“Memancing Amarah” Rakyat

Kata kawanku punya teman, kebijakan pemerintah yang tidak populis dan terkesan “menginjak-ijak” hukum ini dapat “memancing amarah” rakyat.

Diantaranya dimulai dari melon jaknya harga sembilan bahan pokok (Sembako), kasus pertambangan baik yang legal maupun ilegal,  pemblokiran rekening nasabah yang menganggur selama tiga (3) bulan berturut-turut dan tanah terlantar selama dua (2) tahun dapat diambil alih negara. Dan pemberian abolisi dan amnesti.

Sekakipun hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang tidak dimanfaatkan atau diterlantarkan selama dua tahun sejak diterbitkan haknya, dapat diambil alih oleh negara. Namun membuat masyarakat “marah”.

Kemudian pemblokiran rekening nasabah bisa saja dilakukan asalkan ada alasan yang jelas.

“Bank berwenang untuk melakukan pemblokiran atas suatu rekening simpanan nasabah berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan atau apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit yang memberikan hak kepada bank untuk melakukan pemblokiran dalam hal ada tunggakan kredit”.

“Tapi soal rekening tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,”ungkap temanku punya kawan.

kata kawanku punya teman, patut diduga ada yang menunggangi kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang rekening dormant (rekening nganggur) untuk memancing kemarahan rakyat pada Presiden Prabowo agar terjadi penarikan uang (rush) besar-besaran di bank-bank seperti yang terjadi pada tahun 1998.

Apalagi Prabowo bagian dari kekuasaan masa lalu (Orde Baru) yang dianggap sebagian besar aktivis 98 ikut andil dalam “penculikan” aktivis ketika itu, sekalipun Abolisi dan Amnesti memang kewenangan Presiden bagi para terpidana tertentu saja.

Dan hal itu sesuai undang-undang dasar 1945. Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kompas.com).

Yusril menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti.

Benar sudah sesuai konstitusi dan itu “tidak dapat dibantah”. Tapi banyak yang menilai sangat kental nuansa politiknya.

Kenapa bukan kasus-kasus hukum seperti nenek – nenek pencuri kakao, kayu, mangga, singkong dan lain-lainnya yang diberikan Abolisi atau Amnesty oleh pemimpin Negara yang memegang kendali negara?

Beberapa kasus hukum yang melibatkan nenek-nenek dan berakhir dengan vonis bersalah dan seringkali menuai kontroversi karena dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Adalah kasus-kasus yang menyoroti isu ketidak seimbangan kekuasaan dan diskriminasi dalam sistem hukum.

Dua kasus yang menonjol di ruang-ruang publik ketika itu kata temanku punya kawan adalah kasus Nenek Asyani dan Nenek Minah.

Seperti kasus yang menimpa Nenek Minah seorang wanita tua warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan.

Kemudian Nenek Asyani adalah seorang nenek asal Situbondo, Jawa Timur, yang tersandung kasus hukum terkait pencurian kayu jati milik Perhutani pada tahun 2015.

Kasusnya menjadi sorotan karena dianggap tidak adil dan tajam ke bawah, mengingat kondisi sosial-ekonomi Nenek Asyani yang miskin.

Pun kasus ini berlanjut ke pengadilan, dan Nenek Asyani divonis bersalah dengan hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan, dengan masa percobaan 15 bulan (sumber google.com).

Berkaitan dengan kekuasan dan nuansa politik sangat kental dikutip dari berbagai sumber dapat disebutkan beberapa tokoh pernah menerima abolisi dan amnesti Presiden RI.

Praktik pemberian amnesti dan abolisi mulai diberlakukan di Indonesia pada masa Presiden Soekarno.

Pada 27 Desember 1954, amnesti pertama kali diberikan sebagai bagian dari penyelesaian konflik antara Indonesia dan Belanda.

Ketentuan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi setelah memperoleh nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman.

Langkah Soekarno berlanjut pada 1959, ketika ia menerbitkan Keputusan Presiden No. 180 dan No. 303.

Kebijakan ini membebaskan orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan Daud Beureueh di Aceh dan pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan di bawah pimpinan Kahar Muzakar.

Kebijakan serupa kembali diterapkan dua tahun kemudian, pada 1961, untuk para tokoh pemberontakan PRRI dan Permesta di Sumatera, Sulawesi, dan Maluku melalui Keppres No. 322 Tahun 1961.

Tindakan ini bertujuan mengakhiri konflik bersenjata dan mengembalikan loyalitas terhadap pemerintah pusat (politis). (dikutip Kompas.com).

Tahun 1977, Presiden Soeharto memberi abolisi pada pengikut Fretilin (Politis).

Tahun 1998, BJ Habibie mengabolisi Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan (politis).

Tahun 2000, Gus Dur mengabolisi Sawito Kartowibowo dan aktivis lain (politis).

Tahun 2005, SBY mengabolisi anggota GAM pasca damai Helsinki (politis).

Terbaru, 2025, Presiden Prabowo memberi abolisi pada Tom Lembong dalam kasus impor gula, dengan persetujuan DPR.

Dan Amnesti untuk Hasto Kristianto Sekjen PDI-P (politis) dan beberapa terpinada korupsi lainnya.

Temanku punya teman berharap semoga langkah Presiden Prabowo Subianto ini menjadi pijakan sekarang dan kedepan, sehingga masyarakat memperoleh hukum yang berkeadilan, bukan karena politik dan pesanan ke “partai Coklat muda dan Tua”.

Tapi benar karena kepentingan hukum yang berkeadilan dan stabilitas berbangsa dan bernegara. Mari kita Doakan agar negara ini, dalam keadaan damai, adil dan sejahtera dibawah kepemimpinan Prabowo – Gibran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top