Dua Perusahaan Luar Sulawesi Tengah “Kuasai” Proyek Preservasi ruas jalan nasional trans Sulawesi Tolai – Sausu dan Tagolu – Tentena dengan nilai ratusan miliyar.
Adalah PT.Toreloto Battu Indah sebagai pemenang proyek Ruas Tagolu-Tentena dengan nilai kontrak Rp, 101 miliyar lebih.
Sedangkang PT.Mitra Agung Indonesia dalam akun LPSE kementerian PUPR dengan nilai penawaran terendah yakni Rp, Rp, 99.104.741.337, 24, kemudian PT.Bumikarsa dengan penawaran Rp, 106.069.250.019,17 dan
PT.Putra Nagroe Aceh dengan nilai penawaran sebesar Rp, 112.698.672.374, 59.
LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik khusus untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yaitu sebuah sistem online untuk memfasilitasi seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah (lelang) secara digital, mulai dari pengumuman tender, pendaftaran, penawaran, hingga pengumuman pemenang, bertujuan agar prosesnya lebih transparan, efisien, dan akuntabel, seperti yang diakses di SPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ironisnya kedua perusahaan dari luar Sulteng itu diduga tidak memiliki dukungan peralatan seperti asphalt mixing plant (AMP), Dump Truck (mengangkut material), Excavator & Bulldozer (persiapan lahan dan galian), Motor Grader (meratakan), Asphalt Paver / Asphalt Finisher (menghamparkan aspal), dan berbagai jenis Roller/Compactor (pemadatan), serta Cold Milling Machine (mengupas aspal lama).
Sungguh kasihan kontraktor lokal Sulteng terpaksa “gigit” jari karena kalah bersaing dengan kontraktor asal jawa, Jakarta, Kalimantan dan sumatera.
Padahal “sejelak-jelaknya” kontraktor lokal Sulteng mereka sudah siap peralatan pendukungnya dan paling tidak tahu medan lapangan lokasi yang akan dikerjakan, ketimbang kontraktor luar daerah Sulteng.
Patut diduga ada kongkalikong antara oknum LPSE kementeria PUPR dengan pihak rekanan, sehingga rekanan lokal Sulteng tidak dapat bersaing untuk mendapatakan paket proyek di daerahnya sendiri seperti di Tolai Sausu dan Tagolu Tentena itu.
Mestinya Balai lelang atau LPSE Kementeria PUPR itu harus teliti siapa-siapa yang wajar jadi pemenang, paling tidak yang memiliki asset alat-alat pendukung yang tersedia di lokasi proyek.
“Kalau sudah di tentukan balai lelang atau LPSE kementerian PUPR pemenangnya, BPJN tidak bisa apa-apa, kecuali Satker dan PPKnya menolak dan minya dievaluasi kembali,”kata kawanku punya kawan.
Temanku punya teman bilang Komiu gas balai lelang atau LPSE kementerian PUPR, pertanyakan kenapa perusahaan-perusahan dari luar hanya pinjam alat bisa menang.
“Itukan punya dampak apabila hanya pinjam bendaera tidak punya alat-alat berat pendukung seperti AMP, Exacavator, Dump Truk dan alat berat pendukung lainnya, lantas banting harga serendah-rendahnya yang penting menang dapat uang muka 20 % dan dapat kredit dari bank 50 % aman republik,”ujar temanku punya teman itu.
Kata kawanku punya teman, diharapkan Kabalai BPJN, Satker dan PPK dua ruas ratusan miliyar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekalipun tahun jamak (multiyers) dapat melakukan evaluasi bagi perusahaan pemenang dan yang akan menang jika memang tidak memiliki dukungan alat yang memadai.
“Kasihan daerah kita, tertinggal dari pekerjaan infrastrukturnya akibat pemenang tender proyek preservasi ruas jalan nasional tidak memiliki dukungan peralatan. Apakah harus putus kontrak lagi seperti ruas jalan Bambuan Tolitoli, kan daerah kita yang rugi dong,”tandas kawanku punya kawan itu. ***














