Di salah satu warung kopi sejumlah pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) sedang duduk-duduk sembil menyeruput kopi, teh dan cemilan pisang goreng.
Siang itu Selasa (15/7-2025), sekitar pukul 12:45 wita, mereka berdiskusi tetang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kebijakan walikota ini seperti pemerasan, sudah di lunasi semua retribusi sampah, PBB, ini lagi di haruskan naik bus 8 kali sebulan, 1 kali naik bus Rp, 5000, bararti kami ASN dalam sebulan harus bayar Rp,40 ribu. Kalau tdk ada naik bus di tahan tpp,”keluh salah seorang dari mereka.
Keluhan ASN ini mungkin tidak berani disampaikannya ke pimpinannya, sehingga mereka “bergosip” saja di warkop terkait hal tersebut.
Apalagi ada semacam surat edaran yang isinya benar-benar terkesan “memaksa”para ASN harus taat dan mengikutinya, berikut ini contoh surat edarannya:
Ass. Wr.Wb
Disampaikan dgn hormat kpd Pimpinan OPD terkait pembayaran TPP bln Juni, dismpikan beberapa hal sbb ;
1. Pembayaran TPP bln juni dimulai pembayaran tgl 14 Juni 2025.
2. Pimpinan OPD mengajukan surat permohonan Pembayaran TPP bln juni kpd Ibu Sekot dgn melampirkan data rekap pembayaran PBB, Retribusi Kebersihan dan bukti bayar BRT. Demikian dismpikan utk dilaksanakan.terima kasih.
Untuk diketahui bahwa pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dibayarkan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Selain itu, TPP juga mempertimbangkan penilaian kinerja, baik dari sisi sasaran kerja maupun perilaku kerja.
Kriteria Pembayaran TPP:
Beban Kerja:
ASN yang memenuhi atau melebihi beban kerja yang ditetapkan, mendapatkan apresiasi melalui TPP.
Prestasi Kerja:
Pegawai dengan prestasi kerja menonjol dan inovasi dalam tugasnya berhak mendapatkan TPP.
Kondisi Kerja:
Lingkungan kerja dengan risiko tinggi atau kondisi kerja yang sulit juga menjadi dasar pemberian TPP.
Tempat Bertugas:
ASN yang bertugas di daerah terpencil atau sulit dijangkau juga berhak mendapatkan TPP.
Kelangkaan Profesi:
ASN dengan keterampilan khusus dan langka dalam melaksanakan tugasnya akan mendapatkan TPP.
Penilaian Kinerja:
TPP juga didasarkan pada penilaian kinerja, baik dari sisi sasaran kerja maupun perilaku kerja.
Pertimbangan Objektif Lainnya:
TPP dapat diberikan berdasarkan pertimbangan lain yang bersifat objektif, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah.
Proses Pengajuan dan Persetujuan:
Proses pengajuan dan persetujuan TPP melibatkan beberapa tahapan, termasuk:
Pengajuan permohonan persetujuan TPP oleh pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
Validasi data oleh Biro Ortala Kementerian Dalam Negeri.
Pertimbangan dari Kementerian Keuangan.
Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hasil evaluasi jabatan.
Persetujuan dari Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri.
Penting untuk diperhatikan:
TPP merupakan tambahan di luar gaji pokok dan diberikan kepada PNS maupun PPPK.
CPNS belum berhak menerima TPP karena masih dalam tahap pendidikan dan pelatihan.
Beberapa kondisi dapat menyebabkan pengurangan atau penundaan pembayaran TPP, seperti pelanggaran disiplin, belum lapor LHKPN, atau belum mengembalikan barang milik daerah.
Semoga Walikota dan Wakil Wali Kota serta jajaran pimpinan pengambil kebijakan lainnya meninjau kembali kebijakannya yang menyusahkan dan menyulitkan bagi para ASN.
Apalagi terkait kebijakan yang ditambah-tambah tidak ada hubungannya dengan kinerja para ASN sebagai mana aturan yang berlaku.
Dan para ASN tetap meningkatkan kinerjanya dengan baik, disiplin dan taat aturan yang berlaku. ***














