Masyarakat Torete dan LBH Minta Bebaskan Warganya Yang Ditangkap

Foto warga torete bersama LBH dan anggota DPRD usai Demonstrasi. Foto Stefi/deadline-news.com

Stefi Sunarto (deadline-news.com)-Palu- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendampingi warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, dalam aksi demonstrasi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Jum’at (23/1-2026).

Kasus hukum yang menjerat  Warga Desa Torete, Kabupaten Morowali , kian menyita perhatian publik. Dalam  menyikapi penahanan empat warga torete ini.

Dari front Rakyat anti kriminalisasi menggelar aksi menuntut unjuk rasa pada Jumat 23 Januari 2026.

Dari sejumlah kantor strategis di Sulawesi Tengah yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH advokat rakyat Sulawesi Tengah terkait dengan keadilan tentang pembebasan serta  penahanan 4 aktivis desa torete kabupaten Morowali.

Sekitar 30 masa aksi yang tiba dengan menggunakan mobil sound beserta spanduk-spanduk.

Dalam aksi demo ini, warga dan LBH Sulteng menyampaikan lima tuntutan, yaitu:

1. *Stop Kriminalisasi Aktifis*: Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktifis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

2. *Bebaskan 4 Aktifis Torete*: Menuntut pembebasan Arlan Dahrin, Royan M Hamid, Asdin, dan Ayudin yang ditahan terkait kasus sengketa lahan.

3. *Tindak Tegas Pelanggaran Hukum PT. TAS dan PT. RCP*: Menuntut pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum.

4. *Copot Polres Morowali*: Menuntut pencopotan Kapolres Morowali yang dianggap tidak adil dalam menangani kasus ini.

5. *Selesaikan Hak-Hak Keperdataan Masyarakat Torete*: Menuntut pemerintah untuk menyelesaikan hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang dirugikan oleh perusahaan.

Adapula yang di sampaikan oleh rekan kami yaitu saudara Rina menyangkut kasus torete berakal dari agraria berkepanjangan antara masyarakat desa TORETE dengan terlibatnya dua perusahaan tambang nikel di Morowali, yakni PT TAS dan PT RCP.

Komflik ini belum menemukan penyelesaian yang adil dan transparan sampai dengan saat ini ungkapnya.

Advokat LBH Sulteng, Agussalim mendesak para anggota DPRD khususnya dari dapil Morowali agar bisa secepatnya untuk dapat  menemui massa aksi guna mendengar kan aspirasi dari massa aksi yang hadir.

Sementara itu Agus Salim juga menyarankan bahwa konflik agraria antara masyarakat torete dan PT TAS merupakan akar dari persoalan utama, Dalam Penanganan konflik ini harusnya masih berada di bawah kendali satgas yang menyelesaikan konflik agraria (PKA) Sulawesi Tengah bentukan Gubernur Sulteng.

Kemudian dari sejumlah kasus yang mencuat dalam konflik tersebut , di antaranya pelapor terhadap saudara Ridwan , Dari mantan kepala Desa torete , terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik kompensasi lahan manggrove dan program pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan tambah tersebut.

Dan tidak hanya itu , akan tetapi dari aktivis lingkungan ,  saudara Arlan Dahrin juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghapusan ras dan etnis aksi spontan pada bulan September tahun 2025 . Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dengan cara menbungkan “perlawanan Masyarakat terhadap aktivitas pertambangan .

Adapula laporan lain yang tak kunjung jelas adalah  pada saat penanganannya adalah dugaan  dalam pengelapan dana kompensasi lahan manggrove serta penerbitan SKPT di kawasan mangrove desa torete. Hingga kini dari publik belum mendapatkan kejelasan atas proses kasus kasus tersebut” .. ujarnya.

Dan pada akhir nya DPR pro sltg  menerima permintaan dari pendemo  yang telah memberi pernyataan menyangkut apa yang terjadi di desa mereka ,yaitu desa torete.

Kemudian kami berbalik untuk melanjuti  aksi demo, ke kantor SDM prof sltg , dari  perwakilan warga torete di dampingi LBH Sulteng bapak Agus Salim bersama para awak media yang sedang melakukan mediasi /peliputan di kantor SDM , di temui bapak Sultan yang kebetulan beliau ada di tempat.  Dan kami di persilahkan masuk
“Dengan para aksi baik warga desa torete , dalam penyampaian dan keluhan dari saudara Rina,  kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak warga Desa Torete dapat dipulihkan,” kata perwakilan warga ( Rina ) mengangkat suara terakhir. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top