Penulis Benz Jono Hartono, Praktisi Media Massa di Jakarta.
“Pembukaan” Sistem perpajakan di Indonesia saat ini tidak lepas dari sejarah panjang kolonialisme, khususnya pada masa penjajahan Belanda melalui organisasi dagangnya yang terkenal, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Salah satu warisan kolonial yang masih terasa hingga kini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun telah mengalami berbagai penyesuaian, filosofi dasar dari PBB masih mencerminkan kebijakan VOC yang menempatkan tanah sebagai objek utama pungutan pajak.⁷
Indonesia sudah merdeka 80 tahun, tapi sebagian sistem fiskal kita masih menyisakan jejak kolonialisme.
Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dianggap sebagai sumber pendapatan negara, namun sedikit yang menyadari bahwa PBB sejatinya merupakan warisan sistem pajak kolonial VOC yang dulu digunakan untuk menguras kekayaan bumi Nusantara.
VOC, organisasi dagang Belanda yang berubah menjadi kekuatan kolonial, menerapkan pajak atas tanah (landrent) sebagai bentuk dominasi atas rakyat.
Tanah yang sebelumnya dianggap milik leluhur, tiba-tiba harus dibayar sewa kepada penjajah. Ironisnya, setelah merdeka pun, sistem ini tidak dihapuskan – hanya diubah bentuk dan namanya.
Kini, PBB diwajibkan kepada pemilik rumah dan tanah setiap tahun. Tapi mengapa rakyat harus terus-menerus membayar atas tanah yang sudah dibeli dengan sah? Bahkan mereka yang mewarisi tanah dari leluhur pun tetap dikenai pajak.
Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi ulang PBB. Apakah ini masih relevan di era modern? Ataukah kita terus membiarkan warisan penjajahan tetap membebani rakyat kecil?
Asal Usul Pajak Tanah di Era VOC
VOC mulai menguasai wilayah kepulauan Indonesia sejak awal abad ke-17.
Untuk membiayai aktivitas perdagangannya serta memperkuat kontrol atas wilayah jajahan, VOC mulai memberlakukan pajak atas tanah dan hasil bumi.
Sistem ini dikenal sebagai “Landrent” atau sewa tanah, yang pada dasarnya mewajibkan rakyat pribumi untuk membayar pajak atas tanah yang mereka garap, meskipun tanah itu adalah milik nenek moyang mereka sendiri.
Sistem ini secara efektif mengubah hak atas tanah menjadi hak pakai yang tunduk pada kewajiban pembayaran kepada penguasa kolonial.
Dalam banyak kasus, hasil bumi seperti padi atau rempah-rempah dijadikan sebagai alat bayar pajak.
Dari Landrent ke Pajak Bumi dan Bangunan
Setelah VOC dibubarkan pada akhir abad ke-18, sistem perpajakan tanah dilanjutkan dan disempurnakan oleh pemerintahan Hindia Belanda.
Gubernur Jenderal Raffles (1811–1816), saat pemerintahan Inggris singkat di Jawa, juga menerapkan sistem pajak tanah dengan pendekatan yang lebih sistematis, menciptakan dasar pencatatan tanah secara administratif.
Kemudian pada masa pemerintahan Belanda, sistem “Landbelasting” atau pajak tanah dilembagakan secara formal dan menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah kolonial.
Inilah cikal bakal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku saat ini.
PBB dalam Era Modern Warisan yang Direformasi
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mempertahankan sistem perpajakan tanah ini karena sudah menjadi bagian dari struktur administrasi negara.
Pada tahun 1985, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 1994.
PBB tetap menjadi pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Meskipun tujuan dan penggunaannya telah bergeser untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sistem ini tetap membawa jejak sejarah kolonialisme, khususnya dalam hal kontrol negara atas kepemilikan tanah rakyat.
Kritik dan Kontroversi
Banyak kalangan menilai bahwa PBB seharusnya direformasi secara lebih fundamental karena mengandung semangat eksploitatif khas kolonial.
Beberapa kritik yang sering muncul antara lain:
Ketidakadilan Pajak: Pemilik tanah kecil dikenai tarif yang sama seperti pemilik tanah besar dalam wilayah tertentu, tanpa memperhitungkan manfaat ekonomi yang diperoleh.
Beban Ganda: Masyarakat yang telah membeli tanah secara legal tetap dibebani pajak tahunan atas kepemilikan tersebut.
Akar Filosofis yang Usang: PBB masih memuat pandangan bahwa rakyat “meminjam” tanah dari negara, bukan sebagai pemilik sejati.
Penutup
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu warisan kebijakan kolonial VOC dan Hindia Belanda yang masih diterapkan di Indonesia modern.
Meskipun telah mengalami perubahan dan penyesuaian, jejak sejarahnya masih terasa kuat, baik secara administratif maupun filosofis.
Penting bagi bangsa Indonesia untuk meninjau kembali sistem ini, agar tidak hanya sekadar menjadi mekanisme fiskal, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri. ***














