Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Penasehat Hukum Ir.A Rahmansyah Ismail M. Wijaya S., S.H., M.H.ecara tegas menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan saat kliennya sedang menjalani perawatan medis intensif di Jakarta akibat penyakit jantung kronis (Unstable Angina Pectoris).
Ia menjelaskan keberadaan kliennya di Jakarta adalah murni kondisi Force Majeure untuk menyelamatkan nyawa, bukan upaya untuk melarikan diri.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Beliau dalam kondisi sakit, namun tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan menjalani pemeriksaan (BAP) di Jakarta meski kondisi fisik terus menurun. Upaya paksa penahanan yang dilakukan secara eksesif di tengah pemulihan medis adalah tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan dan melanggar hak konstitusional atas kesehatan yang dijamin negara,”tegas Wijaya.
Menurutnya klarifikasi keras terhadap narasi yang menyebutkan klien “mangkir” atau tidak kooperatif. Fakta hukum menunjukkan bahwa sejak tahap awal, Ir. A. Rachmansyah Ismail selalu menghormati proses hukum.
”Narasi ‘mangkir’ itu menyesatkan dan merupakan bentuk pembunuhan karakter. Karena pihak kejaksaan melakukan pemanggilan lidik tanggal 28 Juli 2025, klien kami berhalangan karena sedang perjalanan liburan bersama keluarga. Namun, segera setelah kembali pada 13 Agustus 2025, klien kami langsung menghadap penyidik secara sukarela tanpa perlu dijemput paksa. Ini adalah bukti nyata iktikad baik,”ungkap Jaya.
Ia menegaskan dampak psikis dari penetapan tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses penyidikan yang komprehensif. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak perlu.
”Penetapan tersangka yang mendadak ini menimbulkan guncangan psikis yang berdampak langsung pada memburuknya kondisi jantung beliau. Di bawah rezim hukum tahun 2026, penahanan seharusnya menjadi Ultimum Remedium (senjata terakhir), bukan instrumen untuk menekan warga negara yang sudah beritikad baik memulihkan keuangan negara,” tambah Wijaya.
Ia menjelaskan penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang menurutnya mengalami “anomali paradigma” di tengah berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara penuh.
”Kita tidak boleh terjebak pada pemikiran hukum yang kaku. Meskipun Pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun semangat hukum tahun 2026 telah bertransformasi dari paradigma Retributif (pembalasan) menuju paradigma Korektif dan Restoratif. Jika inti dari korupsi adalah delik materiil, maka saat audit BPK-RI menyatakan kerugian telah nihil, maka sifat melawan hukumnya seharusnya dinyatakan hapus demi hukum (null and void),”urainya.
Jaya menegaskan penahanan di Rutan Maesa tidak lagi memenuhi syarat urgensi yuridis. Di bawah rezim hukum terbaru, penahanan adalah Ultimum Remedium; senjata terakhir.
”Alasan subjektif seperti khawatir melarikan diri atau merusak barang bukti telah kehilangan relevansinya karena seluruh objek perkara sudah kembali ke kas negara. Tidak ada lagi bahaya yang perlu dimitigasi dengan penahanan badan. Keadilan yang paling hakiki saat ini adalah menempatkan perkara ini pada jalur administratif dan kemanusiaan, bukan di balik jeruji besi,” pungkas Wijaya dengan tegas.
Praperadilan yang terdaftar di PN Palu ini akan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penahanan dan penetapan tersangka yang mengabaikan prosedur Due Process of Law.
”Negara tidak boleh rugi, tapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penanganan perkara. Kami akan uji semua prosedur ini di depan hakim, agar keadilan yang hakiki tetap tegak,” tutup Wijaya.
Humas pengadilan negeri palu Deni Lipu yang di hubungi membenarkan bahwa prapid sudah di daftar dengan Nomor perkara 2/Pid-Pra/2026/PN Pal.
Sementara itu Kajati Sulteng Nuzul Rahmat, SH, MH yang dikonfi melalui Kasi Penkum Laode Syofyan, SH, MH di aplikasi whatsAppnya terkait upaya praperadilan yang ditempu Ir.A Rahmansyah Ismail atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya, padahal sudah mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu disertai pengakuan hutang, sampai berita ini naik tayang pihak Kasi Penkum masih melakukan konfirmasi ke pihak Aspindsus.
“Sy konfirmasi dlu ke pidsus, sudah saya teruskan tad sm kasi dik,”ulis Laode Sofyan menjawab konfirmasi media ini Kamis sore (5/2-2026) dia aplikasi whatsAppnya. ***













