
Zubair (deadline-news.com)-Palu-Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan setelah temuan kejanggalan tender proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC mencuat ke publik.
Pola penawaran harga kembar dan pemenang bergilir yang lolos seleksi dinilai sebagai bukti buruknya fungsi penyaringan penyedia jasa di lembaga tersebut.
Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK), Harsono Bereki, menilai pemberitaan proyek PHTC membuka fakta lama yang selama ini kerap diabaikan:
BP2JK gagal menjalankan perannya sebagai benteng awal pencegahan persekongkolan tender.
“Kasus PHTC ini bukan anomali.
Ini bukti telanjang bobroknya kinerja BP2JK,” kata Harsono, Kamis, 8 Januari 2026. “Harga kembar, pemenang bergilir, tapi tetap diloloskan. Kalau ini bukan kegagalan penyaringan, lalu apa?”
Dalam proyek Madrasah PHTC yang dibiayai APBN 2025 senilai puluhan miliar rupiah itu, setidaknya dua paket pekerjaan memperlihatkan penawaran harga identik hingga satuan rupiah.
Perusahaan-perusahaan yang mengajukan harga sama bahkan bergantian memenangkan paket berbeda—pola yang dalam praktik pengadaan dikenal sebagai indikator kuat pengaturan tender.
Namun alih-alih menjadi dasar pembatalan, pola tersebut justru lolos di meja evaluasi BP2JK. Sementara peserta lain digugurkan dengan alasan indikasi persekongkolan.
“Ini bukan soal administrasi lengkap atau tidak. Ini soal keberanian membaca pola,” ujar Harsono. “Kalau BP2JK cuma jadi stempel formalitas, dampaknya pasti ke lapangan.”
“Penyedia menang di atas kertas, tapi tidak siap secara riil,” kata Harsono. “Ini akibat langsung dari seleksi yang tidak ketat.”
Pola serupa juga terlihat pada proyek preservasi dan pelebaran jalan nasional Tagolu–Tentena di Kabupaten Poso.
Proyek multiyears senilai Rp101 miliar itu menuai keluhan warga akibat progres lambat, minim rambu keselamatan, dan kondisi jalan yang membahayakan pengguna.
Meski pemenang tender berasal dari luar daerah, di lapangan proyek justru bergantung pada alat sewa dan material lokal, material aspal pun dibeli eceran.
Peralatan yang tercantum dalam dokumen penawaran diduga hanya menjadi formalitas untuk memenangkan.
Harsono mengingatkan agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN Sulawesi Tengah) tidak ikut-ikutan bersikap masa bodoh terhadap penyedia jasa hasil seleksi BP2JK.
“Kalau BPJN ikut menutup mata, ini sangat berbahaya,” kata Harsono. “BPJN harus objektif. Kalau penyedia tidak siap, putus kontrak. Jangan takut.”
Menurut Harsono, kewenangan pengguna jasa tidak boleh dikalahkan oleh hasil tender yang sejak awal bermasalah.
“Mutu pembangunan tidak akan pernah maksimal kalau kontraktornya dipaksakan,” ujarnya. “Lebih baik putus kontrak daripada membiarkan proyek berjalan asal-asalan dan membahayakan publik.”
KRAK mendesak agar audit tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan fisik, tetapi dimulai dari proses pemilihan penyedia di BP2JK. Tanpa koreksi di hulu, pola kegagalan pengadaan dinilai akan terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, BP2JK Sulawesi Tengah belum memberikan penjelasan rinci terkait lolosnya penawaran harga kembar dan evaluasi kesiapan penyedia.
Klarifikasi yang disampaikan, menurut KRAK, sebatas pernyataan normatif bahwa proses telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau selalu berlindung di balik kalimat ‘sesuai aturan’, sementara hasilnya proyek bermasalah, maka aturannya yang disalahgunakan atau pelaksananya yang tidak jujur,” kata Harsono.
Kasus Madrasah PHTC dan proyek jalan nasional Tagolu–Tentena, menurut KRAK, seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem pengadaan.
Jika tidak, cerita lama akan terus berulang: penyedia bermasalah lolos tender, proyek tersendat di lapangan, dan negara menanggung risikonya. ***














