Pajak “Bikin Pengangguran”

Luar biasa langkah tegas pemerintah kota Palu, “menutup” sementara lima usaha mikro kecil menengah (UMKM) jenis kuliner atau warung makan.

Kelima warung makan itu yakni masing-masing :

Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro

Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata

Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja

Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki

Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

Namun demikian banyak daerah termasuk kota Palu memungut pajak di rumah-rumah makan kurang lebih 10 persen.

Hal itu berlaku bagi konsumen atau tamu rumah-rumah makan, warung-warung kopi dan sejenis.

Hanya terkadang warung makan/kopi tidak mengenakan pajak konsumennya, sehingga tidak menyetorkan pajaknya ke daerah.

Tapi ada juga warung makan/kopi yang memungut pajak makan minum dari konsumennya sebesar 10 persen.

Oleh sebab itu warung makan/kopi yang mengenakan pajak konsumennya mau tidak mau harus menyetor pajak makan minumnya setiap bulan ke pemerintah daerah.

“Pajak restoran adalah pungutan wajib pemerintah daerah atas penjualan makanan dan minuman dengan persentase paling tinggi sekitar 10%.”

Langkah tegas pemerintah kota Palu terhadap wajib pajak khususnya warung-warung makan/kopi untuk melakukan penagihan patut diapresiasi.

Hanya saja jangan sampai menutup mata pencaharian warga bangsa ini, sehingga kesannya pajak “bikin warga pengangguran”.

Bagaimana tidak menganggur, kalau tempat usahanya ditutup, sekalipun itu hanya sementara.

Apalagi jika mempekerjakan 1-3 orang. Artinya kalau 5 warung makan ditutup maka dapat dipastikan ada 15 warga bangsa ini “menganggur.”

Mestinya pemerintah kota Palu memberi keringangan dengan cara menyicil tunggakan pajak makan minumnya atau membebaskan sebagian pajaknya.

Misalnya jika tunggakan pajaknya 12 bulan, maka 6 bulan saja yang diminta bayar, sisanya yang 6 bulan lagi diberi kebijaksanaan dibebaskan atau dicicil dengan tidak menutup tempat usaha warga bangsa ini.

Jika dibandingkan dengan perusahaan tambang galian C yang diduga tidak bayar CSR bertahun-tahun mungkin masih lebih bagus rumah – rumah makan yang belum bayar pajak, karena keuntungannya hanya cukup memutar modal, bayar gaji karyawan dan operasional lainnya.

Pemerintah sebagai wakil negara punya kewajiban mensejahterakan rakyatnya dan memberi pekerjaan, bukan malah menutup mata pencahariannya.

Sehingga rakyatnya terancam jadi “pengangguran” lagi. Bahkan terancam jadi fakir miskin atau terlantar.

Konstitusi menjamin bahwa Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar memang menjadi tanggung jawab negara untuk dipelihara.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945

secara jelas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Tanggung jawab negara

ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, termasuk dalam hal sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan bagi fakir miskin dan anak terlantar.

Implementasi

tanggung jawab negara ini dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan sosial yang bertujuan untuk menyejahterakan fakir miskin dan anak terlantar, seperti penyediaan perumahan layak, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan program-program pemberdayaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mengatur lebih lanjut mengenai hak-hak fakir miskin dan bentuk-bentuk penanganan yang dilakukan oleh pemerintah.

Keterlibatan masyarakat

Juga sangat penting dalam pelaksanaan tanggung jawab ini. Pemerintah daerah dan berbagai organisasi sosial turut berperan dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada fakir miskin dan anak terlantar.

Dengan demikian, konstitusi negara telah menegaskan bahwa pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui berbagai upaya nyata.

Apakah dengan penutupan ke lima warung makan itu memberi manfaat untuk pemkot Palu? Kan tidak, bahkan dapat menambah beban dengan timbulnya “pengngguran” baru.

Mendingan diberi keringanan bayar pajak dengan usaha tetap buka, tinggal diberi pemahaman dan sosialisasi agar menggugah kesadaran mereka untuk bayar pajak.

“Seekor ayam yang memproduksi telur setiap hari, lalu dicabut buluhnya setiap hari, maka ayam tersebut akan stres, tidak berproduksi lagi, bahkan bisa mati.”

Ibaratnya pemilik warung makan (UMKM) itu ditutup, maka tidak produksi lagi, jangankan bayar pajak, hidup pun bahkan susah dan jadi “pengangguran”, termasuk beberapa karyawannya.

Semoga saja tindakan tegas Pemkot Palu itu dapat menggugah kesadaran masyarakat taat bayar pajak.

Jangan karena “mengejar uang kecil” usaha masyarakat dikorbankan. Pajak memang salah satu sumber pendapatan daerah atau negara untuk membiayai pembangunan berkelanjuta.

Tapi banyak juga program pemerintah yang tidak mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh kongkritnya adalah bus trans kota puluhan unit tidak memberikan “manfaat” secara signifikan kepada masyarakat.

Padahal anggaran pembiayaannya mencapai Rp, 16 miliyar pertahun atau sekitar Rp, 1,6 miliyar perbulan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Bus trans kota itu rohnya untuk membantu biaya (subsidi pemerintah) untuk transportasi masyarakat dan mengurai kemacetan.

Tapi apa lacur, kehadiran bus trans kota ini “mubazir” saban hari bus ini mutar-mutar atau parkir di jalan Moh.Hatta dan Balaikota Utara. Pun kalau jalan sesuai rutennya hanya lari kosong, akibatnya ASN “dipaksa naik bus”.

Karena kalau tidak ada bukti bayar naik bus trans kota, TPPnya tidak dibayarkan. Apakah program yang model begini ini harus dibiayai sampai masyarakat pengiat UMKM harus dipaksa bayar pajak dan ditutup usahanya?

Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola menjawab penulis dalam suatu kesempatan mengatakan keberadaan bus trans kota setiap tiga bulan akan dievaluasi.

“Ayo Taat Bayar Pajak demi pembangunan berkelanjutan.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top