Zubair (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi ikut menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Hendra Bangsawan, pada Senin (8/12-2025) sore, setelah sebelumnya dua kontraktor yakni Iskam Lasarika, Nurlaila dan PPK Sofyan Antogia lebih dahulu ditahan.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian S.H, M.H, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hendra Bangsawan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT RNM sebesar Rp620 juta,” ujar Sofian.
Sebagai barang bukti, Kejati Sulteng juga telah menyita dana sebesar Rp500 juta dari Hendra Bangsawan.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pendalaman penyelidikan kasus. Hendra Bangsawan menjadi tersangka keempat yang ditahan dalam kasus korupsi ini.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.
“Jika dikemudian hari terdapat aktor lain yang memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka, pasti akan dikabarkan,” tutup Laode Abd Sofian.***














