KPK Bukan Pimpinan Kepala Daerah, Fokus Jalankan Tupoksi

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) bukanlah pimpinan langsung kepala daerah dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Sehingga tidak tepat jika mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas (Mobdis) untuk mudik lebaran Idul Fitri 1446 hijriah.

Sebab pelarangan penggunaan mobdis oleh KPK ke lembaga-lembaga negara dan para kepala daerah adalah melampaui kewenangan dan tugas pokoknya.

Sebagai upayah pencegahan mungkin iya ada benarnya SE KPK untuk penggunaan Mobdis secara pribadi tapi bukan untuk mudik lebara. Apalagi jika Mobdis itu hanya digunakan untuk mudik sekaligus menjalankan tugas pemantauan, pengawasan dan pelayanan publik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Artinya pejabat daerah yang mudik tidak hanya untuk berlebaran dengan pentingan keluarga secara pribadi, tapi juga karena kepentingan daerah, bangas dan negara.

Sebab diwajibkan memberikan laporan apa yang terjadi di daerahnya yang telah dikunjunginya mudik lebaran idul fitri, termasuk aspirasi masyarakat soal keluhan pelayanan dan pembangunan, sehingga menjadi poin penting untuk ditindak lanjuti oleh para pemangku kebijakan wabil khusus para kepala-kepala daerah.

Yang mestinya dilarang itu mobdis digunakan ke warung-warung kopi, dan sesungguhnya yang menggunakannya bukan yang berhak.

Dibeberapa warkop acap kali terlihat mobdis terparkir, parahnya lagi diduga yang menggunakannya adalah  salah seorang kerabat pimpinan KPK. Hal semacam inilah yang mestinya dilarang.

Dan sebenarnya  Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi patut diapresiasi, tapi bukan untuk mudik lebaran. Kemudian SE itu bukanlah tugas pokok (Tupoksi) KPK.

Karenan tupoksi  KPK adalah sebagai berikut :

Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi.

Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi.

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK sebagai lembaga negara, merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK menjalankan tugasnya untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan membuat negara ini menjadi negara yang lebih maju, adil dan sejahtera.

Asas KPK

KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada asas-asas, yaitu:

Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berkaitan dengan pelarangan mobdis untuk digunakan mudik lebaran itu adalah kewenangan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN).

Sebagaimana Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Namun dasar hukum larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini sanksinya juga hanya teguran.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.

Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.

Artinya jika ASN menggunakan mobdis untuk mudik dan mendapat tugas tambahan dari kepala daerah misalnya pelayanan publik dan pengawasan  di daerahnya.

Apalagi jika biaya operasional dan perbaikan jika ada kerusakan ditanggung sendiri oleh ASN pengguna mobdis tersebut. Sehingga tidak terdampak adanya kerugian negara.

“Sanksinya teguran oleh pembina ASN setingkat lebih tinggi diatasnya,”kata Wamendagri Bima Arya.

Salah satunya walikota Depok akan mendapatkan sanksi teguran sebagaimana dikutip di kompas.com.

“Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut. Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.”

Oleh sebab itu kita harus memahami dan menganalisa lebih dalam SE KPK tersebut, karena intinya mobdis jangan digunakan secara pribadi tapi untuk pelayanan publik. Begitu juga dengan SE MenPAN.

Kalau ASN mudik menggunakan Mobdis dalam rangkan siap siaga untuk menjalankan tugas negara, maka itu mungkin tidak termasuk yang dilarang.

Apalagi jika biaya operasionalnya ditanggung sendiri termasuk jika ada kerusakan biaya perbaikannya juga biaya pribadi sang ASN.

Negara mestinya memberikan apresiasi kepada ASN, karena dalam 12 bulan bekerja full, hanya 1, 2 – 3 hari menggunakan mobdis saat mudik. Apalagi mudik hanya sekali dalam setahun (12) bulan.

Itupun gunakan biaya sendiri u bahan bakar minyak dan biaya perbaikan jika terjadi kerusakan.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top