palu, terkait proyek mobiler tahun 2024 dengan nilai kurang kebih Rp, 1,4 miliyar.

“Saat ini kami sedang menyidik dugaan korupsi proyek mobiler di Dinas pendidikan kota Palu, hanya saja masih menunggu hasil audit BPKP untuk menetapkan tersangka,”aku Kajari Palu Rohmadi.

Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan kota Palu itu, sudah 10 orang telah diperiksa, diantatanya kepala Dinas Pendidikan kota Palu Hardi dan relanannya Hendar dan Zul.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kota Palu Hardy yang di konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com via aplikasi  whatsAppnya sejak Senin, Selasa (28-29/7-2025) hingga Rabu  (30/7-2025), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi terkait pemeriksaannya dalam dugaan korupsi pengadaan mobiler itu.

Padahal bagaimanapun proyek mobiler yang dugaan berbau korupsi itu akan melibatkan Kadis Pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top