Pandangan ini lahir dari keprihatinan atas peristiwa kekerasan oknum pejabat Polda Sulawesi Tengah Dirsamapta Kombes Pol Richard B Pakpahan terhadap seorang anak bernama Clife (17).
Clife adalah putra dari Jerry. Clife diduga korban kekerasan oleh oknum perwira polisi di tempat “umum” warung kopi (warkop) roemah balkot, milik kakek korban yang dikelola tantenya.
Kekerasan pada seorang anak yang bekerja sebagai karyawan magang di warkop roemah balkot sekitar kantor Walikota Palu pada Hari Sabtu (14/6-2025) pekan lalu menuai beragam tanggapan dari publik.
Peristiwa dimana ada ketimpangan kekuatan dan ketimpangan kepentingan di antara dua pihak tersebut.
Sebelum jauh memberikan pandangan, kami awali dengan hal-hal dasar.
Coba buka Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28B ayat (2) dikatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dimaknai segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele.
Kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang telah melanggar moral dan hukum.
Jika kita kaitkan dengan nilai Pancasila sila ke kedua, hal ini jelas sangat bertentangan bahwa seharusnya kita sebagai manusia diperlakukan sama sesuai harkat dan martabat kita.
Ayo,..Tengok lagi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa anak adalah mereka yang berumur belum 18 tahun.
Selanjutnya pada undang-undang yang sama memberikan defenisi tentang kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Lebih dalam lagi pada pasal 15 di UU yang sama, bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan pada peristiwa kekerasan.
Alur regulasi diatas dalam konteks normative dapat di maknai bahwa anak yang dikategori dibawah umur memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik, maupun psikis.
Peristiwa yang terjadi disalah satu warkop di kota palu itu, jelas bertentangan dengan UU yang melindungi anak di bawah umur.
Juga bagaimana regulasi menjaga harkat dan martabat anak, sehingga di ikat dan tertuang dalam Pancasila, UUD 1945 serta turunan dalam UU tentang perlindungan atas anak.
Dalam beberapa literatur di sebutkan tentang harkat dan martabat adalah hak seseorang untuk di hargai apapun profesinya dan dihormati, karena dia sebagai manusia dan diperlakukan secara etis karena semua manusia patut untuk diperlakukan sama karena nilai dan moralitasnya.
Dalam peristiwa kekerasan oknum pejabat Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol.Richard B Pakpahan terhadap karyawan tersebut, tentu ada unsur perlakukan tidak patut di hadapan umum sekalilun itu diduga dilakukan di ruangan dapur (privasi roemah balkot).
Jika etika yang dimaksud maka institusi POLRI harus memeriksa onum tersebut lewat SOP yang berlaku, serta jika perlakuan di hadapan umum perlu di periksa dan diberikan sanksi oknum tersebut.
Apakah melanggar nilai adat setempat, tentu sidang adat ditanah kaili, karena adanya perlakukan kekerasan terhadap anak yang di junjung tinggi oleh nilai adat setempat.
Melihat sisi bagaimana dampak psikologi terhadap anak, maka beberapa dampak dapat di ulas sebagai berikut:
1. Dampak kekerasan membentuk mental sebagai korban, dimana anak pada umumnya yang menjadi korban kekerasan sudah terlanjur terbentuk di alam bawah sadarnya bahwa dirinya adalah korban kekerasan.
Dengan demikian, tertanam dalam pikirannya bahwa dirinya memang hanya pantas untuk dikorbankan.
Jika pelaku kekerasan di biarkan tanpa ada efek jera. Maka sejak awal anak yang dibawah umur jika berhadap dengan orang lain yang secara kekuatan tidak seimbang dengan dirinya, karena faktor umur, fisiologi, dan kepangkatan, akan menciptakan ketidak seimbangan kedudukan.
Maka akan tertanam di alam pikirnya bahwa dia orang kecil dikorbankan, karena orang lain tidak mau membantu memberikan sanksi pada pelaku, karena pelaku orang besar dan berkuasa, sedangkan dirinya hanyalah rakyat kecil.
2. Dampak kekerasan, maka korban akan sulit mempercayaai orang lain, anak yang mengalami kekerasan merasa kehilangan figur orang dewasa yang bisa melindunginya, karena itulah sedikit demi sedikit kepercayaannya kepada orang lain akan mulai terkikis, dan anak akan sulit menaruh kepercayaan dan keyakinan pada orang lain lagi.
Apalagi jika pelaku tindak kekerasan adalah oknum yang berada dalam institusi Polri yang selalu mengkampanyekan slogan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Peristiwa di wakop Roemah Balkot membuat Institusi Polri menerima dampaknya, fakta ini membuat mencederai POLRI, dimana bulan depan tanggal 1 Juli 2025 Polri akan merayakan ulang tahunnya tetapi ternoda oleh perilaku pejabat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Richard.
Kita ulas lagi sudut pandang edukasi sosial, bahwa penting memberikan pembelajaran kepada pelaku kekerasan, untuk memutus mata rantai pembenaran sosial yang bisa membuat individu mengikuti perilaku tersebut.
Peristiwa yang terjadi di warkop di kota palu itu jika dibiarkan, maka kedepan akan muncul defenisi bahwa perilaku oknum tersebut benar, olehnya agar tidak di tiru orang lain, maka penting melakukan pemutusan pembenaran perilaku tersebut, dengan cara memberikan hukuman/sanksi kepada pelaku.
Praktek pemberian hukuman agar terjadi edukasi sosial, seperti teori pembelajaran sosial yang di kemukakan oleh Albert Bandura (1977), jika individu di hukum setelah menggunakan kekerasan, maka pihak yang menyaksikan peristiwa kekerasan tersebut cenderung menghindari perilaku itu dalam situasi serupa di masa depan.
Sebagai penulis penting untuk Kembali mengingatkan komitmen POLRI seluruh Indonesia untuk berbenah menjelang ulang Tahun ke 79 yang jatuh di tanggal 1 Juli 2025.
Masih banyak anggota Polri yang juga sangat berintegritas dan layak duduk sebagai pejabat di Polda Sulawesi Tengah, sehingga hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku kekerasan yang terjadi di Kota palu akan menaikkan nama baik polri bahkan memberikan kesempatan anggota yang berintegritas untuk mengemban amanah dimasa depan. ***














